Puluhan ribu warga penghuni rumah susun (rusun) di DKI Jakarta memprotes penggolongan pelanggan air bersih yang diberlakukan Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya). Pasalnya, tarif air bersih yang mereka bayar disamakan dengan tarif pelanggan gedung komersial seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, bahkan industri besar.
Berbagai upaya telah dilakukan warga rusun yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), mulai dari pengiriman surat protes hingga aksi unjuk rasa besar-besaran. Namun hingga kini, tuntutan mereka belum mendapat tanggapan dari pihak PAM Jaya maupun Gubernur DKI Jakarta.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Achmad Azran saat kunjungan kerja ke Kalibata City, Jakarta Selatan, mendengar langsung keluh kesah warga rusun se-DKI Jakarta terkait polemik tarif air bersih PAM Jaya tersebut. Dia menampung aspirasi dari 36 perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dari berbagai wilayah di Jakarta.
Azran berjanji akan membantu warga mencari solusi terbaik. Dia menilai penggolongan rumah susun sebagai pelanggan Kelompok III yang setara dengan pusat bisnis dan industri sangat tidak adil, mengingat fungsi utama rumah susun adalah sebagai hunian.

“Saya tidak tahu bagaimana penilaian PAM Jaya sehingga rumah susun bisa dimasukkan ke dalam Kelompok III. Ini hunian, bukan industri,” tegasnya.
Azran mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar warga dapat bertemu langsung dengan Gubernur Pramono Anung. Menurutnya, warga rusun berhak mendapatkan layanan air bersih yang layak dan terjangkau sebagai masyarakat, bukan sebagai entitas komersial.
”Saya akan bantu warga untuk mendapatkan solusi dari permasalahan ini. Mereka berhak atas air bersih sebagai warga, bukan sebagai pelanggan industri,” ujarnya.
Sebagai putra asli Betawi, Azran berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Dirinya meyakini Gubernur Pramono tidak berniat menyusahkan warganya.
“Semua keluhan warga rumah susun sudah saya catat dan videokan, dan sudah saya kirimkan langsung kepada Gubernur Pramono Anung,” ungkapnya.
Sebagai senator dari DKI Jakarta, Azran akan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang sejumlah pihak, termasuk Gubernur Pramono Anung dan perwakilan warga rusun. Ditargetkan RDP tersebut dapat terlaksana dalam satu minggu ke depan.
“Saya akan berkirim surat dan berharap Bapak Gubernur hadir, atau setidaknya diwakili oleh Wakil Gubernur. Saya optimis, sosok kepemimpinan Bapak Pramono Anung akan mendengar keluhan warganya,” ujarnya.
Ingin Bertemu Gubernur
Ketua PPPSRS Kalibata City, Hj. Musdalifah Pangka, mengapresiasi respons anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Achmad Azran terhadap keresahan warga rusun. “Kami sangat senang Bang Azran peduli terhadap kami. Bahkan untuk sekadar bertemu Gubernur saja, kami kesulitan,” ungkapnya.
Musdalifah menyebut bahwa para penghuni rumah susun telah berulang kali mencoba menemui Gubernur DKI Jakarta, namun hingga kini belum berhasil, meskipun ada janji dari pihak Pemprov.
“Kami hanya ingin menyampaikan langsung apa yang kami rasakan. Tapi selalu gagal. Kami berharap Bang Azran bisa menjembatani pertemuan dengan Gubernur,” tambahnya.
Sekretaris Umum DPP P3RSI Nyoman Sumayasa menambahkan persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog langsung. Dia menyoroti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok III), setara dengan mall dan apartemen mewah. S eharusnya, tarif yang berlaku adalah untuk golongan rumah susun (Kelompok II) sebesar Rp7.500 per m3 (meter kubik).
“Tarif Kelompok III yang dikenakan kepada warga rusun mahal yakni Rp21.550 per m3, bahkan jika dibandingkan dengan rumah tangga menengah dan rusun mewah yang tarifnya hanya Rp17.500 per m3. Ini tidak adil dan sangat memberatkan bagi penghuni rusun yang mayoritas kelas menengah bawah,” tegasnya.

Nyoman menambahkan bahwa puluhan laporan masyarakat telah dikirim ke Balai Kota, termasuk permohonan audiensi, namun tidak satu pun mendapat tanggapan.
“Kami berharap Pak Gubernur tidak tutup mata. Surat-surat kami tidak pernah ditanggapi, apalagi bertemu langsung,” keluhnya.
Nyoman menilai klasifikasi dalam Kepgub tersebut keliru secara hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. DPP P3RSI berharap Gubernur Pramono bersedia mendengarkan aspirasi warganya yang tinggal di rumah susun. (Rinaldi)