Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 18 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan.
Permen ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Beleid ini disusun untuk menindaklanjuti kebijakan nasional yang mengatur pedoman dan tata cara PBBR dan memberikan kepastian hukum di sektor perumahan. Dimana dalam pelaksanaan pengembangan perumahan, diperlukan pengaturan mengenai norma, standar dan pengawasan, dan juga penetapan sanksi terhadap pelaku usaha atas pemenuhan kewajiban setelah izin diterbitkan.

Kementerian PKP menerima berbagai aduan masyarakat terkait perumahan seperti keterlambatan penyerahan hunian, ketidaksesuaian fungsi bangunan, kualitas bangunan dan juga terkait pembangunan dan pengelolaan rumah susun.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur mengatakan melalui PBBR ini diharapkan negara hadir dan tidak berhenti pada penerbitan izin, tetapi justru menguat pada fase pengawasan dan pembinaan.
“Permen ini disusun untuk menutup ruang abu-abu, izin dipermudah, tetapi tanggung jawab pelaku usaha dipertegas. Ini bukan pendekatan menghukum, melainkan pendekatan pembinaan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan usaha,” tegasnya.
Dijelaskan, perumusan Permen PKP Nomor 18/2025 dilakukan melalui, evaluasi hasil pengawasan di berbagai daerah, analisis pola pengaduan konsumen perumahan, serta komunikasi intensif dengan asosiasi pelaku usaha perumahan. Menurut Fitrah, masukan asosiasi pelaku usaha menjadi bagian penting, karena secara prinsip mereka membutuhkan kepastian aturan yang seragam secara nasional.
“Permen ini justru melindungi pelaku usaha yang patuh, sekaligus memberikan alat bagi negara untuk bertindak jika terjadi pelanggaran,” ungkapnya.
Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Mulyansari menjelaskan kegiatan pengembangan perumahan dengan KBLI 68111 (Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa) telah ditetapkan sebagai usaha dengan klasifikasi tingkat resiko menengah rendah berdasarkan PP 28/2025.
Dengan klasifikasi risiko tersebut, maka perizinan berusaha diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS ( Online Single Submission ) berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Namun demikian, kemudahan perizinan tersebut tidak menghilangkan kewajiban substantif pelaku usaha.
Kewajiban pelaku usaha pengembangan perumahan diatur secara tegas dalam Pasal 6 Permen PKP 18/2025. Pengembangan perumahan merupakan serangkaian kegiatan terpadu, mulai dari perencanaan kawasan, pengadaan dan penyiapan lahan, pembangunan rumah dan prasarana, pemasaran dan transaksi hunian, hingga penyerahan fungsi bangunan dan pengelolaan awal.

Ketentuan ini mempertegas bahwa izin terbit otomatis bukan berarti kegiatan usaha tanpa pengendalian, melainkan tetap berada dalam koridor standar dan tanggung jawab hukum.
Libatkan Pemda
Permen PKP 18/2025 menegaskan kembali posisi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemenuhan kewajiban pengesahan dan pengawasan. Sesuai Pasal 7 ayat (1) disebutkan keputusan pengesahan secara tertulis dari Pemda diperoleh melalui mekanisme pemenuhan kewajiban dengan tahapan permohonan, penilaian dokumen dan peninjauan lapangan, serta penerbitan keputusan pengesahan.
Sedangkan Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 mengatur mekanisme pengawasan rutin dan insidental. Pengawasan dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemda dan dilaporkan melalui sistem OSS, sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Terkait dengan pengaturan pengenaan sanksi administratif secara bertahap diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20. Diatur bahwa sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan NIB dan/atau sertifikat standar.
Pendekatan sanksi ini dirancang untuk mendorong pemulihan kepatuhan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen perumahan.
Kementerian PKP akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan agar peraturan ini dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah.
“Saat ini rancangan Surat Edaran Dirjen Kawasan Permukiman tentang petunjuk teknis pengaturan lebih detail dari Permen tersebut, termasuk penyusunan rancangan Permen tentang Pembinaan Pelaku Usaha dan Perlindungan Konsumen sedang dirumuskan, sebagai pelengkap pengaturan dari Permen PKP 18/2025,” pungkas Fitrah. (Rinaldi)