• 25 May, 2026

Pemerintah bergerak cepat untuk segera dapat menyalurkan Kredit Program Perumahan (KPP) atau KUR Perumahan. Setelah melakukan sosialisasi masif ke sejumlah asosiasi pengusaha dan di berbagai daerah, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi mengenai tata cara penyalurannya. Lalu, kapan KPP bakal resmi diluncurkan?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana meluncurkan KUR Perumahan dengan nilai pagu Rp130 triliun di Oktober 2025. Peluncuran akan diadakan di Surabaya, Jawa Timur, dan Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan hadir untuk meresmikan program kredit bagi pelaku UMKM perumahan tersebut.

“Direncanakan pertengahan Oktober 2025, kemungkinan di minggu kedua. Tadi Bapak Presiden menyatakan akan hadir,” kata Menko Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dikutip dari CNBC, Selasa (16/9).

Saat ini, pemerintah dan perbankan sedang mempersiapkan mekanisme penyaluran kredit modal usaha perumahan tersebut. Untuk itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang  Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. 

Beleid ini melengkapi Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan yang lebih dahulu dikeluarkan.

Penegasan yang sama disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) kepada wartawan usai bertemu Prteisden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9). 

“Rencana langsung dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Diperkirakan (peluncuran) pada Oktober 2025,” ungkap Menteri PKP.

KUR perumahan diperuntukkan bagi kontraktor, developer, dan pemilik toko bangunan. Menurut Menteri Ara, dari pagu anggaran KUR perumahan sebesar Rp130 triliun, alokasinya akan dibagi dua. Yakni senilai Rp13 triliun diarahkan bagi masyarakat pelaku UMKM, dan Rp117 triliun untuk pelaku UMKM usaha perumahan.

“Khusus untuk KUR perumahan bagi UMKM yang senilai Rp13 triliun itu, bisa dimanfaatkan untuk modal kerja bisnis homestay,  kuliner atau restoran rumahan    hingga yang usaha online di rumahnya,” jelasnya.

laput-1b-5.jpg
FOTO FOTO ISTIMEWA

Sementara yang senilai Rp117 triliun diperuntukkan bagi kontraktor atau pengembang untuk proyek-proyek pembangunan perumahan hingga usaha toko bangunan. Alokasi itu ditujukan untuk menjaga sisi pasokan ( supply ) perumahan.

Seperti diketahui, penyaluran Kredit Program Perumahan akan dilakukan dari dua sisi yakni penyediaan rumah dan permintaan rumah. 

Untuk penyediaan rumah, kredit akan disalurkan kepada UMKM yakni pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, serta pedagang bahan bangunan. Jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar untuk setiap kali pencairan atau suplesi. Tetapi total akumulasi pencairan diperbolehkan maksimal hingga Rp20 miliar, dengan ketentuan akad paling banyak 4 kali.

Sementara dari sisi permintaan rumah, kredit akan disalurkan kepada UMKM individu (perseorangan) untuk keperluan pembelian rumah,  pembangunan rumah atau renovasi rumah yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan dan aktivitas usaha. Besaran plafon pinjaman ditetapkan di atas Rp10 juta sampai Rp500 juta. Penarikan pinjaman dapat sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan.

Evaluasi Berkala

Dengan hadirnya KUR perumahan, maka saat ini ada empat klaster KUR yang disalurkan pemerintah yakni KUR UMKM, KUR perumahan, KUR pekerja migran, dan KUR padat karya. 

Menteri Ara menjelaskan, KPP atau KUR perumahan adalah program pro rakyat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Lewat kredit ini, pemerintah memberikan pinjaman usaha dengan suku bunga 5% bagi UMKM sektor perumahan sehingga membuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat. 

atop.jpg

Program kredit usaha tersebut akan melengkapi berbagai kebijakan pro rakyat lain yang sudah diterbitkan pemerintah seperti pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), percepatan dan pembebasan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), peningkatan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 350.000 unit, serta Pajak Pertambahan Nilai di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diberlakukan hingga tahun 2026.

“Pemerintah yakin, KUR perumahan yang baru pertama kali dalam sejarah ini akan membantu banyak pelaku usaha agar lebih berkembang dan maju, sehingga mendorong pula perekonomian nasional,” jelasnya.

laput-1c-1.jpg

Menteri PKP optimis hingga akhir Desember 2025 Kredit Program Perumahan mampu diserap secara optimal. 

Dia menegaskan akan ada evaluasi terukur terhadap program ini, termasuk dari berbagai kegiatan sosialisasi KUR perumahan yang telah dilaksanakan. Pemerintah menekankan pentingnya proses profiling dan analisa informasi tentang individu atau entitas usaha yang mengajukan kredit berbunga ringan tersebut.

Nantinya, kata Ara, evaluasi akan berdasarkan laporan di setiap provinsi dan dari bank-bank penyalur. Salah satu Key Performance Indicator (KPI) adalah tingkat penyerapan serta multiplier effect dari program ini terhadap ekonomi termasuk pembukaan lapangan pekerjaan. (Rinaldi)

 

Muhammad Rinaldi