Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menunda kenaikan tarif air bersih di rumah susun (rusun) yang melonjak hampir 71%. Kenaikan itu dinilai sangat tinggi dan tanpa sosialisasi kepada warga rusun.
Ketua DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta menegaskan tarif air bersih dari Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya yang dinaikkan hingga 71% sangat memberatkan bagi penghuni rusun.
Dia menyesalkan, Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya yang tidak peka terhadap kondisi kehidupan warga di rumah susun yang mayoritas merupakan kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jelas memberatkan warga, karena dalam tabel layanan baru menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian yang sama dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan dengan tarif sebesar Rp21.500 per m3,” ungkap Adjit di Jakarta, Kamis (6/2).
Menurutnya, salah satu masalah utama dalam pengenaan tarif air bersih ini adalah penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan. Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda.
Rumah susun yang disebut juga apartemen, jelas Adjit, fungsi dan peruntukkannya adalah hunian, sedangkan yang lainnya untuk komersial. Oleh karena itu, tidak adil jika rumah susun disamakan dengan perkantoran dan pusat perdagangan. Bahkan, tarif air bersih yang dibayar warga rusun menjadi lebih mahal dibandingkan rumah tipe besar yang ada di kawasan elit Pondok Indah.
Adjit menekankan bahwa akibat kenaikan tarif air bersih yang mencapai 71%, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari awalnya Rp12.550 menjadi Rp21.500 per m3.
“Padahal, pengelola rumah susun dalam hal ini warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Sangat ironis, kalau pemerintah mendorong masyarakat untuk tinggal di hunian vertikal (rusun) tetapi setelah tinggal kok malah dikenakan tarif air bersih yang tinggi,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) bidang Township dan Pengelolaan Properti, Mualim Widjojo menilai Langkah PAM Jaya yang menaikkan tarif air bersih di rusun di atas 70% tersebut tidak sensitif dengan kondisi masyarakat menengah ke bawah. Padahal, UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Terlebih kenaikan tersebut tidak dibarengi dengan sosialisasi terlebih dahulu, sehingga kebijakan ini membebani penghuni. Kondisi seperti ini, ujar Mualim, jelas berdampak negatif bagi industri properti terutama di Jakarta .
“PAM Jaya harus tahu kalau di Jakarta tidak semua orang bisa tinggal di rumah tapak ( landed house ) tetapi banyak yang tinggal di hunian strata (vertikal). Dan yang strata ini jangan dipukul rata semua, karena banyak yang kelas menengah bawah. Jangan seluruhnya dianggap apartemen mewah atau kondominium,” tegas Mualim.

Menurutnya, dalam perundang-undangan tidak ada Undang-Undang (UU) Apartemen, tetapi yang ada yakni UU Rusun. Karena itu, PAM Jaya harus memitigasi dengan benar apa itu rumah susun, sehingga tidak salah mengambil kebijakan. Mualim menjelaskan, rumah susun ada beberapa jenis yakni rumah susun umum, rumah susun komersial dan rumah susun negara.
“Kita fokus ke rumah susun umum yakni unit yang dihuni masyarakat berpenghasilan rendah, tapi kok disamakan dengan unit hunian mewah? PAM Jaya harus belajar tentang hunian strata dulu, biar paham sebelum memutuskan tarif yang melejit tinggi seperti ini. Pengetahuan mereka masih sangat kurang terkait aturan rumah susun, jadinya tidak sensitif,” kata Mualim.
Di sisi lain, dalam operasionalnya PAM Jaya beberapa kali mengalami gangguan, sehingga pengelola rusun harus membeli air yang mahal sekali. Selain itu, semua instalasi air dibangun oleh pengembang, sementara PAM Jaya hanya sampai instalasi meteran di gerbang rumah susun.
“Instalasi sampai ke unit-unit itu dibangun pengembang, PAM Jaya hanya terima jadi saja. Penghuni juga harus membayar untuk
air yang sudah digunakan (limbah rumah tangga) kepada Pemprov Jakarta. Bayangkan, penghuni itu membayar sebelum dan sesudah menggunakan air,” pungkasnya.
DPRD Minta Tunda
Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Francine Widjojo juga mendesak PAM Jaya menunda pemberlakuan tarif baru layanan air, khususnya di rumah susun.
Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai, belum ada urgensinya kenaikan tarif air PAM Jaya tersebut, karena sejak tahun 2017 PAM Jaya selalu untung, bahkan pada tahun 2023 untung Rp1,2 triliun. Pada 2024, perusahaan daerah tersebut membagikan dividen Rp62 miliar ke Pemprov DKI Jakarta selaku 100% pemegang saham PAM Jaya.
“Banyak penolakan dari warga rumah susun kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga sebaiknya ditunda. Apalagi tingkat kebocoran air atau non-revenue water sejak 2017 sangat tinggi yakni berkisar 42%-46%,” tegasnya.
Menurut Francine, secara aturan sebenarnya yang bisa diterapkan PAM Jaya adalah kenaikan tarif air minum, bukan air bersih. Sebab PAM Jaya merupakan perusahaan air minum, bukan air bersih. Tetapi selama ini banyak warga Jakarta masih hanya menikmati layanan air bersih saja.
Kenaikan tarif seperti diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 730 tahun 2024 itu, ungkapnya, hanya terkait dengan tarif air minum. (Rinaldi)