• 21 Apr, 2026

Setiap terjadi musibah banjir, yang paling sering dan paling mudah dituding sebagai penyebabnya adalah pengembangan proyek realestat. Padahal, banjir terjadi akibat dipicu banyak faktor.

Banjir besar yang melanda Bekasi dan sekitarnya pada awal Maret 2025 tak sepenuhnya salah pengembang. Namun proyek realestat selalu saja menjadi sasaran empuk untuk “dikambinghitamkan”. Sementara tanggung jawab pemerintah daerah hingga kementerian terkait sebagai pengelola infrastruktur dan pemberi izin pembangunan kerap diabaikan. Alhasil, yang dipertunjukkan di media hanya tuduhan dan sanksi antara lain lewat penyegelan proyek.

Realestat Indonesia (REI) menyampaikan keprihatinan terhadap musibah banjir yang terjadi di Kota Bekasi dan sekitarnya. Asosiasi pengembang tertua dan terbesar di Tanah Air itu menilai bahwa musibah banjir tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh (tidak parsial) untuk mengetahui penyebabnya. 

“Yang namanya musibah kita semua tidak bisa memprediksi. Selain memang curah hujan yang besar, kemungkinan saluran drainase tidak terkelola dengan baik. Bahkan banyak tanah di sekitar daerah aliran sungai (DAS) yang dilaporkan sudah diokupasi oleh masyarakat hingga ada yang bersertifikat hak milik. Otomatis alur air terganggu, karena terjadi penyempitan,” ungkap Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto saat diwawancarai CNBC TV, baru-baru ini.

lapsus-2a-3.jpg
FOTO FOTO ISTIMEWA

Menurutnya, perawatan dan pengelolaan infrastruktur selama ini menjadi hal yang kerap diabaikan. Hal tersebut adalah titik lemah pemerintah daerah dan rendahnya kesadaran masyarakat, sehingga saat curah hujan melimpah yang terjadi banjir.

Sementara di sisi lain, pembangunan perumahan tidak dapat dihindari karena urbanisasi menjadi sebuah realitas kehidupan yang berlangsung di kota-kota besar termasuk di Kota Bekasi. Terlebih, kota metropolitan itu merupakan sentra industri dan perdagangan yang menarik minat banyak pendatang, sehingga kebutuhan hunian terus meningkat. 

“Begini, pembangunan perumahan tidak dapat dihindari karena hunian kebutuhan warga perkotaan. Selain itu, industri perumahan itu selalu mengacu apa yang sudah diatur oleh pemerintah terutama pemerintah daerah. Pengembang tidak mungkin bisa membangun kalau belum menyelesaikan semua syarat perizinan. Ini dulu yang perlu diingat semua pihak,” tegasnya.

Izin tersebut dilakukan dengan mengacu kepada tata ruang yang sudah diatur. Bahwa pengembang harus menyesuaikan dengan apa yang diatur di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Oleh karena itu, kata Joko, tidak mungkin ada pengembang yang berani membangun di lokasi yang tidak sesuai peruntukkannya.

lapsus-2c-2.jpg

Syarat dan ketentuan juga harus dilakukan pengembang yang diawasi instansi terkait sejak awal pengembangan. Dia memberi contoh ada yang dinamakan izin peil banjir yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Jadi saat pengembang telah melakukan pematangan lahan, kemudian ketinggian lahan sudah sesuai peil banjir tetapi masih terjadi banjir, maka kemungkinan infrastruktur di sekitarnya ada masalah. Hal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan.

“Sekali lagi, kami developer ini enggak mungkin menabrak tata ruang. Semua syarat dari pemerintah ditaati, sehingga keluar perizinan. Oleh karena itu, jangan industri properti ini sedikit-sedikit dituding nakal dan melanggar aturan saat terjadi musibah,” ungkap CEO Buana Kassiti Group itu.

Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Eka Jaya menambahkan pembangunan di satu wilayah bukan hanya dilakukan oleh developer. Selain itu, pembangunan realestat seperti perumahan harus dilakukan sesuai perencanaan dan tata ruang dan yang berlaku. Jika tidak mematuhi, maka pengembang tidak akan bisa mengantongi perizinan dan melakukan pembangunan.

“Kami membangun sesuai dengan konsep tata ruang yang ada dan peraturan terkait, serta semua perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya seperti dikutip dari Bisnis.com.

Menurut Bambang, perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah bahwa tidak semua akibat yang timbul seperti banjir besar langsung menunjuk developer sebagai biang kerok. Karena pembangunan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah seperti peil banjir, PBG (persetujuan bangunan gedung), amdal lalin, amdal lingkungan dan sebagainya.

bambang-eka-j.JPG

“Tidak ada satu developer yang mau proyeknya kebanjiran, karena akan menghancurkan nilai proyek tersebut dan juga reputasi developer ke depan,” pungkasnya.

Aksi Penyegelan

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan banjir yang terjadi di Bekasi dan sekitarnya kemarin bukan semata-mata kesalahan pengembang, tetapi juga akibat kebijakan tata ruang yang semakin longgar.

“Setiap izin yang diajukan pengembang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah,” ujar Ali dalam keterangannya.

Dia pun turut menyoroti aksi penyegelan terhadap proyek wisata dan properti di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, pasca banjir di Bekasi dan sekitarnya. Dia menyatakan prihatin atas langkah penyegelan yang sarat pencitraan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum di kalangan pelaku usaha.

“Banyak saat ini pejabat-pejabat yang ingin mencari panggung. Kesannya ketika dilakukan penyegelan, semua dibawa ke media, dan diviralkan. Ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana kepastian hukum di Indonesia?,” tegasnya.

ali-tranghanda.jpg

Menurutnya, tindakan sepihak itu seolah menjadikan pengusaha sebagai pihak yang selalu bersalah dan menjadi “kambing hitam” tanpa terlebih dahulu menginvestigasi siapa yang mengeluarkan izin pembangunan di kawasan tersebut.

“Anggaplah ada pelanggaran perizinan, yang pertama harus dilakukan pemerintah adalah menginvestigasi siapa yang mengeluarkan izin,” ujarnya.

Indonesia Property Watch meminta pengembang jangan selalu diposisikan seolah menjadi musuh. Padahal, mereka justru merupakan mitra penting dalam pembangunan nasional. 

Tercatat setidaknya ada 11 destinasi wisata disegel, di antaranya Bobocabin, Eiger Adventure Land, dan bahkan Hibisc Fantasy Puncak yang dibongkar secara fisik. Tempat-tempat ini dituding menyalahi aturan tata kelola kawasan hijau, meskipun pihak pengelola mengklaim telah mengantongi izin resmi. Penyegelan juga dilakukan terhadap proyek Gunung Geulis Country Club dan Summarecon Bogor.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Widiyanti Putri Wardhana, juga turut berkomentar terhadap aksi penyegelan dan pembongkaran yang dilakukan di Puncak tersebut. Menurutnya, tindakan sepihak seperti itu bisa berdampak buruk terhadap iklim investasi nasional.

“Pembongkaran ini tidak boleh dilakukan secara sepihak. Terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah. Pembongkaran sepihak bisa jadi preseden buruk bagi iklim investasi atau usaha di Indonesia,” kata Widiyanti. (Rinaldi)

 

Muhammad Rinaldi