Moratorium alih fungsi lahan sawah dikhawatirkan akan “memukul” sektor perumahan di daerah. Pasokan rumah bersubsidi berpotensi menurun, karena ketersediaan lahan dengan harga terjangkau menjadi keharusan. Lahan sawah yang tidak produktif lagi menjadi salah satu pilihan bagi pengembang.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Banten, Roni H. Adali mengatakan ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang kini berlanjut dengan moratorium (penangguhan sementara) alih fungsi lahan sawah berpotensi menjadi penghambat program 3 juta rumah, terutama penyerapan rumah subsidi yang tahun ini kuotanya sangat besar yakni 350.000 unit.
“Moratorium membuat sejumlah proyek perumahan milik pengembang anggota REI Banten terhenti, karena saat ini sedang diberlakukan moratorium atau penundaan. Kalau diberlakukan lama, maka akan semakin memberatkan, sehingga kami berharap segera ada kebijakan khusus untuk program 3 juta rumah,” tegasnya.
Menurutnya, moratorium alih fungsi LSD adalah masalah seluruh pengembang. Selama ini untuk mengurus alih fungsi LSD butuh waktu 3-6 bulan, tetapi dengan adanya moratorium maka pelayanannya pun kini dihentikan. Oleh karena itu, REI Banten mendorong adanya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pengembang, asosiasi pengembang dan pihak BPN di setiap daerah, khususnya di Provinsi Banten.
“Selama ini komunikasi terasa seperti ada jarak, padahal seharusnya bisa lebih terbuka dan kolaboratif agar semua proses berjalan lancar. Wadah komunikasinya harus diperkuat,” harap Roni Adali.
Situasi yang sama diakui Ketua DPD REI Jawa Barat, Norman Nurdjaman. Menurutnya, sebagai daerah dengan salah satu kontribusi terbesar dalam pembangunan rumah subsidi, maka moratorium ini akan menjadi penghambat program 3 juta rumah.
“Berkaitan dengan LSD, banyak sekali tanah-tanah anggota kami, baik yang masih berbentuk landbank maupun yang sedang dalam proses perizinan tersendat, bahkan berhenti karena kebijakan ini,” ungkapnya.

Norman menambahkan, potensi kerugian pengembang semakin besar jika proyek perumahan yang dibangun memakai dana perbankan. Dia mengungkapkan, jika semua pihak sepakat untuk menyukseskan program 3 juta rumah, maka seluruh "hambatan" yang mengganggu termasuk LSD seharusnya dihentikan.
“Dan kembali ke RTRW/RDTR kabupaten/kota yang sudah ditetapkan sebagai acuan,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan berusaha demi mengakselerasi industri properti yang belum sepenuhnya pulih. Norman berpendapat, swasembada pangan bukan masalah hitungan kuantitatif saja, tetapi harus memerhatikan pula kualitas berasnya.
“Misalnya lahan sawah yang berada di daerah industri, tentu kualitas tanahnya sudah berkurang dan kualitas berasnya kurang maksimal. Lebih dari 50% industri di Indonesia berlokasi di Jawa Barat lho, tentu ini seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah,” kata Norman.
Dia mendukung program pemerintah yang mencetak sawah-sawah baru di daerah yang relatif lebih ‘bersih” dari dampak limbah industri guna mencapai ketahanan pangan yang optimal secara kualitas dan kuantitas.
Investasi Menurun
Sementara itu, Ketua DPD REI Sumatera Barat Viona mengatakan kebijakan Kementerian ATR/LSD terkait LSD telah menyebabkan investasi di daerah itu menurun drastis, khususnya di Kota Padang. Berdasarkan data Pemerintah Kota Padang, lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi sudah mencapai 2.400 hektar.
“Bahkan lahan yang diperuntukkan untuk sawah akan semakin bertambah menjadi 4.900 hektar. Ini adalah jumlah lahan sawah yang fantastis untuk sebuah kota di Indonesia. Padahal Kota Padang ini adalah ibu kota provinsi yang berkembang sangat pesat,” jelasnya.

Isu tersebut dinilai sangat buruk bagi investor yang akan masuk berinvestasi ke Sumatera Barat. Viona khawatir ke depan, pengembang dan investor akan beralih ekspansi ke daerah lain yang lebih kondusif terkait pertanahan dan justru akan merugikan masyarakat dan perekonomian Sumbar.
Kebijakan moratorium alih fungsi lahan diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di hadapan para pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 24 September 2025 lalu.
Moratorium ini menjadi penegasan lanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Perpres ini ditujukan untuk mempercepat penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi untuk menjaga ketersediaan lahan sawah dalam mendukung kebutuhan pangan nasional, serta pengendalian alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat.
Moratorium yang dilakukan sebagai langkah strategis demi pencapaian Asta Cita yakni ketahanan pangan.
Menteri ATR/BPN telah meneken surat moratorium dan mengirim ke seluruh bupati. “Izin Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), kami moratorium alih fungsi lahan yang fisiknya sawah, meski pun tata ruangnya menyatakan tidak lagi digunakan untuk sawah,” tegasnya (Teti Purwanti)