• 02 Apr, 2026

Pemprov Jabar Siapkan Surat Edaran Perizinan Perumahan

Pemprov Jabar Siapkan Surat Edaran Perizinan Perumahan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berkomitmen untuk memberikan kepastian bagi pembangunan perumahan di daerah tersebut pasca perintah penghentian sementara (moratorium). Dijanjikan, surat edaran terkait perizinan perumahan akan dikeluarkan pada Februari 2026.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan pembangunan perumahan di kawasan yang berpotensi banjir tidak akan lagi diberi izin. Sedangkan perizinan perumahan yang tidak berada di lokasi rawan bencana akan didorong untuk dipercepat. Seluruh perizinan perumahan yang sudah masuk akan diselesaikan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini diterapkan moratorium pembangunan perumahan, sambil menunggu kajian tata ruang dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Kita tunggu rekomendasi resmi pada Februari 2026,” tegasnya saat rapat koordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Bandung, pada 22 Januari lalu.

KDM berjanji akan mencarikan solusi atas kebijakan moratorium pembangunan perumahan melalui surat edaran setelah mendapatkan rekomendasi kajian tata ruang dari IPB dan ITB. Dia tidak akan memperbolehkan lagi adanya pembangunan rumah di sawah, rawa, dan bantaran sungai.  Tetapi ditegaskan, ketentuan moratorium ini berlaku bagi proyek perumahan atau rumah yang akan dibangun, sedangkan yang sudah berjalan tidak dihentikan.

“Kita kan tahu banjir yang sekarang terjadi rata-rata karena perumahan. Kalau sekarang banjir karena perumahan apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar? Harus ada solusi,” jelasnya.

Sebagai alternatif, Pemprov Jabar mendorong pengembang untuk fokus pada pembangunan hunian vertikal terutama di kawasan perkotaan. Selain itu, pembangunan perumahan ke depan akan diarahkan di daerah yang aktivitas industrinya baru tumbuh atau di dalam kawasan industri. 

Menurut KDM, pembangunan perumahan di wilayah padat tidak lagi ideal jika terus mengandalkan rumah tapak. Tidak  hanya di Bandung, pembangunan rumah vertikal juga perlu dilakukan di Bogor, Kota Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, semua daerah yang lahannya sudah menipis.

“Di Cikarang misalnya yang merupakan kawasan industri yang padat populasi. Meikarta itu bisa menampung 100 ribu orang, sehingga kita dapat menyelamatkan sekitar barangkali hampir 50 ribu hektar lahan sawah," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sebagai upaya antisipasi bencana yang sedang marak terjadi akibat curah hujan ekstrim. Kebijakan cepat diambil sambil menunggu perubahan tata ruang dan peraturan daerah terkait perizinan perumahan.

“Karena perubahan tata ruang dan peraturan daerah waktunya lama, sementara banjir tidak menunggu, maka saya ambil langkah setop dulu, jeda sebentar,” kata KDM.

Penghentian izin dimaksudkan sebagai ruang evaluasi penataan tata ruang agar pembangunan lebih terkendali dan berkelanjutan.

green3-4.jpg
FOTO FOTO ISTIMEWA

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mengurai berbagai hambatan pembangunan perumahan di Jawa Barat, khususnya yang berkaitan dengan aspek tata ruang, perizinan, dan akses pembiayaan.

“Jawa Barat memiliki kebutuhan perumahan yang sangat besar. Karena itu, persoalan pertambangan, perizinan, dan pembiayaan harus dibahas secara bersama agar pembangunan perumahan dapat berjalan cepat, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Menteri Ara.

Dia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat yang terus memberikan dukungan penuh terhadap program perumahan. 

Melalui forum koordinasi ini, Kementerian PKP berharap terbangun langkah konkret dan kesepahaman bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh ekosistem perumahan untuk mempercepat penyediaan hunian layak, aman, terjangkau, dan berwawasan lingkungan bagi masyarakat Jawa Barat.

Ikuti Aturan

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto menegaskan pengembang anggota REI selama ini berusaha dan membangun dengan acuan sesuai kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Menurutnya, sebelum seluruh proses perizinan ditempuh dan keluar izin, maka tidak akan dilakukan pembangunan perumahan. Terlebih, saat ini proses perizinan dilakukan lewat sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik (OSS).

“Kami tidak dalam mengambil posisi mengaku paling benar ya. Tetapi begini, pembangunan perumahan itu sudah ada prosedur dan ketentuannya. Bahwa semua perizinan ditempuh sesuai kebijakan dan peraturan yang terukur, begitu pula rencana bisnis pengembang selalu akan menyesuaikan dengan aturan berlaku,” ungkap CEO Buana Kassiti Group tersebut.

js2.jpg

REI juga telah memiliki badan pendidikan dan latihan (diklat) serta lembaga sertifikasi kompetensi profesional yang terus meng- upgrade aturan-aturan perizinan kepada anggota termasuk kebijakan tata ruang. Dengan begitu, ada edukasi yang terus-menerus termasuk yang berkaitan dengan industri dan perencanaan bisnis agar tidak ada (aturan) yang dilanggar. 

Joko memberi contoh seperti izin peil banjir, semua pengembang ketika akan membangun perumahan harus mengantongi peil banjir sebagai dokumen teknis resmi yang menetapkan elevasi minimum lantai bangunan terhadap muka air banjir maksimum guna mencegah risiko banjir dan memastikan keamanan struktur. 

Izin peil banjir ini wajib untuk pengurusan PBG/IMB, terutama di daerah-daerah rawan banjir. Oleh karena kalau terjadi banjir di lokasi perumahan yang dirugikan bukan hanya konsumen, tetapi juga pasar perumahan tersebut akan terpuruk. 

“Tahun lalu saat ada banjir di beberapa tempat, kami sempat lakukan kajian dan ternyata konstruksi dan infrastrukturnya sudah sesuai (aturan), tetapi kalau kemudian di hulu ada perubahan ekologi, maka tidak ada yang bisa prediksi,” jelasnya. (Rinaldi)

 

Muhammad Rinaldi