• 21 Apr, 2026

Untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah, pemerintah resmi menghapus retribusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11). 

“Surat keputusan bersama tiga menteri ini akan menghapuskan (retribusi) BPHTB dan PBG, sekaligus percepatan penyelesaian PBG bagi MBR sesuai kriteria yang telah ditetapkan Kementerian PUPR,” kata Tito dalam keterangannya.

Pemerintah mengaku telah mempertimbangkan dasar hukum yang ada terkait penghapusan tersebut. Juga telah menjaring masukan kepada beberapa pelaku usaha di sektor properti termasuk para kepala daerah.

Setelah keluarnya SKB ini, maka kepala daerah diminta untuk membebaskan retribusi BPHTB sebesar 5% dan izin PBG bagi MBR, juga mempercepat pelayanan pemberian izin PBG bagi MBR paling lama 10 hari kerja. Setiap kepala daerah diminta untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan biaya PBG dalam waktu satu bulan ke depan setelah SKB 3 menteri ini ditandatangani.

Menurut Tito, dengan penghapusan BPHTB maka ada potensi harga untuk rumah tipe 36 berkurang Rp6,25 juta dan dari pembebasan izin PBG berkurang Rp4,32 juta. Sehingga harga rumah tipe 36 dapat dihemat sekitar Rp10,57 juta yang akan menguntungkan masyarakat.

“Tetapi pemerintah daerah harus mempelajari betul kriteria dari MBR yang dimaksud. Sehingga nantinya tidak ada kasus salah target. Jangan sampai salah kongkalikong dengan pengembang, itu rumah bagi MBR dan bukan untuk yang berpenghasilan tinggi,” tegasnya.

rumah2.jpg

Pembebasan BPHTB akan diberikan kepada MBR dengan kriteria sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.  

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak dalam mengurangi backlog perumahan dan mengentaskan kemiskinan melalui Program 3 Juta Rumah per tahun yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk perkotaan, pedesaan dan daerah pesisir. 

“Program ini adalah kerja tim yang harus dilakukan secara bersama-sama, tidak bisa dilakukan oleh Kementerian PKP sendirian,” kata Menteri Maruarar.

Menteri PKP menjelaskan implementasi penghapusan BPHTB diharapkan dapat mulai berlaku pada Desember 2024 usai kepala daerah mengeluarkan peraturan teknis pelaksanaan penghapusan BPHTB lewat Perkada.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan Kementerian PU akan memberikan dukungan pembangunan infrastruktur dasar antara lain akses jalan, air baku dan pengolahan air bersih, pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan drainase lingkungan. Inpres air bersih dan air limbah juga sudah diusulkan untuk diprioritaskan salah satunya agar dapat mendukung program tiga juta rumah.

“Harapan kami meski harga rumahnya murah, tetapi tidak murahan. Walaupun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi tetap kualitas bangunan dan infrastruktur dasarnya dijaga dan manusiawi,” kata Dody.

Pengembang Menunggu

Janji pemerintah melalui SKB 3 menteri termasuk Mendagri untuk menghapus retribusi BPHTB dan biaya perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah MBR tentu disambut bahagia pengembang rumah bersubsidi di daerah.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Bengkulu, Samsu Ihwan mengatakan merujuk kepada kesepakatan ketiga menteri itu, maka setiap daerah harus segera menerbitkan Perkada, dan memberlakukan kesepakatan tersebut pada Desember 2024, termasuk di Provinsi Bengkulu.

“Kami sebagai pihak pelaku usaha perumahan di Bengkulu meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti keputusan SKB tiga menteri tersebut dengan menerbitkan Perwal atau Pergub. Sebab banyak anggota kami saat ini membebaskan lokasi dan sampai sekarang masih menggantung alias ngambang ,” tegas Ihwan kepada wartawan seperti dikutip dari realitapost.com.

Menurutnya, Pj Gubernur harus segera mengeluarkan aturan turunan berdasarkan SKB 3 menteri tersebut agar pengembang bisa menjalankan usaha perumahan yang berpedoman kepada acuan kesepakatan tersebut. Samsu Ihwan khawatir jika pemerintah daerah lambat menindaklanjuti keputusan ketiga menteri itu, maka akan berdampak kerugian kepada pengembang, karena cashflow tak berjalan lancar. 

Kebijakan pemerintah itu juga disambut baik Ketua DPD REI Sumatera Selatan, Zewwy Salim. Menurutnya, SKB tersebut berpihak kepada rakyat kecil karena biaya BPHTB selama ini ditanggung konsumen sebagai pembeli. Sementara pembebasan PBG dan aturan mempercepat pengeluaran PBG menjadi 10 hari sangat membantu pengembang rumah MBR.

“Dengan dipermudahnya perizinan PBG, maka investasi dan pasokan rumah rakyat akan meningkat,” ujar Awie, demikian dia akrab disapa kepada sumateraekspres.

Namun, dia mengingatkan bahwa tolak ukur harga sebuah bangunan rumah bukan hanya dari biaya perizinan saja, tetapi juga modal dasar bahan material bangunan dan nilai harga tanah. Untuk nilai retribusi PBG, di setiap daerah bervariasi, tetapi rata-rata berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit. 

“BPHTB gratis, retribusi PBG gratis kita sambut baik. tetapi jangan sampai berdampak menurunkan harga jual rumah, karena komponen pembangunan rumah tidak hanya perizinan PBG saja, namun dipengaruhi pula dengan harga material dan harga tanah yang terus meningkat. Kalau pembebasan BPHTB itu yang diringankan konsumen, karena selama ini mereka yang membayar di luar harga jual rumah,” jelas Awie.

Mendagri menjanjikan Perkada di masing-masing daerah ditargetkan rampung Desember 2024. Mungkinkah pemerintah daerah rela menghapus retribusi BPHTB dan PBG, padahal keduanya adalah sumber pemasukan besar untukdaerah? Kita tunggu saja kedigdayaan SKB 3 menteri kali ini! (Rinaldi)

 

Muhammad Rinaldi