• 22 Jul, 2026

Kebijakan moratorium alih fungsi lahan sawah resmi diberlakukan. Keputusan itu berkaitan dengan target ketahanan pangan nasional yang patut didukung bersama. Meski begitu, langkah ini diharapkan tak menganggu pembangunan dan perkembangan perkotaan.

Realestat Indonesia (REI) sebagai asosiasi pengembang terbesar mencermati kebijakan yang berkaitan erat dengan ketersediaan bahan baku utama di dalam industri properti termasuk perumahan yakni tanah. Moratorium atau pun pembatasan alih fungsi lahan sawah di kawasan perkotaan yang membutuhkan banyak lahan untuk hunian warga, aktivitas industri dan properti komersial guna menggerakkan perekonomian tentu butuh solusi yang cepat.

laput2b-3.jpg
FOTO FOTO ISTIMEWA

“Saat ini memang ada kondisi dispute , di mana banyak pengembang termasuk anggota kami sudah membeli lahan sesuai dengan RTRW dan RDTR yang zonasinya kuning (zona permukiman atau hunian), tetapi kenyataannya memang masih berupa sawah, itu tidak boleh beralih,” jelas Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

REI mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi komitmen kuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meski harus diakui risiko yang dihadapi sebagian pengembang yang telah melakukan pembebasan atau pembelian lahan yang pada awalnya sesuai rencana tata ruang tetapi kemudian ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) cukuplah berat. Ada beban investasi, bahkan tak jarang sumber permodalannya berasal dari pinjaman bank.

“Begini, mayoritas pengembang itu sebelum membeli tanah akan memastikan dulu peruntukannya termasuk legalitas tanahnya. Tapi sekarang kok tiba-tiba ada masalah ketidakpastian terkait alih fungsi lahan sawah. Ini berisiko dan perlu perlindungan dari pemerintah,” jelasnya.

Joko Suranto menilai seharusnya hanya lahan persawahan yang masih memberikan kontribusi positif untuk ketahanan pangan saja yang “dikunci” pemerintah, sementara sawah yang tidak lagi produktif, berada di tengah industri atau kawasan permukiman padat penduduk tidak ikut ditetapkan sebagai LSD atau LBS. Hal itu tentu akan memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi dunia usaha termasuk sektor properti.

Dia berharap pengembangan sawah-sawah baru seperti di Merauke, Papua, bisa menjadi solusi untuk mengurangi dampak perubahan alih fungsi lahan. Dengan begitu, pengembangan kota dan perumahan tidak bertabrakan dengan sektor pangan.

REI telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian ATR/BPN untuk mencari jalan keluar atas persoalan moratorium alih fungsi lahan sawah ini. 

laput-2aa-2.jpg

Joko Suranto mengatakan, dalam pertemuannya dengan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, pihak Kementan akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar ada jalan keluar berupa peraturan pemerintah sebagai koridor regulasi atas kasus-kasus terkait LSD, LBS dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

Wamentan dalam pertemuan tersebut juga menekankan perlunya keseimbangan antara program perumahan dan ketahanan pangan sebagai agenda strategis pemerintahan.

“Kami berharap segera ada regulasi sebagai way out atas kebijakan moratorium ini, dan REI siap kalau dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut,” ujar Joko Suranto.

Wakil Ketua Umum DPP REI bidang Pertanahan, Hervian Tahier menyebutkan moratorium diambil pemerintah bukan akibat salah pengembang, tetapi karena terjadi perbedaan data silang ketersediaan lahan antara data pemerintah daerah dan pemerintah pusat (BPN). Data yang tidak sinkron tersebut kini sedang diperbaiki, sehingga pasca pencocokan data, nantinya alih fungsi lahan dapat dibuka kembali.

“Kami ingin secepatnya (sinkronisasi data) selesai, agar ada acuan yang jelas dan pasti. Sehingga antara ketahanan pangan dan program perumahan sama-sama bisa jalan beriringan, mengingat program 3 juta rumah juga program prioritas pemerintah yang harus diperhatikan,” tuturnya.

hervian-tahier.jpg

Menurut Hervian, Satgas ATR/BPN DPP REI saat ini tengah menyiapkan saran dan masukan sebagai solusi untuk disampaikan kepada menteri terkait, bahkan Presiden Prabowo Subianto.

 

Hambat Pengembangan Kota

Wakil Ketua Umum DPP REI bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan, Hari Ganie menegaskan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menarik dan meningkatkan investasi di dalam negeri. Target tersebut dipastikan sulit terealisasi jika investasi yang sudah ada saja mengalami situasi ketidakpastian seperti dialami banyak pengembang yang lahannya tiba-tiba ditetapkan sebagai LSD dan LBS.

Padahal, tegas Hari Ganie, lahan mereka tersebut sudah mengantongi izin, telah memenuhi berbagai syarat yang diminta pemerintah dan juga sesuai aturan tata ruang yang sebelumnya berlaku. Tetapi ternyata ada moratorium yang melarang lahan itu dialihfungsikan.

“Kalau begini, dimana kepastian hukumnya? Katanya tata ruang adalah panglima pembangunan, tetapi kok yang diberlakukan justru sebaliknya?,” ungkapnya.

hari-ganie-31-1.jpg

Hari Ganie menjelaskan, alih fungsi lahan di kawasan perkotaan (urban) adalah sesuatu yang seharusnya terjadi secara alamiah. Karena proses meningkatnya proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan (urbanisasi) memerlukan wadah baik untuk hunian maupun kegiatan usaha. Di kota atau kabupaten yang sudah menjadi urban seperti wilayah Kabupaten Bogor yang merupakan peyangga Jakarta, alih fungsi lahan sawah sulit sekali ditahan untuk memenuhi kebutuhan perkembangan kota yang cepat.

Dia menilai, moratorium lebih realistis diterapkan di wilayah yang memiliki infrastruktur irigasi premium yang dibiayai pemerintah. Kenyataannya, LSD justru ditetapkan di daerah-daerah yang lahan sawahnya adalah sawah tadah hujan, tidak lagi produktif dan tidak memiliki irigasi teknis premium. Daerah seperti itu, kata Hari Ganie, potensial sebagai area perkotaan. 

“Terakhir perlu diingat bahwa Presiden Prabowo itu menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Itu hanya dapat dicapai dari sektor perkotaan terutama dari kawasan industri, perumahan dan komersial. Moratorium ini sampai menghambat perkembangan kota, serta menahan laju pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. (Rinaldi)

 

Muhammad Rinaldi