• 22 Jul, 2026

Sektor properti di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya perumahan bersubsidi mengalami kenaikan sekitar 10% di kuartal I-2025. Sayangnya, pertumbuhan itu tidak diikuti penjualan rumah non-subsidi atau komersial yang masih jalan di tempat.

“Secara prosentase, penjualan rumah subsidi meningkat sekitar 10% dibanding kuartal sebelumnya. Sementara untuk  rumah komersial justru masih stagnan, bahkan mengalami sedikit penurunan,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) NTT, Bobby Pitoby yang dihubungi, baru-baru ini.

Disebutkan, rendahnya penjualan rumah komersial disebabkan daya beli masyarakat yang menurun sehingga berdampak terhadap minat membeli rumah non-subsidi. Sebaliknya, masyarakat justru beralih mencari dan membeli rumah bersubsidi. 

“Untuk rumah komersial di NTT meski ada fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), namun banyak masyarakat di daerah ini tidak menikmati insentif pajak tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, untuk rumah bersubsidi diakuinya saat ini masyarakat di NTT  belum bisa menikmati keputusan SKB 3 Menteri terkait penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Menurut Bobby, PBG dan BPHTB masih menjadi kendala karena dari 22 kabupaten/kota di NTT, baru 3 kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan peraturan daerah (perda) terkait kemudahan retribusi tersebut.

“Aturan SKB 3 Menteri tersebut tidak efektif di NTT, buktinya pemerintah daerah terkesan masa bodoh meski dari REI NTT telah bersurat ke 22 pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi NTT dengan dasar hukumnya mulai dari UU, PP, Permen, SKB 3 Menteri, dan masih banyak lagi," rinci Bobby. 

Revisi Tata Ruang

Sementara itu, sejak awal tahun ini REI NTT juga telah meminta pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian revisi tata ruang, sehingga masalah lambatnya penerbitan PBG dapat diatasi. 

Apalagi, selama ini proses pengurusan PBG di Kota Kupang misalnya, butuh waktu sekitar 28 hari. Bahkan kadang sampai satu hingga dua bulan, padahal sesuai SKB 3 menteri hanya butuh waktu kurang lebih 10 hari saja. 

Bobby mengatakan bahwa jika tata ruang segera diselesaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepala daerah di kabupaten/kota dan pejabat terkait agar proses PBG bisa lebih cepat dan lebih baik.

“Karena ini bukan hanya jadi persoalan bagi anggota REI, tetapi juga masyarakat Kota Kupang secara keseluruhan, agar bisa mendapatkan rumah yang layak,” tegasnya.

Khusus di Kota Kupang, dia meminta dukungan Pemerintah Kota Kupang dalam hal pembangunan rumah subsidi, sehingga sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pembangunan tiga juta unit rumah per tahun bagi MBR. 

“Jika masalah PBG dan BPHTB sudah teratasi maka sektor properti di NTT akan semakin baik, bahkan bukan tidak mungkin tahun ini bisa menjadi yang terbaik seperti sebelum masa pandemi Covid-19," kata Bobby. 

Terkait rencana revisi batas luas rumah subsidi menjadi lebih kecil, dia menegaskan di NTT mungkin tidak perlu ikut-ikutan memperkecil hunian bagi MBR. Pasalnya, lahan di NTT masih banyak dan sangat luas.

“Luasan tanah dan bangunan rumah yang diperkecil mungkin cocok di kota besar, karena harga lahan sudah mahal. Tapi kalau untuk daerah seperti NTT, lahan masih besar dan banyak,” pungkasnya. (Teti Purwanti)

 

Teti Purwanti