Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan komitmen untuk menuntaskan target penyaluran KPR FLPP Sejahtera yang ditargetkan sebanyak 350.000 unit di tahun 2025. Berbagai upaya dilakukan BP Tapera untuk menuju target tersebut, meski tinggal dua bulan lagi waktu tersisa.
BP Tapera masih optimistis target penyaluran 350.000 KPR FLPP Sejahtera dapat tercapai. Saat ini, penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) itu terus menunjukkan tren positif dengan kenaikan signifikan setiap bulannya.
Hingga 20 Oktober 2025, realisasi penyaluran KPR FLPP yang dilakukan oleh BP Tapera tercatat mencapai 203.439 unit rumah atau senilai Rp25,24 triliun. Dengan begitu, akumulasi penyaluran FLPP yang dilakukan BP Tapera sejak tahun 2022 hingga saat ini sebanyak 858.739 unit rumah atau senilai Rp101,3 triliun.
Secara tahunan ( year on year ), dalam satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo menyalurkan FLPP, maka terjadi kenaikan penyaluran KPR FLPP sebesar 10,99%. Hal itu merujuk realisasi pada periode 20 Oktober 2023 hingga 20 Oktober tahun 2024 lalu sebesar 214.305 unit rumah, dan periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025 sebanyak 237.859 unit rumah.
Sedangkan performa penyaluran FLPP oleh BP Tapera tahun 2025 dibandingkan periode yang sama tahun lalu ( year on year ) terdapat kenaikan sebesar 22,63% dari 165.880 unit rumah hingga 20 Oktober 2024 menjadi 203.439 unit rumah per 20 Oktober 2025 .
“Kami tetap optimistis target 350.000 unit rumah subsidi akan tercapai. Kami melihat adanya tren positif pencapaian penyaluran KPR FLPP yang diikuti dengan berbagai usaha yang telah kami lakukan,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Jakarta, Senin (20/10).
Dalam rangka mendorong capaian target, kata Heru, sejumlah upaya telah dilakukan BP Tapera, baik dari sisi permintaan ( demand ), dan pasokan ( supply ) yang didukung penguatan tata kelola dan manajemen risiko. Untuk permintaan, BP Tapera telah menambah bank penyalur baru yakni Bank Nobu dan Bank Artha Graha sehingga total kini ada 41 Bank Penyalur. BP Tapera juga memperkuat kerjasama mitra strategis.
“Kami juga mendorong pengembang melakukan akselerasi pembangunan rumah subsidi, memberikan rating developer berdasarkan penilaian MBR,” jelasnya.
Upaya itu didukung oleh tata kelola dan manajemen risiko, yakni memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat; melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterhunian dengan sampel 29.966 rumah dengan tingkat keterhunian 92% atau 27.751 rumah dihuni di semester I-2025, serta monitoring kinerja bank penyalur.

Terakhir, transparansi melalui digitalisasi proses pembiayaan dan penguatan prosedur dan budaya risiko program.
Program FLPP diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memeroleh rumah pertamanya, dengan berbagai kemudahan fasilitas seperti uang muka rendah mulai dari 1%, bunga tetap 5% sampai lunas, dan tenor cicilan yang panjang hingga 20 tahun dengan angsuran terjangkau sebesar Rp1 jutaan hingga lunas.
Saat ini, BP Tapera juga gencar melakukan berbagai percepatan penyaluran diantaranya melalui roadshow sosialisasi dan audiensi di berbagai provinsi, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan kementerian terkait serta pemerintah daerah setempat seperti yang telah dilakukan di Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Banten, Aceh dan provinsi-provinsi lain sebanyak total 13 provinsi.
BP Tapera pun melakukan audiensi dan sosialisasi kepada masyarakat berdasarkan segmentasi profesi, asosiasi, organisasi masyarakat, hingga perusahaan swasta. Selain itu menggelar gathering pengembang dan bank penyalur untuk membahas isu-isu terkini, hingga pemetaan demand untuk melihat potensi calon debitur.
Pastikan Layanan
Sementara itu, berkaitan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang dibacakan pada sidang pleno terbuka MK, BP Tapera menyatakan menghormati dan menerima putusan tersebut.

Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar selaras dengan amanat konstitusi, khususnya terkait prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang terhadap UU Tapera sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Kementerian/Lembaga (K/L) yang menjadi unsur Komite Tapera untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP serta pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan tugas BP Tapera tetap selaras dengan ketentuan perundangan, tidak menjadi beban tambahan bagi pekerja maupun pemberi kerja serta selaras dengan putusan MK,” kata Heru.
BP Tapera memandang putusan MK ini sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas desain kelembagaan dan mekanisme operasional Tapera dalam waktu dua tahun.
Diketahui, saat ini belum ada aktifitas penghimpunan tabungan yang dilakukan oleh BP Tapera baik yang sifatnya wajib maupun sukarela (mandiri).
Sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) BP Tapera tetap akan menjalankan fungsinya untuk mengoptimalkan dana FLPP, sehingga dapat memfasilitasi MBR mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau melalui program rumah subsidi KPR Sejahtera FLPP. (Rinaldi)