Pemerintah bergerak cepat mengeluarkan aturan yang mengatur penyaluran kredit khusus di sektor perumahan. Beleid baru ini termuat dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2025.
Kredit Program Perumahan merupakan terobosan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) baru yang merambah sektor perumahan untuk mendukung pencapaian Program 3 Juta Rumah. Dana sebesar Rp130 triliun disediakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Kredit ini digulirkan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam upaya penyediaan rumah.
“Selain itu, dukungan terhadap UMKM juga dilakukan melalui aktivitas pembelian dan pembangunan atau renovasi rumah,” sebut Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam beleid tersebut.
Penyaluran Kredit Program Perumahan dilakukan dari dua sisi yakni penyediaan rumah dan permintaan rumah.
Untuk penyediaan rumah, kredit akan disalurkan kepada UMKM baik individu (perseorangan) atau badan usaha untuk keperluan beragam dari mulai pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan perumahan. UMKM sebagaimana dimaksud adalah pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, serta pedagang bahan bangunan.
Calon penerima kredit harus memenuhi berbagai persyaratan. Antara lain harus memiliki usaha produktif dan layak, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), memiliki nomor induk berusaha (NIB), telah menjalankan usaha paling singkat 6 bulan, lolos hasil trade checking , community checking , serta bank checking . Di samping itu, tidak sedang menerima KUR lain secara bersamaan, dan tidak sedang menerima kredit program pemerintah lain secara bersamaan.

“Ketentuan mengenai kriteria calon penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, batasan rumah, dan ketentuan teknis lainnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” sebut aturan itu.
Lalu berapa besaran kredit yang bisa diterima pengembang, kontraktor dan pedagang bahan bangunan? Diungkapkan,
Kredit Program Perumahan diberikan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar untuk setiap kali pencairan atau suplesi. Total akumulasi pencairan paling banyak sebesar Rp20 miliar, dengan ketentuan total akad paling banyak 4 kali.
Penarikan pinjaman bisa dilakukan sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan dengan penyalur kredit. Adapun jangka waktu Kredit Program Perumahan bagi penerima sisi penyediaan rumah adalah paling lama 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja; atau 5 tahun untuk pembiayaan investasi. Jangka waktu itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit.
Sementara itu, penyaluran Kredit Program Perumahan dari sisi permintaan rumah akan diberikan kepada UMKM individu (perseorangan) untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah atau renovasi rumah yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan usaha.

Syarat dan ketentuan calon penerima harus memiliki usaha produktif dan layak, memiliki NPWP, memiliki NIB, sudah menjalankan usaha paling singkat 6 bulan, tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking , dan bank checking. Juga tidak sedang menerima KUR dan kredit program pemerintah lain secara bersamaan.
Ketentuan mengenai kriteria calon penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, batasan rumah, dan ketentuan teknis lain akan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Kredit sisi permintaan rumah diberikan dengan besaran plafon pinjaman di atas Rp10 juta sampai Rp500 juta. Penarikan pinjaman dapat sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan.
Penerima Kredit Program Perumahan dari sisi permintaan rumah hanya boleh menerima kredit paling banyak satu kali akad. Dengan suku bunga kredit sebesar 6% efektif per tahun.
Sedangkan jangka waktu kredit sisi permintaan rumah paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur kredit. Namun jangka waktu kredit dapat diperpanjang lebih dari 5 tahun sesuai kesepakatan dengan penyalur kredit.
Permenko Perekonomian ini juga menegaskan pentingnya pengawasan. Penyalur Kredit Program Perumahan diwajibkan melaporkan realisasi penyaluran dan baki debet secara rutin setiap bulannya. Jika tingkat kredit bermasalah ( Non Performing Loan /NPL) penyalur melebihi 5% selama 6 bulan berturut-turut, maka Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM berwenang untuk menghentikan sementara penyaluran kredit tersebut.
Lakukan Sosialisasi
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (Dirjen TKPR) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Aziz Andriansyah mengatakan pasca terbitnya Permenko) bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025, maka Kementerian segera melakukan sosialisasi peraturan baru tersebut kepada pelaku UMKM dan masyarakat.
“Sedang disiapkan proses sosialisasinya. Supaya pelaku UMKM dan masyarakat tahu telah ada bantuan Kredit Program Perumahan untuk UMKM pengembang, kontraktor, pedagang bahan material dan masyarakat,” jelas Dirjen TKPR di Serang, saat menjawab kapan kredit ini mulai digulirkan.
Menurutnya, pengembang nanti bisa menggunakan kredit baru ini untuk pengadaan lahan dan pembangunan rumah, plafonnya Rp5 miliar dan dapat di- revolving hingga Rp20 miliar selama 4 kali akad.
Kementerian PKP akan menggelar sosialisasi Kredit Program Perumahan di sejumlah lokasi, terutama di Jakarta dan Bandung (Jawa Barat). Sosialisasi menargetkan para pengembang, kontraktor, asosiasi pengembang, BUMN, BUMD dan pedagang material bangunan.
“Kenapa di Jakarta dan Jawa Barat? Saya rasa kontraktor dan developer di kedua provinsi itu yang paling banyak, mungkin ada ribuan,” ungkap Menteri PKP, Maruarar Sirait dikutip dari Kompas.com.
Pasca terbitnya Permenko, kata Menteri Ara, saat ini sedang disiapkan sejumlah peraturan menteri untuk mendukung langkah strategis tersebut, baik Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Menteri PKP agar Kredit Program Perumahan dapat segera digulirkan. (Rinaldi)