Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur sejak tahun lalu sudah mengeluhkan proses izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Kupang. Pasalnya, kendala perizinan itu menjadi hambatan bagi developer termasuk dalam membangun rumah subsidi.
“Kondisi ini terjadi karena belum masuknya Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Kota Kupang ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” kata Ketua REI Nusa Tenggara Timur (NTT), Bobby Pitoby saat dihubungi, baru-baru ini.

Menurutnya, Kota Kupang telah mempunyai Perda Kota Kupang Nomor 11 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang tahun 2011-2031. Tetapi pasca berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengharuskan pendaftaran dilakukan sendiri oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Oleh karena itu, Perda RTRW/RDTR Kota Kupang perlu direvisi untuk kepastian kesesuaian tata ruang (KKPR) jika ada perubahan fungsi kawasan. Sayangnya, kata Bobby, revisi perda ini masih berproses di Pemkot Kupang sehingga layanan PBG via OSS sedikit mengalami hambatan dan layanan menjadi semi- manual. Hal ini tentu saja mengganggu proses pelayanan dan membuat pengembang tersendat dalam pembangunan termasuk hunian bersubsidi.
“Kami sudah sering melaporkan hal ini ke pemkot, namun pemkot bergerak sangat lambat, akhirnya penerapannya lambat, dan ini dampaknya kemana-mana,” tegas Bobby.
Padahal, jika pengurusan PBG bisa lebih lancar, maka bukan saja untuk REI tetapi juga seluruh masyarakat Kota Kupang akan terbantu dalam melakukan pembangunan. Tetapi kalau tidak dibenahi, kata Bobby, sangat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kota Kupang, di mana kota ini merupakan barometer pertumbuhan ekonomi di Provinsi NTT.
Target Pembangunan
Selain masalah perizinan, Bobby juga cukup mengkhawatirkan masalah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tambahan. Meski dikabarkan telah dapat akad kredit kembali, namun pihaknya yakin jumlahnya terbatas.
Hingga semester I-2024, DPD REI NTT sudah berhasil merealisasikan 1.200 unit rumah subsidi. Menurutnya jumlah tersebut sudah naik dibandingkan realisasi 2023.
“Kami optimis tahun ini akan lebih baik dari tahun lalu, apalagi kalau pada pemerintahan baru mendatang sudah ada kementerian yang khusus mengurusi perumahan,” kata Bobby.
Menurut Bobby, selama 10 tahun ini perhatian pemerintah tidak begitu intens, sehingga dia berharap dengan adanya Kementerian Perumahan, sektor properti akan lebih mendapat kemudahan untuk berbagai hal termasuk menuntaskan hambatan-hambatan pembangunan.
Ditambahkan, saat ini di NTT masih terdapat angka kekurangan (backlog) rumah sebanyak 90.538 unit. Artinya, masih banyak orang yang ingin memiliki rumah tetapi unitnya belum tersedia. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama yang harus dituntaskan seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah.
“REI NTT dalam hal ini bekerjasama dengan pemerintah daerah terus berupaya untuk bisa memenuhi kebutuhan rumah di NTT,” ungkapnya.
Di NTT juga masih ada lebih dari 340.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) dan menempatkan NTT sebagai nomor 2 di Indonesia untuk rumah tidak layak huni terbanyak. Kondisi itu membutuhkan kepedulian dan kerjasama untuk mengatasinya, baik dari pemerintahan, asosiasi dan masyarakat.(Teti Purwanti)