Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) secara kontinui terus berupaya meningkat kualitas dan profesionalitas anggota melalui pembinaan, pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan secara berkala di seluruh daerah, termasuk untuk menjaga kualitas bangunan.
Meskipun komit menjaga integritas seluruh anggota REI yang saat ini mencapai lebih dari 6.000 perusahaan properti, tetapi tidak tertutup kemungkinan ada oknum anggota yang berurusan dengan pengaduan dari konsumen. Saat ini misalnya, asosiasi ini sedang menindaklanjuti pengaduan konsumen terhadap pengembang anggota REI melalui layanan BENAR-PKP yang dikelola Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Betul bahwa REI sudah menerima pengaduan konsumen perumahan melalui layanan BENAR-PKP. Kami sudah menindaklanjuti, mempelajari aduan dan memverifikasi status pengembang yang dilaporkan tersebut apakah benar anggota aktif REI,” tegas Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota DPP REI, Adri Istambul Lingga Gayo di Jakarta, baru-baru ini.
Dari rapat konsultasi yang dilakukan bersama 15 Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI yang anggotanya terkait dengan aduan konsumen tersebut terungkap bahwa ada beberapa pengembang yang diadukan bukan anggota REI. Kemudian dari 120 aduan, ternyata sebagian besar sedang dalam proses penyelesaian dan ada yang saat ini sudah selesai.
Sisanya ada aduan yang masih membutuhkan verifikasi data dari konsumen, serta ada masalah yang bukan merupakan kewenangan pengembang.
“Yang sudah terverifikasi sebagai pengembang anggota REI, maka Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota dan Badan Perlindungan Konsumen DPP REI akan melakukan pembinaan serta membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi anggota dan konsumen,” ungkap Adri Istambul.
Aduan konsumen yang dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, kata Adri Istambul, akan dimediasi melalui proses musyawarah antar pengembang dan konsumen. Tetapi jika memang ada persoalan-persoalan hukum baik secara perdata maupun pidana, maka Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota DPP REI siap melakukan advokasi dan pendampingan atau memberikan edukasi dalam rangka pencegahan.

“Kalaupun ada masalah yang memang harus kita selesaikan, DPP REI siap memberikan pendampingan yang dibutuhkan oleh anggota,” tegasnya.
Menurut Adri Istambul, DPP REI sangat proaktif menyelesaikan pengaduan konsumen dari layanan BENAR-PKP sebagai bentuk profesionalisme asosiasi pengembang tertua dan terbesar se-Indonesia tersebut. REI juga sudah mengirim laporan tindaklanjut pengaduan kepada Kementerian PKP.
Ingatkan Anggota
Antisipasi ke depan, DPP REI mengimbau kepada seluruh DPD REI untuk terus mengedukasi anggota agar meningkatkan pelayanan kepada konsumen dan kualitas proyek perumahan yang dibangun untuk mengurangi masalah-masalah hukum termasuk hak-hak konsumen.
“Rasio pengaduan konsumen terhadap pengembang anggota REI relatif sangat sedikit, karena rata-rata anggota REI telah berpengalaman di industri ini termasuk dalam pembangunan perumahan. Pendidikan dan pelatihan yang rutin dilakukan turut mendukung peningkatan profesionalitas anggota REI,” jelas Adri Istambul.

Kepala Badan Perlindungan Konsumen DPP REI, Theresia Rustandi juga menyampaikan harapan agar DPD REI se-Indonesia terus mengingatkan dan membina anggotanya agar bekerja profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai Sapta Brata REI dalam menjalankan usahanya.
“DPP dan DPD akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan itikad baik untuk mencari solusi terbaik. Proses tindaklanjut ini juga mengedepankan penyelesaian restoratif yaitu pemulihan hubungan dan penyelesaian secara damai,” ujarnya. (Teti/Rinaldi)