• 05 Jun, 2026

Sebulan terakhir, kebijakan di sektor perumahan diramaikan dengan polemik mengenai luasan rumah bersubsidi yang dikurangi menjadi lebih mungil. Pro-kontra bermunculan, yang memperlihatkan masalah perumahan cukup mendasar karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mengurangi minimal luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 – 36 meter persegi dan tanah menjadi 25 – 200 meter persegi. Hal tersebut terungkap dari beredarnya draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. 

Padahal, dalam beleid sebelumnya yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, ditetapkan luas bangunan rumah subsidi minimal  21 - 36 meter persegi, sedangkan luas tanah antara 60 – 200 meter persegi.

Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan rencana ini bertujuan untuk menambah pilihan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di perkotaan dengan ketersediaan lahan yang semakin terbatas.

“Rencana ini tujuannya baik untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan. Di perkotaan lahan sangat terbatas,” kata Menteri Ara dalam keterangannya, awal Juni lalu.

Dia menyebutkan, dibutuhkan kreativitas desain rumah agar konsumen semakin berpeluang tinggal di perkotaan. Selain menjadi jalan keluar persoalan keterbatasan lahan, rumah subsidi juga berpeluang memiliki desain baru, sehingga tidak monoton.

“Jadi tujuannya baik, dan sekarang kan masih dalam tahapan mendapatkan masukan-masukan. Pro-kontra ya itu biasa,” tegas Menteri Ara.

Kementerian PKP sangat terbuka dengan beragam masukan dari berbagai pihak terkait draf Permen PKP tersebut. Dirinya bahkan tidak membatasi dan mempersilahkan publik mengkritik dan menyampaikan saran. “Adanya kritik di depan makin bagus, sehingga kerja kami nyaman,” ujarnya.

Di tengah beredarnya rencana tersebut, Lippo Group memperlihatkan usulan contoh rumah subsidi ukuran 14 meter persegi. Bahkan mock up atau representasi visualnya dipamerkan dan diperlihatkan kepada awak media di Lobi Plaza Semanggi, Jakarta. Rumah mungil tipe satu kamar tidur ini dibanderol seharga mulai dari Rp100 juta.

“Harganya mulai Rp100 juta, untuk yang single (satu kamar tidur),” ujar Vice Chairman Lippo Group James Riady, Kamis (12/6).

laput-1b-4.jpg
FOTO FOTO ISTIMEWA

Namun, jelasnya, harga rumah subsidi 14 meter persegi dengan satu kamar tidur itu bakal semakin mahal jika lokasinya dengan pusat kota lebih dekat. James memprediksi kalau jaraknya lebih dekat dengan kota harganya bisa meningkat mencapai Rp140 juta.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati memastikan semua masukan akan didengar oleh pemerintah. Apalagi wacana tersebut masih sebatas ide dan perlu diuji publik. 

“Sebenarnya rumah subsidi minimalis ini adalah inovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat perkotaan. Sehingga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki kesempatan tinggal di lokasi strategis, dekat tempat kerja dan pusat layanan,” ungkapnya.

Langkah itu didorong pula oleh tingginya angka backlog  kepemilikan rumah yang saat ini mencapai 9,9 juta unit, dengan sekitar 80% berada di wilayah perkotaan terutama Gen Z.

Dinilai tak Layak

Rencana Kementerian PKP ini memang mendapat tanggapan dan kritik dari berbagai pihak.

Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang mengungkapkan upaya memperkecil luas rumah subsidi tidak mendapatkan persetujuan dari Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo.

“Betul (tidak setuju rumah subsidi diperkecil) setelah saya konfirmasi ke beliau (Hashim). Tidak pernah ada menyetujui perubahan itu,” ujar Bonny dikutip dari CNBC Indonesia.

Disebutkan, alasan tidak disetujui karena rumah subsidi akan semakin sempit dan membuat ruang gerak anggota rumah menjadi lebih terbatas, sehingga tidak manusiawi.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah harus berikan rumah yang layak dan sehat dengan ukuran ideal paling kecil 36 meter persegi,” jelasnya.

Hal senada ditegaskan Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto. Menurut pakar kebijakan perumahan tersebut, apapun kebijakan yang akan dibuat pemerintah harus tetap mengacu kepada UUD 1945, terutama untuk sektor perumahan Pasal 28H ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

laput-1e.jpeg

“Tidak hanya mengacu konstitusi dan standar hidup layak, tetapi juga harus memerhatikan kearifan lokal. Jangan hanya mengutamakan keinginan pemerintah, tetapi lihat pula sisi masyarakat yang akan menghuni, dengarkan stakeholder seperti badan usaha dan perbankan,” tegasnya.

Zulfi juga menambahkan secara khusus tidak masalah dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi, tetapi keberatan dengan luas tanah minimal 25 meter persegi karena bertentangan dengan prinsip rumah inti tumbuh dan peraturan daerah atau perizinan di daerah. Serta akan mempersulit MBR untuk memperluas bangunan rumahnya di kemudian hari.

“Rencana aturan ini bikin heboh. Padahal aturan tersebut belum menjadi urgensi untuk dikeluarkan, mengingat banyak pekerjaan rumah lain yang perlu segera diselesaikan Kementerian PKP terkait ketepatan sasaran rumah subsidi, delivery system , serta kualitas bangunan,” tegasnya. 

Praktisi Hukum Perumahan, Muhammad Joni mengatakan luasan rumah bersubsidi yang semakin mungil jangan sampai mempermalukan pemerintah. Advokat itu menilai rencana ini gagal paham atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

“Ini terkesan tidak sensitif. Presiden kita itu pro-rakyat kecil dan MBR, bahkan beliau terharu sedih melihat ada anak yang tinggal di rumah sempit dan tidak layak huni. Rencana Kementerian PKP ini harus dapat teguran Pak Prabowo!,” tegas Joni.

Menurut Joni, Kementerian PKP seharusnya fokus melakukan efisiensi harga rumah dengan penyediaan tanah terjangkau dan menggenjot kolaborasi dengan bank tanah. Daripada utak-atik memperkecil luas rumah yang sedari awal sebenarnya sudah cukup minimalis.

Sementara itu, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menganggap rencana aturan ini sebagai indikator kemunduran dalam penyediaan rumah layak huni di Indonesia. Dengan luas bangunan yang diperkecil akan menimbulkan masalah sosial, karena akan crowded dan kumuh.

“Kementerian PKP seharusnya lakukan kajian dulu secara matang baru diekspos ke publik. Selain itu, jangan buat kebijakan yang terkesan hanya tambal sulam tanpa disertai dasar yang jelas,” ungkapnya.

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Georgius Budi Yulianto dikutip dari pikiranrakyat.com mengatakan bagi para arsitek dan pegiat perumahan, rencana Kementerian PKP ini adalah titik nadir dari krisis kepedulian negara terhadap hak hidup layak. 

“Menurut UN-Habitat, rumah adalah hak dasar manusia dan ruang paling aman untuk hidup dalam damai dan martabat ( dignity ). Rumah adalah tempat keluarga tumbuh, sehingga mengabaikan dimensi sosial dan psikologis hanya demi efisiensi lahan sungguh pendekatan yang terlalu sempit,” kritiknya. (Rinaldi/Teti)

Rinaldi dan Teti P.