• 21 Apr, 2026

Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Sumatera Utara menyatakan kesiapan untuk berkontribusi terhadap Program 3 Juta Rumah yang digalakkan pemerintah pusat. Diharapkan, berbagai kendala di lapangan dapat segera diatasi terutama terkait perizinan.

Selain itu, asosiasi pengembang tertua dan terbesar itu juga berkomitmen untuk mendukung program perumahan Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan terpilih yang baru saja dilantik.

“DPD REI Sumatera Utara (Sumut) selama ini berkontribusi hampir 20 ribu hingga 25 ribu unit dari total pasokan rumah secara nasional. Capaian itu cukup besar, bahkan Sumut berada di posisi satu atau dua. Hal itu menjadi bukti komitmen kami terhadap program perumahan nasional. Sayangnya, sejak awal tahun ini cukup banyak kendala yang harus dihadapi, dan kami harapkan dapat diselesaikan pemerintah secepatnya,” tegas Ketua DPD REI Sumut, Rakutta Karo-Karo yang dihubungi, baru-baru ini.

Salah satu kendala yang cukup berat dihadapi pengembang adalah kendala dalam pengajuan pembiayaan kredit konstruksi atau Kredit Yasa Griya (KYG) dari Bank Tabungan Negara (BTN). Kebijakan terbaru dari Kantor Wilayah (Kanwil) BTN Sumatera per 10 Februari lalu tersebut dinilai mempersulit pengembang. 

Menurut Rakutta, kebijakan terbaru itu mengharuskan pengembang yang melakukan permintaan pembiayaan KYG di BTN harus juga membuka deposito. Bukan hanya pengembang terkait, namun pembukaan deposito juga berlaku untuk pengurus perusahaan hingga notaris. 

“Kami menilai cara-cara ini menghambat realisasi KPR dan juga tentu saja investasi pengembang. Ditambah lagi kebijakan ini belum pernah ada sebelumnya. Padahal, kalau tidak ada kebijakan ini kami optimis target pembangunan rumah subsidi di Sumut masih dapat terealisasi,” ungkap Rakutta.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar proses pengajuan KYG dapat dilakukan seperti biasa. Jika BTN ingin mengendalikan kredit macet ( non-performing loan /NPL) pengembang, maka masih banyak cara yang memungkinkan dilakukan perbankan dan pengembang. Rakutta berharap adanya dialog yang bisa dilakukan antara Kanwil BTN dan juga perwakilan pengembang. 

“Sayangnya hingga saat ini hal tersebut masih sulit dilakukan,” sebutnya. 

Pembebasan BPHTB 

Masalah pelik lain yang juga tidak kalah membebani pengembang di Sumut adalah berkaitan dengan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum sepenuhnya dijalankan pemerintah daerah di provinsi itu, terutama di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). 

Ketua Komisariat REI Tapteng, Erickson Maharaja mengatakan saat ini pembebasan BPHTB sesuai SKB 3 Menteri di Tapteng sudah ada peraturan bupati (Perbub) dan juga aturan teknisnya dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapteng. Hanya saja, dalam sistem BPKPAD belum bisa diproses, karena sampai sekarang software -nya dikabarkan belum di- update .

“Sedangkan implementasi PBG belum bisa diproses karena menganggap bahwa program tersebut bukan untuk perumahan yang dibangun pengembang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi orang pribadi (individu) yang ingin mengurus PBG,” jelasnya.

Erickson mengaku pesimis pelayanan dan keringanan biaya PBG dapat direalisasikan di daerah tersebut. Alasannya, karena Pemkab Tapteng beranggapan aturan bebas PBG itu hanya untuk program rumah gratis MBR dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terutama yang dibangun di atas tanah sitaan. Jadi bukan untuk rumah MBR yang dibangun pengembang. 

“Kesalahan persepsi ini membutuhkan sosialisasi jelas dari pemerintah,” pungkasnya. (Teti Purwanti)

 

Teti Purwanti