Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun skema dan aturan terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Perumahan. Sebagai bagian dari ekosistem perumahan, Realestat Indonesia (REI) turut sumbang masukan agar regulasi tersebut berjalan efektif.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia, Joko Suranto menegaskan alokasi dana dari Danantara sebesar Rp130 triliun untuk KUR Perumahan sangat positif sebagai peluang untuk mengakselerasi pembangunan perumahan terutama Program 3 Juta Rumah yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.
“Tentu kami menyambut baik terobosan KUR Perumahan, karena dari sisi alokasi anggaran akan ada kebijakan pembiayaan yang diyakini mampu memacu percepatan pembangunan rumah di Indonesia, mendorong banyaknya uang yang berputar dan beredar, serta adanya potensi pertumbuhan ekonomi,” kata CEO Buana Kassiti Group tersebut.
REI mengaku masih menunggu dan mempelajari bagaimana skema yang akan diterapkan pemerintah. Tetapi berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa plafon KUR akan ditingkatkan menjadi Rp5 miliar dan dapat digunakan oleh perusahaan UMKM dengan kriteria memiliki modal Rp5 miliar atau penjualan Rp50 miliar.
Setidaknya, kata Joko Suranto, kriteria tersebut menjadi acuan awal yang harus diserap dalam draf rancangan Permen PKP tentang KUR Perumahan.
Dia menyebutkan, sejauh ini ada sejumlah pertanyaan penting tentang kriteria KUR Perumahan yang harus diperjelas pemerintah. Pertama, bagaimana jika developer yang ingin menggunakan dana KUR memiliki saham di beberapa perusahaan, apakah nilai penjualannya akan dihitung kumulatif?
Kedua, apakah KUR Perumahan ini dapat dipakai oleh developer yang membangun perumahan bersubsidi yang dicampur ( mix development ) dengan rumah komersial (non-subsidi)?
“Atau hanya khusus untuk pengembang perumahan bersubsidi saja?,” tanyanya.
Ketiga, apakah KUR ini hanya untuk pembangunan konstruksi rumah saja atau bisa juga dipergunakan untuk biaya pembangunan infrastruktur kawasan termasuk untuk pengadaan lahan yang merupakan komponen utama pembangunan perumahan.
"Kami berharap semua pertanyaan ini dapat diperjelas oleh pemerintah, sehingga penyaluran KUR nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi ikhtiar kita semua dalam memacu pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," harap Joko Suranto.
Sementara itu, dari sisi ketepatan pemanfaatan KUR Perumahan bagi masyarakat, Joko Suranto mengingatkan saat ini daya beli masyarakat sedang menurun, pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi dimana-mana, banyak calon pembeli rumah terkendala catatan SLIK OJK saat pengajuan KPR, serta adanya kebijakan pengetatan kredit di sejumlah bank.

Hambatan-hambatan tersebut otomatis akan menurunkan penjualan, sementara dana KUR dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pengembang memasok rumah ke pasar.
“Itu berarti ada kontradiksi. Kalau hambatan tadi tidak diselesaikan, maka percepatan pembangunan melalui dana KUR itu kemudian untuk siapa? Ini semua tentu menjadi pertanyaan yang harus diperjelas lebih detail oleh pemerintah,” tegasnya.
REI menilai tugas mendesak yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah melaksanakan kerja ekstra untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga penyerapan rumah dapat dipercepat.
Joko Suranto menyebutkan, REI telah memberikan usulan kepada Kementerian PKP agar bekerjasama dengan BPJS-TK dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Usulan tersebut telah direspon positif dan telah dilakukan koordinasi yang juga melibatkan asosiasi pengembang.
Seperti diketahui, BPJS-TK saat ini memiliki sekitar 40 juta peserta, dimana jika 1% saja dapat dibantu dengan berbagai kemudahan dan insentif untuk membeli rumah, maka 400.000 unit rumah mampu terserap pada tahun ini hanya dari peserta BPJS-TK.
Pengembang Daerah
Beberapa Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI juga merespons positif digulirkannya KUR Perumahan.
Ketua DPD REI Banten, Roni H. Adali mengatakan KUR Perumahan ini terobosan yang luar biasa dari pemerintah dalam mendorong Program 3 Juta Rumah agar tercapai. Dari sisi pengembang, KUR akan membantu daya pacu pasokan dengan bunga kredit rendah 5% dan jangka waktu lima tahun.
“Dampaknya akan signifikan terutama pengembang dengan permodalan kecil dan lahan di bawah 5 hektar maka KUR ini membantu sekali. Juga berpotensi menciptakan pengembang-pengambang baru, terutama pengembang perumahan subsidi,” ungkapnya.

Roni mengatakan dirinya pernah mengusulkan kepada Kementerian PKP, agar pengajuan KUR Perumahan dipermudah demi menambah jumlah pengembang yang mau membangun rumah subsidi. DPD REI Banten menyatakan siap membantu menyeleksi dan memberikan rekomendasi bagi pengembang yang mengajukan KUR Perumahan.
“Kami berharap KUR ini bisa berjalan dengan baik, sehingga ke depan plafonnya bisa naik hingga Rp10 miliar dan diberikan kepada pengembang non-subsidi juga,” kata Roni.
Ketua DPD REI Jabar, Norman Nurdjaman juga sependapat. Menurutnya, KUR Perumahan tidak hanya mendukung dari sisi pasokan, tetapi juga membantu pengembang untuk pengadaan tanah. Dia berharap dalam penyaluran KUR Perumahan nantinya melibatkan asosiasi untuk menyeleksi dan memutuskan pengusaha yang telah memenuhi persyaratan, termasuk pertimbangan aspek kualitas.
“Terus terang, dari sisi permintaan belum terlihat konsep jelasnya. Tapi saat ini konsumen baru mendapatkan bantuan uang muka untuk membeli rumah subsidi. Tapi ada beban tambahan biaya administrasi seperti sertifikat dan biaya notaris itu yang belum tersentuh bantuan. Mungkin di sini dapat dipertimbangkan peran KUR,” sarannya.
Ketua DPD REI Sumut, Rakutta Karo Karo juga sangat mengapresiasi upaya pemerintah dengan KUR Perumahan dengan memberikan suku bunga 5%. Menurutnya hal ini sangat menguntungkan karena biasanya bunga yang harus ditanggung pengembang adalah 11% hingga 13%.
“Apalagi plafon hingga Rp5 miliar sangat membantu kawan-kawan pengembang yang menengah ke bawah,” jelasnya. (Rinaldi/Teti)