Pemerintah berkomitmen menggelontorkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan. Terobosan itu ditujukan untuk mewujudkan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, salah satunya pembangunan perumahan.
Dana KUR Perumahan sebesar Rp130 triliun bersumber dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan terobosan kredit program baru KUR yang merambah sektor perumahan dimaksudkan untuk mendukung pencapaian Program Tiga Juta Rumah.
“Skema ini dirancang dengan dua pendekatan, yakni memastikan sisi pasokan dan sisi permintaan,” kata Airlangga pada Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan KUR bagi UMKM di Jakarta, awal Juli lalu.
Dari sisi pasokan ( supply ), developer, kontraktor hingga pedagang material bangunan skala UMKM dapat mengakses kredit hingga Rp5 miliar dengan bunga murah melalui pemberian subsidi bunga/subsidi marjin oleh pemerintah sebesar 5% ( fixed ) per tahun.

Kemudian dari sisi permintaan ( demand ), UMKM yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah dalam rangka usaha juga mendapat akses pembiayaan murah dengan disediakan plafon pinjaman sampai dengan Rp500 juta dengan bunga berjenjang 6% hingga 9% per tahun dan tenor sampai dengan 5 tahun.
“Pemerintah memandang bahwa sektor perumahan memiliki multiplier effect ekonomi yang dahsyat. Setiap rupiah yang masuk akan menghasilkan Rp1,74 output ekonomi. Belum lagi potensi menyerap 13,8 juta tenaga kerja per tahun. Jadi, ini bukan sekadar soal membangun rumah, tapi membangun masa depan ekonomi," jelas Menko Airlangga.
Untuk itu, pemerintah menambah plafon KUR untuk tahun 2025 sebesar Rp117 triliun di luar plafon yang telah ada. Penambahan plafon ini turut diikuti dengan penambahan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebesar Rp1,2 triliun.
Penyaluran KUR di semester I-2025 cukup positif karena telah mencapai Rp131,84 triliun atau 45,86% dari target tahun di 2025 sebesar Rp300 triliun. Selain itu, hingga 30 Juni 2025 KUR telah menjangkau 2,28 juta debitur dengan tingkat kredit bermasalah (NPL) yang terjaga pada level 2,38%, atau jauh lebih rendah dibandingkan NPL kredit UMKM umum sebesar 4,36%.
Bahas Skema
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan peraturan terkait KUR Perumahan bakal rampung di akhir Juli 2025. Saat ini pembahasan draf Peraturan Menteri (Permen) PKP tentang KUR Perumahan telah memasuki fase 90%.
Dia mengungkapkan aturan tersebut akan berisi jumlah plafon, bunga yang dikenakan hingga siapa yang bisa mendapatkan KUR Perumahan. Menteri Ara menambahkan KUR memegang peran strategis dalam mendorong Program 3 Juta Rumah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat peran UMKM dalam sektor perumahan.
“KUR Perumahan juga akan mendongkrak ekonomi secara masif. Ini KUR khusus perumahan yang pertama diluncurkan oleh pemerintah,” ujar Menteri Ara dalam keterangannya, (26/7).

Menurutnya, Kementerian PKP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendengar dan mendapatkan berbagai masukan dari seluruh mitra kerja serta ekosistem perumahan dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar tata kelolanya sesuai aturan.
Menteri PKP menyebutkan, pemerintah harus mendengar dan menerima berbagai masukan dalam penyusunan peraturan KUR Perumahan ini. Untuk selanjutnya dibahas lebih mendalam di tim teknis, mengingat KUR Perumahan adalah sejarah penting karena baru kali pertama ada di Indonesia.
“KUR Perumahan juga menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius dalam melaksanakan Program 3 Juta Rumah,” tegasnya.
Menteri PKP menginginkan agar KUR Perumahan yang dijalankan nantinya memberikan dampak ekonomi berganda. Dengan demikian, pembangunan perumahan tidak hanya menghasilkan bangunan yang berkualitas tapi mampu memacu daya saing skala usaha di sektor infrastruktur.
“Kalau istilah Menteri Keuangan itu melenting . Melenting itu dari mikro jadi kecil, kecil jadi menengah. Supaya ada juga suatu hal yang bermanfaat,” ujarnya.

Kementerian PKP terus berkoordinasi Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Danantara serta dengan BPK, BPKP dan Kementerian Hukum dalam penyusunan draf Permen PKP tentang KUR Perumahan.
Menteri PKP Maruarar Sirait juga melakukan pertemuan dengan Kementerian BUMN.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengaku siap mendukung program KUR Perumahan ini. Pihaknya juga berharap Himbara untuk ikut mendukung penyaluran KUR Perumahan bagi masyarakat.
“Kami siap mendukung KUR Perumahan untuk rakyat Indonesia,” katanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choirul menyampaikan finalisasi skema penyaluran KUR Perumahan sedang dikebut. Menurutnya, skema KUR Perumahan akan menyentuh sisi pasokan yang menyasar pengembang dan ekosistem pendukungnya, serta sisi permintaan untuk masyarakat yang ingin mengembangkan usaha di sektor perumahan seperti pembangunan ruko atau homestay.
“Dana KUR Perumahan merupakan bagian dari subsidi pembiayaan, sehingga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, skema kredit usaha rakyat (KUR) perumahan senilai Rp130 triliun dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bisa menekan backlog hunian di kawasan perkotaan. Dengan demikian, program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto makin realistis.
“Skema KUR dapat mempercepat penyediaan rumah melalui dukungan terhadap pengembang, termasuk melalui kredit konstruksi. Skema ini juga dapat mendukung pembiayaan kredit kepemilikan rumah (KPR) khususnya di wilayah perkotaan,” jelas Heru. (Rinaldi)