Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat menargetkan pembangunan dan realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebanyak 7.000 unit pada 2025.
Ketua DPD REI Kalimantan Barat (Kalbar), Baharudin menyebutkan, target tersebut paling realistis karena realisasi pada 2024 mencapai 5.496 unit. Tahun lalu, pembangunan rumah bersubsidi di Bumi Seribu Sungai itu tersebar di sejumlah kabupaten dan kota besar di Kalbar seperti Kubu Raya, Ketapang, Singkawang, Sintang, dan Pontianak.
“Tahun ini banyak faktor negatif yang menjadi tantangan bagi sektor perumahan baik dari dalam negeri maupun global. Tetapi kami optimistis, target realisasi akad kredit untuk 7.000 rumah subsidi dapat terwujud di 2025,” ungkapnya.
Di sisi lain, Baharudin juga melihat adanya katalis positif untuk sektor properti di Indonesia. Diantaranya rencana penambahan kuota FLPP dari 220.000 unit menjadi 420.000 unit, perpanjangan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah harga Rp5 miliar yang bakal membantu meringankan beban biaya konsumen rumah komersial (nonsubsidi), serta rencana Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) yang berpotensi menurunkan suku bunga KPR.
“Rencana BI itu berpotensi meningkatkan daya beli terhadap properti yang saat ini sedang tertekan,” jelasnya.
Selain itu, adanya instruksi pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan kemudahan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga turut membantu konsumen. Baharudin berharap instruksi pembebasan BPHTB dan PBG dapat lebih dimaksimalkan di seluruh Indonesia dan setiap pemerintah daerah segera membuat aturan turunannya.
“Di Kalbar, sudah ada beberapa daerah yang menerapkan bebas BPHTB dan layanan cepat PBG seperti di Singkawang, Kubu Raya, Sintang, Bengkayang, Ketapang, Mempawah, Sambas, dan Kota Pontianak. Tetapi mayoritas daerah belum berjalan karena aturan turunannya belum ada,” jelas Baharudin.
Kendala Birokrasi
Baharudin mengatakan salah satu masalah terbesar saat ini adalah daya beli masyarakat yang melemah, dan tingginya suku bunga KPR komersial yang menyebabkan masyarakat semakin sulit menjangkau, sehingga akhirnya menunda pembelian rumah. Hal itu diperparah dengan inflasi tinggi yang menyebabkan masyarakat lebih memilih mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan sehari-hari dibandingkan membeli properti.
“Belum lagi kenaikan harga tanah dan bahan material bangunan yang pada akhirnya menaikkan harga jual rumah dan mengurangi margin pengembang. Kondisi ini memengaruhi semangat pengembang untuk membangun,” jelasnya.
Belum lagi, kata Baharudin, adanya persaingan ketat di segmen menengah dan bawah yang disebabkan oleh adanya program tiga juta rumah yang membuat pengembang berbondong-bondong membidik pasar di segmen subsidi. Dikatakan, situasi ini berdampak pada pengembang kecil yang kesulitan untuk bersaing.
Diakuinya, proses perizinan dan birokrasi di daerah masih lambat dan rumit, sehingga menyebabkan menundaan proyek dan pembengkakan biaya produksi yang menghambat kelancaran bisnis properti. Baharudin mencontohkan aturan Permen ATR/BPN No 2 tahun 2025 yang mengakibatkan proses penerbitan sertifikat menjadi lambat dan keputusannya harus ke tingkat kantor wilayah (kanwil).
“Kami menyarankan terkait Permen ATR/BPN No 2 tahun 2025 ini agar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman membuat aturan khusus untuk mempercepat proses pemecahan sertifikat untuk rumah MBR,” harap Baharudin. (Teti Purwanti)