• 05 Jun, 2026

Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga akhir tahun ini. Aturan pelaksananya pun sudah diterbitkan pada tanggal 15 Agustus lalu.

Ketentuan perpanjangan insentif PPN DTP 100% untuk periode 1 Juli – 31 Desember 2025 termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) bidang Perpajakan, Budi Hermawan mengatakan tak sampai satu bulan sejak perpanjangan PPN DTP 100% diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada  25 Juli 2025 lalu, PMK terbaru PPN DTP telah terbit. Langkah ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi di semester II-2025.

“Pemerintah gerak cepat, kami mengapresiasi sekali. Mengingat sekarang sudah masuk akhir kuartal III-2025, sehingga praktis hanya tersisa waktu empat bulan lagi bagi pengembang untuk mengoptimalkan insentif PPN DTP ini,” kata Budi Hermawan ketika dihubungi.

budi-hermawan-1.jpg

Sebelum terbitnya PMK Nomor 60 Tahun 2025, program PPN DTP tahun 2025 masih diatur dengan PMK Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025.  Di dalam aturan PMK tersebut diatur pelaksanaan PPN DTP dalam dua periode. Yakni periode 1 Januari - 30 Juni 2025 PPN DTP diberikan sebesar 100%, sementara periode 1 Juli - 31 Desember 2025 PPN DTP diberikan sebesar 50%. Tetapi kemudian pemerintah merevisi kebijakan tersebut dengan tetap memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% sampai akhir 2025.

Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah yang memperpanjang PPN DTP 100% dari Juli hingga Desember 2025. Hal itu inline dengan semangat untuk memacu pembangunan 3 juta rumah yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

“Keputusan ini sekaligus bentuk keseriusan pemerintah dalam mendorong sektor properti yang menjadi bagian dari sektor yang diharapkan dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kita tahu saat ini banyak tekanan di sektor manufaktur, ada badai PHK dan juga penurunan daya beli,” sebutnya pada acara Market Review di IDX Channel TV.

Lebih lanjut dikatakan, realisasi PPN DTP dari awal tahun hingga akhir Juni 2025 masih belum optimal seperti yang diharapkan. Dari sisi realisasi, ungkap Joko Suranto, hanya tumbuh sekitar 8,16% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai double digit

Namun dengan berlanjutnya PPN DTP secara penuh 100% diharapkan membawa pergerakan positif di paruh kedua tahun ini. 

rumah-ppn5.jpg

Kontinuitas Pasokan

Head of Research & Consulting CBRE Indonesia, Anton Sitorus menilai keputusan pemerintah memperpanjang PPN DTP 100% akan membantu pertumbuhan sektor properti terutama subsektor perumahan yang sedang menghadapi kondisi penurunan permintaan termasuk di segmen menengah.

“Dengan adanya insentif ini akan membantu konsumen dalam situasi ekonomi masih recovery dan daya beli yang masih buruk,” ujarnya.

Namun, Anton menjelaskan, yang perlu diperhatikan pula adalah mengenai kontinuitas pasokan dari pengembang, mengingat dalam enam bulan terakhir pasar penuh tantangan salah satunya akibat dampak perang tarif dagang, sehingga pengembang mulai menurunkan tensi pasokan. 

anton-sitorus-3.jpg

Oleh sebab itu, jangan sampai insentif tersedia tetapi unit produknya di pasar terbatas. Jika pasokan terbatas, maka volume insentif yang terserap juga menjadi tidak optimal.

“Selain insentif untuk konsumen, harus dipikrkan juga oleh pemerintah untuk menyiapkan insentif bagi pengembang misalnya bantuan sarana prasarana atau penyediaan lahan sehingga membantu sisi penyediaan unitnya,” pungkasnya.

Joko Suranto menegaskan hingga saat ini dia belum melihat adanya persoalan dari sisi suplai. Realisasi modal kerja pengembang pun tumbuh relatif baik, sehingga mampu menjalankan proyek-proyek mereka. Setidaknya, kata CEO Buana Kassiti Group itu, perpanjangan PPN DTP menjadi hal positif dan momentum kepercayaan diri bagi pengembang untuk bangkit.

DPP REI mendorong agak program PPN DTP dilanjutkan hingga 2029, sehingga memberikan kepastian kepada pengembang dan konsumen. Kebijakan yang terjadwal membuat pelaku usaha properti dapat menerapkan perencanaan yang lebih baik. 

Selain itu, asosiasi pengembang tersebut mengusulkan agar untuk rumah seharga hingga Rp500 juta juga bisa diberikan insentif PPN DTP. Hal itu, ungkap Joko Suranto, menjadi cara untuk mendorong pengurangan backlog yang sebagian besar berada di segmen masyarakat berpenghasilan rendah dan tanggung. 

General Manager Agency Knight Frank Indonesia, Frank Tumewa berpendapat perpanjangan PPN DTP diharapkan dapat mendorong penjualan produk residensial di bawah harga Rp2 miliar. Berdasarkan data, penjualan di segmen menengah hampir 57% memanfaatkan insentif PPN DTP termasuk di subsektor apartemen.

“PPN DTP masih dibutuhkan konsumen di segmen menengah. Dengan perpanjangan insentif, diharapkan dapat membantu penjualan unit baru di semester kedua tahun ini,” ujarnya. (Teti Purwanti) 

 

Teti Purwanti