• 02 Apr, 2026

Program percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah berjalan sesuai target dan kini telah mendekati penyelesaian secara nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan progres pendaftaran tanah di hadapan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/9). Disebutkan, sampai saat ini telah dilakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang atau 98% dari target nasional sebanyak 126 juta bidang tanah.

“Peningkatan pendaftaran tanah meliputi bidang tanah terdaftar dan bidang tanah bersertipikat,” ujarnya.

Untuk capaian sertipikasi tanah nasional, data per 4 September 2025 menunjukkan tanah bersertipikat mencapai 96,9 juta bidang atau 77% dari target. Jumlah tersebut terbagi meliputi tanah Hak Milik sebesar 88,2 juta bidang, Hak Guna Usaha (HGU) 20 ribu bidang, Hak Guna Bangunan (HGB) 6,6 juta bidang, Hak Pakai 1,6 juta bidang, Hak Pengelolaan 8 ribu bidang, dan Hak Wakaf 276 ribu bidang. 

Sehubungan dengan tanah wakaf, Menteri Nusron menyoroti langkah khusus yang sudah dilakukan dalam menata tanah wakaf agar pengelolaannya lebih tertib. Sejak tahun 2024, sebutnya, Kementerian ATR/BPN telah melakukan percepatan pendaftaran tanah wakaf bersama dengan Kementerian Agama. Hal ini dimaksud untuk menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah.

Menteri ATR/BPN menyadari, capaian yang telah diraih belum sepenuhnya sempurna. Masih terdapat tantangan di lapangan, termasuk dalam proses pendaftaran tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan lainnya. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik gubernur, wali kota, bupati, dan banyak pihak untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

tanah2.jpg
FOTO FOTO ISTIMEWA

Di tempat terpisah, Menteri Nusron menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan sertipikasi tanah. Mulai dari urusan administrasi hingga penerbitan sertipikat, proses itu sangat bergantung pada dukungan dan verifikasi Pemda, khususnya pemerintah desa. 

“Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari Pemda, dukungan dari kepala desa. Karena, setiap akan menerbitkan sertipikat, harus tahu tentang riwayat tanah, dan yang tahu riwayat tanah itu adalah desa,” terangnya.

Dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi prasyarat utama dalam proses penerbitan sertipikat. Hal itu, ungkap Menteri Nusron, penting untuk menjamin keabsahan riwayat tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Supaya tidak ada konflik, maka kita membutuhkan check and balance . Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat kalau tidak ada dukungan dokumen dari bawah, yaitu dari kepala desa,” jelas Menteri ATR/BPN.

Akses Peta

Kementerian ATR/BPN telah membuka akses peta dasar pertanahan kepada publik melalui aplikasi berbasis web geoportal Bhumi. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menjelaskan aplikasi tersebut sebagai upaya memperkuat transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertanahan. 

“Masyarakat bisa ikut menjadi mata bagi kerja-kerja pemerintah. Di Kementerian ATR/BPN itu ada satu peta yang open access ya. Itu diberikan akses kepada masyarakat lewat alamat portalnya di bhumi.atrbpn.go.id ,” terangnya.

tanah3.jpg

Melalui aplikasi Bhumi, masyarakat dapat melihat peta seluruh wilayah Indonesia secara spasial, mana saja bidang tanah yang sudah memiliki hak dan mana yang belum. Saat ini, seluruh data bidang tanah yang sudah dipetakan telah dirilis ke publik. Inisiatif ini juga merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat untuk ikut aktif mengawasi tata kelola pertanahan.

Di aplikasi Bhumi, masyarakat tidak hanya dapat melihat data pertanahan, tetapi juga memanfaatkan sejumlah fitur yang mempermudah pemantauan dan penelusuran bidang tanah. Fitur-fitur yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di antaranya Peta Interaktif; Alat Pencarian Lokasi; Informasi Bidang Tanah Terpetakan; Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT); dan Informasi Geospasial lainnya. 

Selain memudahkan akses informasi pertanahan, Bhumi juga dilengkapi dengan berbagai keunggulan teknis yang menjadikannya lebih fleksibel dan informatif bagi pengguna. 

Adapun keunggulan yang bisa dinikmati publik, yakni free and open source , informatif, analisis spasial on screen/open standard , serta menyediakan fitur visualisasi data 3D dari format BIM (Building Information Modeling).

Menurut Harison, pemanfaatan teknologi dan data terbuka, seperti aplikasi Bhumi tidak akan optimal tanpa dukungan lintas sektor. Karena itu, kolaborasi antar instansi menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel. (Rinaldi)

 

Muhammad Rinaldi