Usulan rumah subsidi seluas 18 meter persegi mendapat respon beragam. Realestat Indonesia (REI) juga turut angkat bicara menanggapi pro-kontra yang meluas di masyarakat termasuk bully -an dari kalangan Gen-Z.
Ketua Umum REI, Joko Suranto mengatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan menyampaikan sejumlah masukan terkait draf batasan luas rumah subsidi.
Meski berkeyakinan usulan tersebut memiliki tujuan yang baik, namun karena rencana ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, maka sepatutnya memang dibutuhkan kajian lebih mendalam dengan mendengarkan masukan dari berbagai kalangan termasuk aspirasi masyarakat.
Ditambahkan, usulan rumah dengan luas minimal 18 meter persegi (m2) ini harus sesuai dengan ketentuan hunian layak berdasarkan standar Indonesia maupun internasional. Seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), standar ruang gerak versi WHO (World Health Organization), UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta PP No 12 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PKP.
Berdasarkan SNI 03-1733-2004, standar luas rumah ideal minimal 9 m2 per orang. Standar ini memperhitungkan kebutuhan udara segar dan aktivitas penghuni di dalam ruangan. Dengan begitu, untuk keluarga dengan empat orang, luas rumah minimal adalah 36 m2. Sedangkan WHO menentukan, luas rumah layak huni minimal 10 m2 per orang, atau 40 m2 untuk keluarga dengan empat orang. Standar itu untuk memastikan ruang gerak yang cukup dan kenyamanan hidup penghuni.
“REI sudah menyampaikan sejumlah catatan, diantaranya rencana tersebut harus patuh pada semua ketentuan yang ada soal ruang gerak ideal bagi hunian berdasarkan standar nasional dan dunia. Jadi intinya, rumah yang dibangun tidak hanya berkualitas dan terjangkau, tetapi juga layak dihuni bahkan untuk jangka panjang,” ungkap Joko Suranto di Jakarta, baru-baru ini.
Di sisi lain, rumah yang dibangun dan dihuni jangan sampai menganggu suasana kebatinan, silaturahmi dan budaya kekerabatan yang sudah lama berlaku di tengah masyarakat. Karena di Indonesia ada budaya saling berkunjung dan bertamu ke rumah keluarga atau kerabat, sehingga rumah juga menjadi sebuah kebanggaan pribadi. Oleh sebab itu, tegasnya, jangan sampai budaya ini hilang atau tidak dapat lagi dilakukan hanya karena luas rumah yang terbatas.

“Terkait kelayakan huni, kita semua sama-sama tahu bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat peduli dengan persoalan tersebut. Terlihat dari bagaimana beliau memberikan perhatian besar terhadap Nayla, seorang anak yang kondisi tempat tinggalnya sangat sempit dan kurang layak. Saya kira, keprihatinan kepala negara itu harus juga menjadi perhatian dan komitmen kita semua di dalam penyediaan hunian bagi masyarakat,” ujar CEO Buana Kassiti Group itu.
Menurutnya, kalaupun Kementerian PKP tetap ingin menggalakkan pembangunan rumah tapak di dekat kota dengan memperkecil luasan rumah, maka wacana tersebut seharusnya dapat memperjelas pula sisi keterjangkauan seperti apa yang dapat diberikan kepada masyarakat dan kemampuan likuiditas perbankan. Selain jaminan untuk memastikan sisi pasokan, mengingat tidak mudah untuk memperoleh lahan yang memadai di dekat kota.

REI mendorong pula adanya ketetapan defenisi mengenai kriteria kota yang dapat dibangun rumah dengan batas luas 18 m2, dimana harapannya hanya berlaku di kota yang tidak ada realisasi rumah bersubsidi berbasis FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), sehingga tidak merusak ekosistem FLPP. Begitu pula dengan kriteria penerimanya sesuai kriteria batasan penghasilan penerima FLPP.
“Harganya juga sesuai dengan harga jual rumah FLPP dan tidak ada disparitas harga, karena akan memberi dampak psikologis dan ekonomis yang tidak fair bagi masyarakat,” kata Joko Suranto.
Seperti diketahui, berdasarkan draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 terungkap jika Kementerian PKP sedang membahas batas minimal luas rumah bersubsidi.
Di draf aturan tersebut disebutkan bahwa luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 m2 hingga 36 m2, dan luas tanahnya menjadi 25 m2 hingga 200 m2. Sementara aturan yang saat ini masih berlaku luas bangunan rumah subsidi ditetapkan 21 m2 hingga 36 m2, dan batas luas tanah 60 m2 hingga 200 m2.
Hunian Vertikal
Di singgung mengenai fokus kebijakan pengembangan hunian yang ideal di dekat kota, REI berpandangan selama ini hunian untuk warga yang tinggal di perkotaan cenderung memang diarahkan ke hunian vertikal yang terjangkau, baik sewa maupun milik. Paradigma itu berlaku di hampir semua kota di dunia, karena faktor harga tanah di perkotaan yang sangat mahal.
“Bahkan, Pak Prabowo Subianto kemarin juga menekan komitmen pemerintah untuk membangun sebanyak-banyaknya hunian vertikal (rumah susun) dengan harga terjangkau yang terinspirasi dari sukses kebijakan perumahan di Singapura. Saya pikir, komitmen tersebut juga menjadi acuan penting bagi pembangungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Joko Suranto. (Rinaldi)