Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur dan memberi tenggat waktu hingga 31 Januari 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG untuk rumah MBR.
Penegasan itu disampaikan menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) pada 25 November 2024. Keputusan bersama itu menghapuskan (retribusi) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan pelayanan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Paling lambat akhir Januari 2025, setiap daerah sudah harus membuat, Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB dan percepatan pengurusan PBG dari 45 hari menjadi 10 hari,” tegas Mendagri di Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1).
Dia berjanji akan memberi teguran dan sanksi pada daerah yang tidak menjalankan kebijakan tersebut hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan. “Saya akan absen, dan saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah mana saja yang telah dan belum mengeluarkan Perkada pembebasan BPHTB dan PBG ini,” kata Menteri Tito.

Pemerintah mengaku telah mempertimbangkan dasar hukum yang ada terkait penghapusan tersebut. Juga telah menjaring masukan kepada beberapa pelaku usaha di sektor properti termasuk para kepala daerah. Setelah keluarnya SKB ini, maka kepala daerah diminta untuk membebaskan retribusi BPHTB sebesar 5% dan izin PBG bagi MBR, juga mempercepat pelayanan pemberian izin PBG bagi MBR paling lama 10 hari kerja.
“Kebijakan itu hanya berlaku bagi MBR yang memenuhi kriteria yang ditentukan,” ujarnya.
Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah tidak mengabaikan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penyediaan hunian bagi masyarakat sebagai pintu masuk pengentasan kemiskinan nasional. Ditegaskan, penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena ini hanya diberlakukan khusus untuk rumah Masyarakat kurang mampu.
Menteri Tito memberi contoh di Kota Tangerang yang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total PAD Rp2,9 triliun. Dia pun mengapresiasi Kota Tangerang atas inovasi memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam. Kemendagri berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia agar rakyat dapat memiliki hunian layak dan kualitas hidupnya meningkat.
“Pembebasan hanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, jadi enggak semua dipukul rata. Kalau dinolkan semua, maka PAD akan jatuh,” jelasnya.
Mendagri mengklaim, saat ini sudah ada 185 daerah dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah membuat Peraturan Kepala Daerah terkait dengan kebijakan tersebut, termasuk telah mempercepat pelayanan PBG.
Jadi Pionir
Kota Tangerang menjadi pionir dengan telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembebasan retribusi BPHTB dan PBG. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan inovasi Layanan PBG maksimal hanya 10 jam.

Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan kunjungan Mendagri dan Menteri PKP sebagai apresiasi atas dua poin peningkatan pelayanan publik yang dilakukan Pemkot Tangerang. Pertama terkait Perkada Pembebasan Retribusi BHTBP dan PBG dan kedua Layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai.
“Terkait Perkada Pembebasan Retribusi BHTBP yaitu, syarat perolehannya atau biaya pembangunan rumahnya di bawah Rp185 juta dan masuk dalam kategori MBR. Dengan itu, mereka memenuhi syarat untuk dilakukan pembebasan BPHTB dan PBG,” jelas Nurdin.
Perkada Pembebasan Retribusi BHTBP dan PBG ini dikeluarkan per 27 Desember 2024.
Menanggapi perintah Mendagri tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestate Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat, Baharudin mendukung penuh adanya tenggat waktu terbitnya Perkada Pembebasan BPHTB dan PBG untuk rumah MBR. Dia berharap setiap pemerintah kabupaten/kota termasuk di Kalimantan Barat dapat mematuhinya, seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Semoga dengan terbitnya perbup ini bisa meningkatkan penjualan rumah MBR di Kalbar khusus di Kubu Raya, karena 60 persen rumah yang dibangun di Kubu Raya adalah rumah MBR,” ujarnya. (Rinaldi)