Sektor industri properti berperan besar sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Batam. Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Khusus Batam Tahun 2025 sepakat bahwa peranan industri properti sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah harus lebih diperkuat.
Arah kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota Batam memberikan sinyal positif dalam mendukung terselenggaranya bisnis properti di daerah. Hal itu tentu saja memberikan harapan besar bagi para pelaku industri.
“Kami yakin perekonomian dan sektor properti di Kota Batam akan tumbuh pesat. Terbitnya dua peraturan pemerintah terbaru menjadi fondasi penting memperkuat pelayanan publik dan menciptakan iklim investasi yang sehat,” kata Ketua DPD REI Khusus Batam, Robinson Tan, pada Rakerda REI Khusus Batam, di Kota Batam, Kamis, 13 November 2025.
Dua beleid yang baru terbit adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dua peraturan pemerintah itu dinilai dapat memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mempercepat layanan investasi. Menurut Robinson, PP 25/2025 dan PP 28/2025 juga menjadi landasan untuk meningkatkan pelayanan di sektor properti.

Peranan strategis industri properti terhadap pertumbuhan ekonomi juga disampaikan Ketua Umum DPP REI Joko Suranto. Mengutip riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), sektor properti mampu berkontribusi 14-16 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menumbuhkan 14 juta hingga 17 juta lapangan kerja, dan menyumbang hingga 55 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Presiden Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen dan pembangunan 3 juta rumah. Sektor properti menjadi instrumen penting untuk mencapai target itu, sekaligus alat pengentasan kemiskinan,” ujar Joko.
Dijelaskan, dalam pembangunan satu unit rumah mampu menyerap hingga lima orang tenaga kerja. Terbitnya kebijakan fiskal seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti memperlihatkan bahwa pemerintah menempatkan sektor ini sebagai prioritas dalam strategi ekonomi nasional.
Joko menilai Kota Batam memiliki potensi besar untuk menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi berbasis properti di wilayah barat Indonesia. Dukungan infrastruktur, posisi geografis strategis, serta kebijakan investasi yang progresif menjadikan Batam sebagai laboratorium ideal pengembangan hunian modern dan berkelanjutan.
Dia juga menyoroti pentingnya sinergi antara DPD REI Batam, Pemerintah Kota Batam, dan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan transparan. “Kalau sinerginya terjalin, maka percepatan pertumbuhan ekonomi Batam akan nyata,” sebutnya.
Penanaman Pohon
Sebelum rakerda berlangsung, DPD REI Khusus Batam melaksanakan program penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan di kawasan Buana Central Park. Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Sejuta Pohon REI ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Batam.
Joko Suranto menegaskan, kegiatan penanaman pohon menjadi agenda wajib dalam setiap kegiatan REI, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Semoga langkah baik ini terus berlanjut," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Joko menyerahkan bibit pohon secara simbolis kepada Dinas Perkim Kota Batam sebagai bentuk sinergi antara pelaku industri properti dan pemerintah daerah dalam mendukung pelestarian lingkungan. (Oki Baren)