Setiap usai musibah banjir terjadi, pemerintah daerah dan pemerintah pusat terlihat sangat sibuk melakukan evaluasi dan audit tata ruang. Tetapi tak lama berselang, biasanya rencana evaluasi tersebut pun kembali senyap.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan pasca banjir yang melanda Bekasi dan Jakarta, pihaknya sedang melakukan evaluasi dengan menertibkan tata ruang di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Langkah ini salah satunya dengan menindak penyalahgunaan lahan di Bogor yang berdampak terhadap bencana banjir di hilir wilayah tersebut.
“Tentu akan kami cek dan tertibkan, karena tata ruang di kawasan Jabodetabek-Punjur merupakan satu ekosistem yang tidak bisa dipisah-pisah. Kejadian di Bogor bisa berdampak pada banjir di Jakarta, begitu juga permasalahan sampah di Jakarta bisa berpengaruh ke Bekasi," ujar Menteri Nusron kepada wartawan, awal Maret lalu.
Banjir besar melanda beberapa titik di Bekasi pada Selasa (4/3/2025) lalu. Hujan dengan intensitas tinggi dan luapan sungai yang ada di wilayah Kota Bekasi menyebabkan terjadinya banjir yang melanda 8 kecamatan beberapa wilayah kota tersebut. Puluhan perumahan dan permukiman warga tergenang air, bahkan air mencapai 3 meter hingga setinggi atap rumah.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait. Menteri Nusron telah menggelar pertemuan bersama Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, serta kepala daerah di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Cianjur guna membahas penertiban kawasan strategis nasional serta aspek tata ruang dan pengelolaan sampah.
Terkait penyegelan beberapa lahan rekreasi dan properti di Bogor yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dikatakan Nusron, persoalan utama terletak pada izin tata ruang. Untuk itu, dia meminta Pemda disiplin dalam menerbitkan izin pemanfaatan lahan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan fungsi ruang.
“Masalahnya ada di tata ruang, ini persoalan lama. Ke depannya, Pemda harus lebih disiplin dalam menerbitkan izin tata ruang. Kalau lahannya memang untuk ruang hijau atau perkebunan, jangan digunakan untuk perumahan atau industri," tegasnya.

Nusron juga mengkritik lahan sempadan (kiri-kanan) sungai di Bogor dan Bekasi yang banyak dimiliki individu atau perusahaan, sehingga mempersulit proses normalisasi sungai sebagai antisipasi banjir. Untuk itu, beberapa langkah bakal dilakukan untuk menertibkan kepemilikan lahan tersebut.
Menurutnya, jika tanah (sempadan sungai) itu belum ada sertifikat, maka akan segera disertifikatkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa barat dengan status di bawah Balai Besar Sungai. Jika sudah bersertifikat dan dicek prosesnya tidak benar, maka haknya akan dibatalkan. Sedangkan kalau sudah ada bangunan dan memiliki alas hak, maka akan dibereskan dengan ganti rugi sesuai dengan appraisal .
“Jika ada bangunan tanpa alas hak, maka akan dilakukan pendekatan manusiawi dengan mekanisme hukum yang adil agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Setidaknya akan ada kerohiman, bahkan penggantian rumah,” kata Nusron saat meninjau sungai di Kabupaten Bogor bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kementerian ATR/BPN juga mendukung Menteri PU dan Gubernur DKI Jakarta dalam pengadaan tanah untuk normalisasi Sungai Ciliwung. Pengadaan tanah ini mencakup kawasan dari Pengadegan hingga Rawajati, dengan total area sekitar 11 hekta atau sepanjang 16 kilometer di sepanjang Sungai Ciliwung.
Pemerintah juga melakukan penyegelan di 33 titik lokasi pembangunan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena dituding melanggar tata ruang dan melakukan alih fungsi lahan di luar peruntukan aslinya. Penyegelan dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara bertahap.
Perubahan Tata Ruang
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan akan mengevaluasi tata ruang di kawasan Puncak, Bogor, bersama pemerintah pusat. Menurutnya, ada dua fokus evaluasi yang akan dilakukan di kawasan Puncak. Pertama, evaluasi terhadap perubahan tata ruang di kawasan Puncak seperti terjadi di Perkebunan Gunung Mas.
“Di Perkebunan Gunung Mas itu ada 1.600 hektar lahan yang diubah peruntukannya menjadi agrowisata,” paparnya.
Kedua, evaluasi terhadap daerah aliran sungai (DAS) yang ada di kawasan Puncak. Dimana sudah banyak pembangunan rumah, permukiman, dan sarana rekreasi. Di DAS juga banyak yang membuang limbah sampah, limbah batu, limbah tanah urukan dan sebagainya.
“Berbagai bangunan yang melanggar, saya sudah perintahkan untuk membongkarnya dan kita back up ,” tegasnya.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan sebelum pemerintah pusat menyegel bangungan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir di hilir Puncak, dirinya sudah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang pencabutan pendelegasian kewenangan beberapa perizinan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis.
“Beberapa perizinan dicabut wewenangnya dari SKPD menjadi ke Bupati Bogor langsung sebagai bahan evaluasi,” tegasnya.
Rudy kemudian memerintahkan jajarannya untuk membuat kajian objektif termasuk mencabut izin-izin yang sebelumnya diterbitkan. Hal itu untuk memastikan agar semua berjalan sesuai aturan.
Pengamat Tata Ruang dari Universitas Pakuan Bogor, Yogi Syahbandar, mengingatkan pentingnya audit ruang sebagai langkah awal dalam menata kembali kawasan Puncak. Pemetaan detail terhadap bangunan dan fungsi lain di sepanjang sempadan sungai serta kawasan ekologis dari hulu hingga hilir menjadi langkah penting dalam evaluasi tata ruang kawasan tersebut.
“Ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana keberadaan kawasan terbangun berkontribusi terhadap kondisi lingkungan, terutama dalam kaitannya dengan potensi bencana seperti banjir dan longsor,” ujar Yogi Syahbandar dikutip dari Newsline Metro TV.
Menurutnya, kawasan Puncak Bogor selama ini dikenal sebagai destinasi wisata favorit. Namun, pembangunan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang serius. Oleh karena itu, evaluasi tata ruang kawasan ini menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. (Rinaldi)