• 21 Apr, 2026

Kawasan industri sebagai pusat kegiatan hilirisasi memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, peran kawasan industri harus mampu dikuantifikasi melalui penyediaan data oleh pengelola kawasan industri.

Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen dalam lima tahun ke depan. Untuk mendukung capaian tersebut, dibutuhkan kebijakan yang berbasis pada data yang lengkap, akurat, dan terkini.

“Sinergi antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Badan Pusat Statistik (BPS), dan pengelola kawasan industri menjadi pondasi penting dalam mewujudkan Satu Data Indonesia. Data yang akurat dari kawasan industri adalah kunci untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Tri Supondy dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini.

Pendataan dimulai dari acara NGIBAR (ngisi bareng) Kuesioner Pendataan di Kawasan Industri Deltamas, Kabupaten Bekasi. Program ini merupakan bagian dari implementasi arahan Menteri Perindustrian dalam bentuk pemantauan aktif dan dukungan ke BPS bagi pengumpulan data di kawasan industri prioritas di Indonesia.

kawasan-industri3-2.jpeg
FOTO FOTO ISTIMEWA

Pelaksanaan NGIBAR melibatkan tim teknis dari BPS dan Ditjen KPAII yang membantu memastikan proses pengisian data berjalan lancar dan tepat waktu. 

Menurut Tri, petugas lapangan dari BPS sedang melakukan pengumpulan data di 171 Kawasan Industri se-Indonesia. Untuk mendukung kegiatan tersebut, Kemenperin melakukan pemantauan pengumpulan data kawasan industri dan penyewa (tenant) secara langsung di sejumlah wilayah. Antara lain di Bekasi, Tangerang, Serang, Subang, Purwakarta, Medan, Deli Serdang, Simalungun, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Makassar hingga Morowali.

“Penyampaian data yang lengkap dan tepat waktu akan membantu pemerintah menyusun kebijakan industri yang lebih berkualitas dan tepat sasaran. Mari bersama kita wujudkan industri yang kuat dan berdaya saing,” ujar Tri.

Perkuat Regulasi

Lebih lanjut ditegaskan, kawasan industri berperan penting dalam mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh.

kawasan-industri1a.jpg

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga triwulan IV tahun 2024, kawasan industri telah menyerap investasi sebesar Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja. 

“Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan kawasan industri terhadap perekonomian nasional, dan masih berpotensi terus meningkat seiring dengan penguatan ekosistem pendukung untuk menarik investor baru,” ungkap Dirjen KPAII.

Saat ini, Indonesia memiliki 171 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen. Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru. Ini menjadi sinyal positif bahwa kawasan industri tetap menjadi destinasi utama investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.

Tri mengemukakan, guna mewujudkan kawasan industri yang lebih berdaya saing, Kemenperin tengah menyelesaikan sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, termasuk di antaranya Permenperin tentang Standar Kawasan Industri dan revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rinci.

 “Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, dan lainnya tengah memasuki tahapan permohonan harmonisasi lintas kementerian terkait,” ujarnya.

Langkah tersebut turut diperkuat dengan usulan untuk mengeksplorasi pilihan-pilihan regulasi sesuai kebutuhan dalam rangka penguatan regulasi yang memiliki cakupan lebih luas yang menyatukan aspek kelembagaan, fasilitas dan kemudahan, perizinan, pengadaan tanah, tata ruang, infrastruktur, peran dan tanggung jawab pengelola kawasan industri, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan limbah ekonomis, serta Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI).

Selain penguatan regulasi, lanjut Tri, pengembangan kawasan industri juga diarahkan untuk bertransformasi menjadi pusat ekosistem industrialisasi yang berkelanjutan. Hal ini dirancang untuk mengadopsi teknologi tinggi, menyerap tenaga kerja secara masif, terintegrasi dengan pendidikan vokasi, serta memperkuat hilirisasi produk berbasis sumber daya alam. 

Upaya itu juga mencakup penerapan prinsip industri hijau, integrasi digital, dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah Indonesia. Dengan begitu, kawasan industri tidak lagi hanya berfungsi sebagai lokasi produksi, melainkan menjadi bagian penting dari pembangunan nasional yang progresif dan tangguh terhadap dinamika perubahan.

Kementerian Perindustrian mengatakan kinerja gemilang sektor industri pada triwulan II-2025 sudah sesuai dengan sejumlah data dan indikator yang valid seperti laporan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) dan Prompt Manufacturing Index-Bank Indonesia (PMI BI) serta capaian investasi dan ekspor sektor industri.

“Pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan industri manufaktur yang dirilis oleh BPS sudah akurat. Hal ini tervalidasi melalui hasil IKI Kemenperin dan PMI BI (Bank Indonesia) yang menyatakan bahwa industri manufaktur selama kuartal II-2025 selalu di atas level 50 atau berada dalam fase ekspansif,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.

Menurutnya, tren positif ini mencerminkan optimisme dan ketahanan pelaku industri nasional di tengah tekanan global dan pelemahan ekonomi di sejumlah negara mitra dagang utama seperti Amerika Serikat, Eropa, Jepang, dan Tiongkok. Febri menambahkan, geliat pertumbuhan manufaktur tidak hanya tercermin dari angka statistik, tetapi juga dari aktivitas nyata di lapangan.

Pada semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 1.641 perusahaan telah melaporkan pembangunan fasilitas produksi baru melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan nilai investasi mencapai Rp803,2 triliun.

Dampak langsung dari ekspansi industri ini adalah penyerapan tenaga kerja baru yang diperkirakan mencapai 303.000 orang. (Teti Purwanti)

 

Teti Purwanti