• 17 Apr, 2026

REI Usul Insentif PPN DTP Dibarengi Tax Amnesty

REI Usul Insentif PPN DTP Dibarengi Tax Amnesty

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengusulkan insentif fiskal berupa program pengampunan pajak ( tax amnesty ) untuk melengkapi insentif Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP).

Sekretaris Jenderal DPP REI, Raymond Ardan Arfandy menyambut baik perpanjangan insentif PPN DTP di tahun 2026 hingga 2027. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk mendorong sektor properti sebagai salah satu lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional, karena bersifat padat karya. 

“Kita berharap banyak kebijakan ini dapat mempercepat penjualan properti non-subsidi dan membantu pengembang mengurangi stok ( ready stock ). Insentif ini juga akan mendorong bertumbuhnya industri manufaktur seperti pabrik bahan bangunan, logistik, penyerapan tenaga kerja dan sebagainya,” tegas pengembang asal Sulawesi Selatan tersebut.

sekjen-raymond-1.jpg

Raymond menambahkan, PPN DTP terbukti menjadi insentif yang cukup menarik minat konsumen, khususnya end-user (pengguna) yang ingin memiliki rumah atau berinvestasi di properti ( real investment ). Dia mengaku penjualan unit rumah komersial yang memanfaatkan PPN DTP cukup signifikan membantu penjualan pengembang.

“Kalau bisa aturannya jangan diberlakukan per tahun seperti sekarang, tetapi dibuat saja untuk 2-3 tahun ke depan, sampai ekonomi stabil dan bisa tumbuh dengan baik,” ujarnya dalam wawancara dengan CNN TV, baru-baru ini. 

Dia mengusulkan agar insentif PPN DTP dibarengi tax amnesty yang diarahkan untuk menggerakkan sektor riil seperti sektor properti, sehingga efektif menopang target pertumbuhan ekonomi nasional. Program pengampunan pajak akan semakin menarik minat Wajib Pajak (WP) untuk berinvestasi di sektor properti, sehingga pasar properti termasuk subsektor apartemen yang lama lesu dapat kembali menggeliat. 

“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bisa membuat aturan bahwa wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak ini, maka terlebih dahulu harus berinvestasi dengan membeli properti di dalam negeri,” jelasnya dikutip dari Industriproperti.com.

Tax amnesty melalui sektor properti dinilainya sangat realistis. Pasalnya, sektor properti merupakan lokomotif ekonomi nasional dengan 185 industri ikutan yang menopang sektor tersebut. Mulai dari industri bahan bangunan, jasa logistik hingga peralatan dan perlengkapan bangunan.

lapsus-2b-7.jpg
FOTO FOTO ISTIMEWA

“Program tax amnesty yang melibatkan sektor properti akan membawa pengaruh signifikan untuk menggerakkan sektor riil dan menciptakan lapangan kerja baru. Hal itu sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi hingga 8% yang dipatok Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Raymond.

Terakhir kali, pengampunan pajak dilakukan pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dilakukan sebanyak dua kali, yakni tax amnesty Jilid I pada tahun 2016 dan tax amnesty jilid II dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. 

Masuk Prolegnas

Seperti diketahui, Komisi XI DPR RI telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak dalam daftar Program Legislasi Nasional (Proglesnas) Tahun 2026. RUU ini semula masuk dalam Proglesnas 2025, tetapi DPR RI memilih untuk membahas dulu RUU Keuangan Negara.

RUU Tax Amnesty ini tidak akan jauh berbeda dengan UU yang sudah ada, ungkap sumber KONTAN. Artinya, tax amnesty Jilid III akan dijalankan dengan ketentuan yang hampir sama dengan tax amnesty Jilid I tahun 2016 dan tax amnesty Jilid II tahun 2022. 

Pemberlakuan tax amnesty dinilai perlu untuk meningkatkan penerimaan pajak. Hal itu juga sesuai dengan komitmen pemerintah yang akan mengejar para pengemplang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari aktivitas underground economy.

Selain itu, program tax amnesty akan menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum terungkap, dan seringkali dikaitkan dengan peningkatan investasi di sektor riil seperti properti. Penerapan pengampunan pajak di 2026 sejalan pula dengan implementasi penuh sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang meningkatkan akurasi data dan memudahkan pelaporan SPT Tahunan. (Teti/Rinaldi)

Rinaldi dan Teti P.