Oleh: Muhammad Joni, SH, MH *)
Tak salah Indonesia yang luas bermetamorfosa menjadi bangsa yang tinggal di kota. Ada pakar yg menyebut Jawa adalah Pulau Kota. Lebih dari 74% penduduk Indonesia 2045 tinggal di kawasan perkotaan.
Tapi mengapa hingga kini perkotaan dibangun masih tanpa dasar hukum utama yakni undang-undang (UU). Yang ada baru regulasi sektoral, tersebar dalam dalam UU Penataan Ruang, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Rumah Susun, UU Bangunan Gedung, UU Pokok Agraria, UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kesehatan, UU Cipta Kerja, UU Pemerintahan Daerah, dan sebagainya.
Saya berpandangan, ketiadaan UU ikhwal Pembangunan Perkotaan adalah soal kepastian hukum yang harus dipatuhi, yang bisa mencegah arah pembangunan kota tidak salah kaprah, menyimpang dari prinsip keadilan sosial dan anggap enteng hak warga kota atas kota. Pembangunan perkotaan jangan disamakan ratakan dengan pembangunan realestat komersial.
Penggusuran paksa menjadi contoh klasik kebijakan represif kepada warga kota. Juga pajak produk kebutuhan hunian mahal atau disamakan properti realestat mewah. Tersebab itu RUU Perkotaan adalah kebutuhan mendesak menata kota, ruang sosial dan keadilan spasial.

Sebagai advokat dan aktivis di The HUD Institute, saya menyaksikan bagaimana warga kota—terutama yang miskin dan rentan—kian tersisih. Penggusuran, gentrifikasi, komersialisasi ruang publik, hingga ketimpangan spasial terjadi karena tidak adanya perlindungan hukum yang holistik terhadap warga kota.
Right to the city atau hak atas kota bukan sekadar slogan instrumen internasional, tapi berakar kuat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sayangnya, prinsip ini belum dituangkan dalam UU yang berlaku nasional.
Saya ketahui, The HUD Institute menyokong RUU Pembangunan Perkotaan, itu keren! Sebagai Sekretaris Majelis Pakar The HUD Institute, saya melihat RUU Pembangunan Perkotaan penting dan jangan ditunda-tunda lagi, serta wajib menjadi lex specialis , bukan sekadar pelengkap dari UU Penataan Ruang dan UU Bangunan Gedung saja.
Ijtihat saya, RUU ini harus menjawab empat hal ikhwal utama berikut ini.
Pertama ; Menegaskan Hak atas Kota
Kota adalah ruang hidup rakyat. RUU harus menegaskan hak atas tempat tinggal, akses ruang publik, mobilitas, partisipasi, dan lingkungan sehat, bekerja, bernafas dan bahagia —sebagai hak hukum yang layak diperjuangkan.
Kedua ; Keadilan Spasial dan Inklusi Sosial
RUU Perkotaan itu harus memastikan warga miskin kota yang tersisihkan tidak makin terpinggirkan oleh pasar, dibawah tekanan arogansi kota, namun diberdayakan otoritas kotanya. Belied penataan ruang harus berpihak pada rakyat, bukan hanya investor.
Penggusuran paksa dan sewenang-wenang harus dilarang hukum dan diganti menjadi pendekatan relokasi partisipatif yang adil dan humanistik.
Ketiga ; Koordinasi Antar Level Pemerintahan
RUU Pembangunan Perkotaan ini harus menetapkan peta berbagi beban dan tanggung jawab hukum antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota/kabupaten. Tanpa pengaturan lugas ini, pembangunan kota selalu terjebak dalam tradisi tarik - menarik kewenangan, tumpang tindih kebijakan dan arsiran proyek sektoral.
Keempat ; Kota Berkelanjutan dan Demokratis
RUU Perkotaan harus mengikatkan diri pada prinsip keberlanjutan dan demokrasi partisipatif. Warga kota bukan objek pembangunan, tetapi subjek yang memiliki hak menyatakan suara dan menentukan bentuk ruang hidupnya. Tak ada satu pun warga yang tersisihkan kemajuan kota.

RPJMN tak Cukup Tanpa Hukum
RPJMN 2025–2029 memang memuat agenda pembangunan perkotaan nasional, namun agenda tanpa hukum hanya bersifat politis, tidak mengikat secara yuridis. RUU Pembangunan Perkotaan harus menjadi kompas yang mengarahkan hukum pembangunan kota ke masa depan, menyatukan visi nasional dengan perlindungan hak warga kota.
Kota adalah cermin kehadiran negara. Jika kota dibangun tanpa memihak warganya, apalagi menyisihkannya dari kotanya, maka itu berarti negara abai pada kewajibannya. Tersebab itu, izinkan saya nekat menyerukan agar RUU Pembangunan Perkotaan segera saja dibahas, melibatkan publik dalam partisipasi bermakna dan disahkan, dengan substansi yang meluas dan benar - benar memihak warga kota, yang bukan sekadar pengaturan teknis membikin kota baru, cara-cara inovatif penataan kawasan, dan proyek fisik biautifikasi tubuh kota.
Bisakah UU ini menjawab pembangunan perkotaan yang tak biasa, seperti kota bahari menempel perairan laut, bawah laut, menghubungkan antar pulau sampai kota pulau? Bagaimana harmonisasi dengan UU Pertanahan?
Konten RUU Pembangunan Perkotaan ini adalah "showering" isi konstitusi yang dicurahkan dalam mengatur ruang kota dalam ruang humanis, ruang sosial, spasial, agar rakyat benar-benar menjadi pelaku a.k.a good citizen kotanya —bukan sekadar penonton yang baik, yang mampu membayar fitur fasilitas kota, atau tersisihkan mesin ekonomi kota yang ujung-ujungnya terpinggirkan karena menjadi korban deru campur debu "polusi" pembangunan kota?
Apakah hanya sekadar RUU biasa atawa digarap meluas menjadi sepaket dalam Omnibus Law RUU Pengembangan Wilayah dan Pembangunan Perkotaan ? Bagaimana arsirannya dengan rencana legislasi perubahan duo sejoli UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan UU Rumah Susun? Asalkan itu ikhtiar menjadi kota-kota yang tangguh, manusiawi dan Indonesiawi.
Nah lho, semakin seru kan?
*) Penulis adalah advokat dan Sekretaris Majelis Pakar The HUD Institute