Status Jakarta kini tidak lagi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) melainkan berubah menjadi Daerah Khusus (DK). Keputusan itu berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Perubahan status ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2024 lalu.
Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Jakarta meyakini Jakarta tetap akan menjadi kota global meski sudah tidak lagi berstatus sebagai daerah khusus ibukota. Bahkan ke depan, DPD REI Jakarta berharap dapat semakin berkontribusi dalam pembangunan hunian vertikal dengan harga terjangkau di Jakarta.
Ketua DPD REI Jakarta, Arvin F Iskandar mengatakan Jakarta tidak dapat dipandang sebagai kota yang berdiri sendiri, karena kota-kota di sekitarnya membentuk jaringan ekonomi, sosial, transportasi, dan infrastruktur yang terintegrasi. Semuanya saling terhubung melalui arus komuter, layanan publik, dan kegiatan ekonomi.
Ditambah lagi, daerah sekitar Jakarta merupakan daerah perkotaan dan daerah pinggiran kota yang bergantung pada kota intinya untuk lapangan kerja, perdagangan, dan jasa.
“Gubernur Jakarta terpilih juga telah memberikan solusi agar tanah dan pembangunan rumah vertikal dapat lebih murah untuk Jakarta. Hal ini bisa menjadi solusi untuk masalah keterbatasan lahan dan harga lahan yang mahal," ungkap Arvin.
Menurutnya, REI Jakarta nantinya dapat berkontribusi dalam pembangunan hunian vertikal terjangkau bagi Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jakarta. Arvin pun optimis, sektor properti di Jakarta akan lebih baik dan bertumbuh baik untuk perumahan, apartemen, juga komersial.
Keyakinan tersebut didukung pula dengan adanya program tiga juta dari pemerintah, termasuk dukungan untuk pembangunan apartemen di DKI Jakarta agar masyarakat di kota bisa mendapatkan rumah tinggal yang lebih baik dan dekat dari tempat kerjanya. Optimisme Arvin bertambah dengan semangat Gubernur Jakarta terpilih yang sangat mendukung konsep tempat tinggal back to the city .
“Tentu pertumbuhan pasar akan terjadi secara bertahap karena masih ada adaptasi dari kementerian dan lembaga, serta pemerintah baru di Jakarta. Kami berharap adaptasi bisa terjadi dengan cepat dari para stakeholder , bukan hanya pemerintah, namun pasar, dan juga pelaku industri," harap Arvin.
Keringanan Transaksi
Di sisi lain, properti di Jakarta tentu saja akan menghadapi sejumlah tantangan pada 2025 seperti kenaikan suku bunga, inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar yang belum terkendali, biaya konstruksi, administrasi dan perizinan yang memakan waktu, biaya pengadaan lahan yang mahal, serta minat investor yang belum sepenuhnya pulih setelah pandemi.
Karena itu, REI Jakarta berharap pemerintah menjadikan REI sebagai partner diskusi untuk berbagai aturan, seperti peraturan gubernur, peraturan menteri, dan masih banyak lagi sebelum disahkan.
"Kami juga meminta pemerintah daerah memberikan keringanan transaksi pajak properti BPHTB, PBB dan masih banyak lagi agar kondisi properti bergairah kembali. Selain itu kami juga berharap agar pemerintah menghindari drama politik yang berdampak pada penjualan properti yang menjadi lebih sulit," kata Arvin.
Selain itu, dia juga mengingatkan pemerintah pusat apalagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tidak hanya mengandalkan anggaran kementeriannya. Sebab, kebutuhan anggaran pembangunan rumah sangat besar.
"Kami pengembang REI ingin bersama pemerintah pusat dan daerah untuk bersama membangun kebutuhan rumah ini untuk rakyat," tegas Arvin.
REI Jakarta berharap adanya insentif dari pemerintah, seperti pembebasan lahan yang mudah dan bebas dari mafia tanah, insentif pajak, insentif harga bahan bangunan agar bisa lebih murah, kemudahan perizinan, serta biaya lebih murah.
Adapun sepanjang 2024, meski belum ada data resmi dan rinci, Arvin optimis terjadi pertumbuhan properti di Jakarta. (Teti Purwanti)