• 05 Jun, 2026

Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memenuhi target ketahanan dan swasembada pangan nasional ditindaklanjuti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan memberlakuan moratorium alih fungsi lahan sawah.

Kebijakan ini diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di hadapan para pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 24 September 2025 lalu. Moratorium dianggap perlu, mengingat di beberapa wilayah terjadi ketidaksesuaian data antara fisik dan dokumen tata ruang terkait data sawah.

Moratorium (penangguhan sementara) tersebut menjadi penegasan lanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Perpres ini ditujukan untuk mempercepat penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk menjaga ketersediaan lahan sawah dalam mendukung kebutuhan pangan nasional, serta pengendalian alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat.

Menteri Nusron menyebutkan moratorium yang dilakukan merupakan langkah strategis demi pencapaian Asta Cita yakni ketahanan pangan. Dia mengaku telah meneken surat moratorium dan mengirim ke seluruh bupati. Selain itu, politisi Partai Golkar itu akan mengundang Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, serta para kepala daerah guna menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Izin Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), kami moratorium alih fungsi lahan yang fisiknya sawah, meski pun tata ruangnya menyatakan tidak lagi digunakan untuk sawah,” tegasnya.

Di tahap awal, penerapan moratorium alih fungsi lahan sawah diberlakukan terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah-wilayah yang datanya tidak sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang. Prosesnya akan disertai pula dengan cleansing data sawah untuk mengatasi ketidaksesuaian data yang selama ini sering terjadi. Misalnya banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tetapi dicatat sebagai sawah, atau sebaliknya. 

laput1b-2.jpg

Setelah dicapai data LSD diperbaiki, kata Menteri Nusron, selanjutnya Kementerian ATR/BPN akan mengintegrasikan data LSD ke RTRW sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dengan begitu, proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD.

“Data yang sudah sinkron akan meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan LSD,” jelas Menteri ATR/BPN dalam keterangan resminya.

Selain moratorium alih fungsi lahan sawah sambil menunggu perbaikan data, pemerintah juga tengah menyiapkan langkah konkret seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian.

Dikatakan, penetapan peta LSD efektif mampu menangguhkan izin alih fungsi lahan sawah dari biasanya 120-160 ribu hektar per tahun menjadi rata-rata 1.000 hektar per tahun. Sepanjang 2021-2025, lahan sawah yang beralih fungsi hanya sekitar 5.600 hektar.

LSD adalah kebijakan yang diberlakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah pengalihan fungsi lahan sawah menjadi bangunan seperti permukiman atau industri. Peta LSD ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN berdasarkan usulan dari tim terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah.

laput1a-4.jpeg
FOTO FOTO ISTIMEWA

Saat ini LSD diberlakukan di 20 provinsi Indonesia dari sebelumnya hanya di 8 provinsi. Penambahan 12 provinsi dilakukan pemerintah pada Maret 2025, dengan total luasan mencapai 6,3 juta hektar. Provinsi yang termasuk dalam penyusunan peta LSD ini berada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Pencegahan Korupsi

Kementerian ATR/BPN telah menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah. Hal ini guna mempertegas dan menutup celah adanya korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.

“Tugas kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi menjaga ketahanan pangan,” tegas Menteri Nusron.

Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto menyebutkan keterlibatan Stranas PK untuk memastikan bahwa arah kebijakan Kementerian ATR/BPN selaras dengan tujuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025-2026 termasuk berkaitan dengan alih fungsi lahan sawah. 

Stranas PK mencermati pendekatan dan langkah-langkah yang dirancang ATR/BPN sesuai dengan agenda prioritas Stranas PK, terutama dalam hal tata kelola ruang dan pertanahan. Terlebih lagi, kata Didik Mulyanto, alih fungsi lahan adalah salah satu isu strategis dalam pencegahan korupsi. 

“Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini bukan hanya responsif, tapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” sebutnya.

Dua capaian besar yang ingin dicapai Stranas PK dalam isu alih fungsi lahan ini adalah alih fungsi lahan pertanian yang terkendali, serta terbentuknya sistem nasional  sebagai rujukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. 

“Poin besarnya adalah menghilangkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang,” pungkas Didik Mulyanto. (Rinaldi)

 

Muhammad Rinaldi