• 05 Jun, 2026

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajak seluruh pemangku kepentingan dari sektor pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan kolaborasi dalam mewujudkan perumahan berbasis Bangunan Gedung Hijau (BGH) termasuk untuk perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Pasalnya, berdasarkan laporan Climate Transparency 2021, bangunan gedung di Indonesia mengeluarkan emisi karbon sebesar 4,6 persen emisi langsung dari hasil pembakaran untuk penghangat, memasak, dan lain-lain. Sementara 24,5 persen emisi tidak langsung berasal dari jaringan listrik untuk peralatan rumah tangga. Untuk itu, diperlukan langkah strategis untuk implementasi konsep bangunan gedung hijau .

B angunan hijau atau green building adalah bangunan yang berkat konstruksi dan fiturnya dapat menjaga atau meningkatkan kualitas hidup lingkungan di mana bangunan tersebut didirikan. Bangunan tersebut harus memiliki tingkat efisiensi yang tinggi, mengurangi konsumsi energi, air dan sumber daya lainnya serta meminimalkan polusi. 

Di Indonesia, keharusan membangun green building diatur dalam    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, pasal 1 ayat (2) mencantumkan bahwa Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH adalah  b angunan  g edung  yang  memenuhi  s tandar  t eknis  b angunan dan memiliki kinerja terukur secara  signifikan  dalam  penghematan  energi,  air,  dan sumber  daya  lainnya .

“Sertifikasi BGH diberikan agar pembangunan hunian dapat dilaksanakan secara tertib dan mendorong penyelenggaraan bangunan gedung  sebagai salah satu pilar dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.  Hari ini kita menyaksikan pencapaian yang luar biasa dari semua pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi BGH ini,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat menyerahkan Sertifikat BGH untuk perumahan bersubsidi Mulia Gading Kencana (MGK) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sabtu (5/10).

Pemberian sertifikat BGH melibatkan serangkaian proses pengukuran dan evaluasi terhadap kinerja bangunan dalam hal efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material dan teknologi ramah lingkungan, serta kualitas sanitasi di area bangunan. Sertifikasi BGH diberikan agar pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib dan memiliki kinerja terukur.

Selain Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, sertifikat BGH dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Lebih lanjut Dirjen Iwan menegaskan, Perumahan MGK telah menerapkan semua prinsip bangunan gedung hijau berdasarkan tahap perencanaan sejak awal. Sementara rumah yang dibangun telah menerapkan hunian dengan banyak bukaan dan high ceiling, sehingga pencahayaan dan sirkulasi udara menjadi optimal. Desainnya juga bagus dan seluruh ruangan terlihat fungsional.

Dia juga mengapresiasi penggunaan beberapa material bangunan berkualitas yang membuat tampilan rumah di Perumahan MGK menjadi lebih menarik. Seperti penggunaan frame jendela (kusen) dari UPVC (Unplasticized Polyvinyl Chloride) yang lebih presisi, tahan api, tahan cuaca, tahan rayap, dan tentunya rendah karbon.

“Perumahan MGK ini bisa menjadi contoh bagi perumahan-perumahan bersubsidi lain di Indonesia. Saya datang kemari bukan berpromosi, tetapi untuk mengkampanyekan pentingnya aspek green housing. Perumahan bersubsidi ini adalah yang pertama (mendapatkan sertifikat BGH) dan cukup fenomenal, sehingga saya merekomendasikan perumahan ini untuk bisa memperoleh rekor MURI,” tegas Iwan.

Perumahan Subsidi Pertama

Perumahan MGK dikembangkan PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty. Perumahan yang berlokasi di Desa Nagara, Kibin, Serang itu berhasil menoreh prestasi sebagai perumahan bersubsidi pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat Bangunan Gedung Hijau dengan peringkat Utama dari Kementerian PUPR.

13.jpg

Sertifikat diserahkan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang Yadi P. Rochdian dan diterima oleh Direktur Utama Infiniti Realty Samuel Stephanus Huang dan Komisaris Utama Infinity Realty Soelaeman Soemawinata di lokasi Perumahan MGK di Serang.

Direktur Utama Infiniti Realty, Samuel Stephanus Huang menyampaikan Perumahan MGK adalah pengembangan rumah bersubsidi pertama oleh Infiniti Realty. Ada tantangan bahwa perumahan subsidi ini adalah rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi manajemen Infinity Realty memiliki misi dan visi untuk membangun hunian yang lebih berkualitas di atas standar pada umumnya.

“Meski harga jualnya sudah dipatok Rp166 juta, namun kami berkomitmen agar penghuni di Perumahan MGK dapat tinggal di rumah yang lebih baik dan kehidupannya lebih sejahtera,” tegasnya. 

Samuel menambahkan, seluruh shareholder di Infiniti Realty sepakat bahwa perusahaan ini tidak hanya mengejar profit (keuntungan) uang semata, karena yang lebih utama adalah meraih intangible asset berupa reputasi dan nama baik perusahaan. Karena itu, kata Bendahara Umum DPP Realestat Indonesia (REI) itu, pihaknya akan terus memberikan semua yang terbaik bagi penghuni di Perumahan MGK yang notabene adalah para pembeli rumah pertama.

15.jpg

Diantaranya, Perumahan MGK menerapkan penerangan yang ramah lingkungan memakai solar panel, optimalisasi pencahayaan dan sirkulasi udara di dalam rumah yang menghemat pemakaian listrik dan pendingin ruangan (AC), serta penggunaan air bersih yang efisien.

“Terimakasih kepada Pak Dirjen Iwan karena pencapaian ini merupakan saran beliau. Saat itu beliau memberi arahan agar kami membangun rumah subsidi dengan kualitas ramah lingkungan. Kemudian dengan pengawasan ketat dari Kementerian PUPR dan dibangun sesuai ketentuan dan persyaratan, akhirnya kami bersyukur sertifikat BGH pertama untuk perumahan subsidi di Indonesia ini dapat diraih,” pungkas Samuel. (Rinaldi)

Muhammad Rinaldi