Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). Regulasi ini akan menjadi fondasi penting bagi pengembangan pariwisata Indonesia.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana menyebutkan beberapa poin penting dalam perubahan tersebut meliputi pergeseran paradigma pembangunan menuju ekosistem kepariwisataan yang lebih holistik dan terintegrasi, penguatan sumber daya manusia (SDM) pariwisata melalui pendidikan formal, nonformal dan informal, serta pentingnya perencanaan pembangunan berbasis ekosistem dan pemberdayaan masyarakat lokal melalui pengembangan desa wisata.
“UU Kepariwisataan juga menekankan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan destinasi, daya tarik wisata, serta sarana prasarana pariwisata,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Widiyanti memaparkan sejumlah tantangan pariwisata Indonesia, antara lain degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, keterbatasan amenitas dan aksesibilitas, kualitas layanan yang rendah, kurangnya keterampilan SDM, hingga minimnya manfaat ekonomi pariwisata bagi masyarakat lokal.

Selain itu, kesenjangan pendidikan pariwisata di daerah dan rendahnya kesadaran tentang tanggap bencana, keamanan, kebersihan, dan keselamatan.
Menteri Pariwisata meyakini, undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum, mendorong pembangunan pariwisata berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, melestarikan budaya dan lingkungan, sekaligus menata arah pembangunan pariwisata yang lebih sistematis dan adaptif.
Diperkenalkan juga paradigma baru berupa ekosistem kepariwisataan untuk memastikan pengelolaan yang lebih holistik dan terintegrasi. Substansinya mencakup peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan formal maupun informal, penanaman kesadaran sadar wisata sejak dini, serta perencanaan pembangunan pariwisata berbasis ekosistem yang memperkuat peran masyarakat lokal melalui desa wisata dan kampung wisata.
Dari sisi pemasaran, akan dilakukan penguatan citra pariwisata nasional melalui promosi berbasis budaya, pemanfaatan diaspora Indonesia, serta kolaborasi lintas kementerian.
“Promosi pariwisata bertujuan memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia. Kegiatan promosi akan melibatkan budaya, seni, diaspora, hingga kolaborasi internasional,” kata Menteri Widiyanti.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan revisi UU ini bertujuan merekonstruksi landasan filosofis pariwisata nasional. Jika sebelumnya pariwisata lebih dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya, ungkapnya, maka kini pariwisata ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban. “Akan ada penguatan identitas nasional,” ujarnya.
Dikritik Pelaku Usaha
Meski menjanjikan penguatan ekosistem pariwisata, namun UU Kepariwisataan hasil revisi ini juga mendapatkan kritik dari pelaku usaha pariwisata.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) misalnya, menyoroti pasal yang mengatur mekanisme pungutan pajak dari wisatawan mancanegara (wisman) sebagai pendapatan pemerintah pusat, dan bukan untuk mendukung program industri.
Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani mengatakan sebelumnya GIPI pernah mengusulkan agar pungutan pajak yang dikutip dari wisman dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata. Badan layanan ini dapat menarik pungutan dari wisman dan mengelolanya secara transparan untuk kegiatan promosi dan pengembangan destinasi. Hal itu akan mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah di sektor pariwisata.
“Konsep ini mirip dengan mekanisme yang dilakukan beberapa negara ASEAN, di mana pungutan wisatawan asing dikelola oleh lembaga promosi pariwisata nasional, bukan langsung masuk ke kas negara,” jelasnya.
Tetapi di dalam UU Kepariwisataan yang baru, pemerintah justru mengambil alih pungutan langsung kepada wisman tanpa mengakomodasi mekanisme pengelolaan oleh industri. GIPI mengkhawatirkan pungutan yang dilakukan pemerintah dari sektor pariwisata sangat sulit untuk disisihkan (bagi industri pariwisata).
GIPI juga menyoroti Indonesia yang belum memiliki Tourism Board sebagai lembaga promosi nasional yang independen dan berkelanjutan. Sebagai contoh, beberapa negara di ASEAN seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura sudah memiliki Tourism Board yang terbukti berhasil meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke negara-negara tersebut.
“Tourism Board dapat menjadi mitra strategis pemerintah dan industri untuk memperkuat branding pariwisata Indonesia di pasar global termasuk mendorong promosi terintegrasi lintas kementerian dan daerah,” tegasnya.
Menanggapi kritik GIPI ini, Kementerian Pariwisata dalam keterangan persnya menjawab bahwa pelibatan asosiasi kepariwisataan ada tercantum dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j yang membahas ekosistem kepariwisataan. Selain itu, di Bab VII Pasal 22 tercantum pula bahwa setiap pelaku usaha pariwisata berhak membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan.
“Atas dasar tersebut maka asosiasi kepariwisataan dapat tetap berperan dalam membangun serta mengembangkan pariwisata Indonesia,” sebut Kementerian Pariwisata.

Sementara terkait BLU Pariwisata, dijelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, di Pasal 1 Ayat 1 diatur bahwa BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan keuntungan.
“Dikatakan juga bahwa pungutan dari wisatawan mancanegara usulan GIPI diambil oleh pemerintah. Kami tegaskan konsep pungutan wisatawan mancanegara merupakan usulan DPR RI,” jelas keterangan tersebut. (Rinaldi)