• 05 Jun, 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor Sumatra yakni di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat. 

Kebijakan tersebut ditetapkan Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bahwa bencana akan memengaruhi perekonomian di daerah terdampak yang pada gilirannya memengaruhi kemampuan membayar debitur. 

Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah. 

Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan tata cara perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan (termasuk pinjaman online), perusahaan modal ventura, serta LKM dan LJK lainnya bagi korban bencana Sumatra diberikan dengan mengacu kepada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

ojk2.jpeg
FOTO FOTO ISTIMEWA

Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana berupa. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar. 

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor ). Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Selain perlakukan khusus untuk kredit/pembiayaan, di bidang perasuransian OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah.

“Juga berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK,” ungkap keterangan tersebut. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa status dari kredit yang diberikan restrukturisasi akan dianggap current atau lancar. Sehingga kemudian bagi debitur korban bencana Sumatra dapat mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya terkait dengan kredit sampai sebesar Rp10 miliar diberikan penetapan penilaian kelancaran kredit hanya satu pilar ke depan, berdasarkan kelancaran pembiayaan atau pembayaran kembali.

mahendra-siregar-ojk.jpeg

“Tidak ada persyaratan tambahan lain. Kebijakan ini sudah langsung berlaku sejak tanggal 10 Desember kemarin,” tegas Mahendra saat Konferensi Pers di kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta pada Selasa (16/12).

Dia menambahkan, telah ada pula penetapan bersama dengan kementerian lain soal perlakuan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus daerah bencana di Sumatra akan ditangani oleh Pemerintah. Hal itu karena di dalam KUR ada elemen subsidi bunga, elemen penjaminan dan asuransi kredit, sehingga akan dimitigasi pemerintah.

Perbankan Gerak Cepat

Lampu hijau dari OJK mendorong perbankan cepat melakukan kebijakan relaksasi kredit (restrukturisasi) bagi debitur korban bencana Sumatra. 

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan langkah relaksasi kredit khusus kepada nasabah kredit konsumer korban bencana alam Sumatra yang mencakup penangguhan cicilan hingga 12 bulan dan perpanjangan tenor, sesuai arahan OJK agar nasabah pulih dan menjaga kualitas kredit. 

“Dalam situasi ini, yang terpenting adalah memastikan masyarakat memiliki ruang untuk pulih tanpa terbebani tekanan finansial yang berlebihan terutama consumer BTN,” ujar Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu.

Dia menegaskan relaksasi kredit diberikan sebagai bentuk keberpihakan BTN kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak langsung bencana, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan, terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan.

ojk3.jpg

Penerima manfaat awal program ini mencapai 22.879 nasabah di wilayah Aceh, Medan, Padang, dan Pematang Siantar. Total nilai baki debet kredit konsumer mencapai Rp1,93 triliun. Data jumlah nasabah terdampak masih akan terus bergerak seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan. 

Relaksasi kredit oleh BTN akan diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah kredit konsumer. Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan. Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.

Debitur kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana. 

BTN akan melakukan verifikasi dan asesmen untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Bank plat merah lainnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berkolaborasi dengan regulator juga aktif dalam pemberian perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Sumatra.

 Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro menyampaikan, kebijakan pemberian perlakuan khusus ini merupakan respons cepat dan adaptif perseroan sejalan dengan diterbitkannya kebijakan OJK terkait perlakuan khusus kredit/pembiayaan bagi korban bencana di Sumatra.

“Kami telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana. Berdasarkan pendataan tersebut, Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebanyak lebih dari 30.000 debitur. Dengan klasifikasi berat, sedang, dan ringan,” jelas Danis dalam keterangan resminya, Rabu (24/12). 

Dia melanjutkan bahwa data debitur terdampak tersebut bersifat sementara dan akan terus disesuaikan, tergantung pada hasil pendataan lanjutan dan proses identifikasi lapangan. 

“Tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan secara aktif berkoordinasi dengan debitur terdampak untuk dapat dilakukan pemberian perlakuan khusus dengan mengutamakan kepentingan kondisi dan kebutuhan debitur,” pungkasnya. (Teti Purwanti)

Teti Purwanti