Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menekankan penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH) di sektor properti dan konstruksi sebagai upaya mendukung target nasional dalam penurunan emisi karbon dan pembangunan berkelanjutan.
Penerapan BGH tersebut khususnya akan diterapkan pada bangunan swasta dan bangunan milik pemerintah. Hal ini sejalan dengan Strategi PU 608 yang menargetkan penurunan Incremental Capital Output Ratio (ICOR), dimana salah satu rasionya dengan mengukur efisiensi investasi terhadap pertumbuhan output ekonomi rendah karbon di sektor properti dan bangunan gedung.
Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan komitmen pemerintah untuk menurunkan nilai ICOR melalui Strategi PU 608.
“Kami di Kementerian PU memandang ICOR sebagai tolok ukur strategis. Kami tidak hanya berbicara tentang efisiensi investasi, tetapi benar-benar turun ke lapangan untuk mengetahui penyebab utama tingginya ICOR,” tegasnya.

Berdasarkan laporan The Global Status Report for Buildings and Construction 2022 dari United Nations Environment Programme (UNEP) terungkap bahwa sektor properti dan konstruksi menyumbang sekitar 37% emisi CO2 dunia, termasuk dari konsumsi energi operasional bangunan serta proses produksi material seperti semen dan baja.
“Karena itu, infrastruktur dan bangunan harus menjadi bagian dari solusi. Penerapan BGH menjadi salah satu strategi nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rendah karbon,” sebut Menteri PU.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti menambahkan pemerintah menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Seiring dengan target tersebut, Kementerian PU telah menyusun dan mengatur pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung Hijau dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan diturunkan lebih lanjut dalam Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021.
Bangunan gedung hijau wajib memenuhi kinerja efisiensi sumber daya, dengan target konservasi energi sebesar 25% dan konservasi air minimal 10%. Standar ini juga mewajibkan penerapan prinsip ramah lingkungan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga operasional gedung.
Menurutnya, terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mereduksi operational carbon seperti mengubah perilaku menjadi lebih hemat penggunaan energi dan mengganti sumber energi dengan energi terbarukan. Sementara untuk mereduksi embodied carbon dapat dilakukan melalui penerapan prinsip lean construction dan penggunaan material lokal.
“Teknologi juga turut berperan penting pada penerapan standar teknis BGH dan BGC serta penyelenggaraan konstruksi lean construction . Salah satunya melalui Building Information Modelling (BIM)," kata Wamen Diana.
Kementerian PU mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang konstruksi dan properti untuk berperan aktif dalam membangun ekosistem bangunan gedung hijau yang efisien, tangguh, dan berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia ikut berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai Paris Agreement yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Head of Project Management Colliers Indonesia, Rahmat Daresa Alam mengatakan pengembangan realestat yang berkelanjutan termasuk penerapan BGH saat ini semakin penting. Langkah ini mengharuskan pengembang untuk menavigasi kebijakan properti berkelanjutan sejak awal pengembangan. Selain karena alasan regulasi, juga karena meningkatnya permintaan pasar terhadap properti dan konstruksi ramah lingkungan.
“Di tengah pasar yang semakin kompetitif, pengembang tidak hanya dituntut memenuhi standar regulasi saja, tetapi juga menarik segmen yang lebih besar dari para konsumen yang memprioritaskan gaya hidup peduli lingkungan,” kata Rahmat Daresa.
Beberapa fitur desain yang dapat berdampak positif pada semangat keberlanjutan antara lain berkaitan dengan efisiensi energi, konservasi dan pengelolaan air, bahan konstruksi, pengelolaan air hujan, kualitas lingkungan dalam ruangan, keterlibatan dan pendidikan komunitas, serta sertifikasi keberlanjutan.
Dorongan Insentif
Dia menegaskan, daya tarik dari prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan akan meningkat dengan adanya dukungan konkret dari pemerintah seperti insentif pengurangan pajak. Jika pengembang yang membangun gedung atau penghuni melakukan fit-out dengan konsep co-living ini menerima insentif pajak, ujar Rahmat Daresa, maka dapat menarik lebih banyak lagi developer untuk mengadopsi prinsip tersebut.
Hal senada diungkap Kepala Badan Kajian Strategis DPP REI, Ignesjz Kemalawarta. Dia menyebutkan, jumlah proyek properti bersertifikat hijau di Indonesia masih sangat minim. Saat ini, jumlah proyek properti baik gedung bertingkat maupun kawasan perumahan yang telah tersertifikasi bangunan hijau di Indonesia baru sekitar 305 bangunan/perumahan. Angka itu lebih rendah dibandingkan Singapura yang mencapai 1.000-an bangunan/hunian.
“Oleh karena itu, REI mendorong penyusunan standar bangunan hijau ( green building ). Standar sertifikasi akan memudahkan pemberian insentif termasuk dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan untuk pengembang dan pembeli,” jelasnya.

Insentif tidaklah berlebihan, mengingat biaya pembangunan green building butuh tambahan sekitar 3%-4% lebih mahal dibandingkan bangunan konvensional. Kondisi itu, sebut Iqnesjz, dinilai memberatkan pengembang, sehingga butuh stimulus dari pemerintah untuk mendorong developer menerapkan bangunan hijau.
“Tanpa insentif pemerintah akan sulit memperbanyak bangunan hijau,” ujar pria yang juga Ketua Umum Green Building Council Indonesia (GBCI) tersebut.
Menurutnya, saat ini pemerintah Malaysia, Singapura dan Filipina telah memberikan insentif untuk memperbanyak bangunan bersertifikat hijau. Singapura memberikan insentif pemberian uang, KLB (koefisien luas bangunan) dan stimulus pasar lainnya.
Ignesjz menegaskan sertifikasi green building penting sebagai bentuk pertanggungjawaban green effort yang komprehensif. Sertifikasi menjadi identitas ( labeling ) bahwa bangunan atau properti itu sudah menerapkan konsep bangunan hijau. Penilaian tidak hanya pada aspek desain bangunan atau penghematan energi dan air saja, tetapi juga standar bahan material yang digunakan. (Teti Purwanti)