Banyak pihak berharap skema pembiayaan perumahan ini tidak hanya untuk UMKM, tetapi juga menyentuh masyarakat yang ingin membangun rumah.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan program KUR Perumahan ini dapat membantu pengembang kecil dan menengah dalam mengakses pembiayaan untuk mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tetapi dia menilai, KUR jangan hanya menguntungkan sisi suplai saja, tetapi juga sisi pasar yakni bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat.
“Ketika KUR Perumahan ini lebih merupakan bisnis, maka inti dari persoalan rumah rakyat belum terpenuhi. Untuk itu, kami mengingatkan agar peraturan yang sedang disusun mengatur syarat dan track record pengembang penerima KUR. Harus yang sudah teruji berkualitas, dan jangan disalahgunakan. Pengawasannya harus ketat,” tegasnya.
Pengamat properti, Anton Sitorus berpendapat adanya alokasi kredit dengan bunga rendah untuk pengembang UMKM tentu sangat bagus karena memperkuat permodalan. Hanya saja, mekanisme penyaluran KUR Perumahan ini harus jelas, distribusi kreditnya untuk siapa saja, kriteria pengembang yang berhak bagaimana, serta skema pembiayaan dan suku bunganya seperti apa.
“Karena pada dasarnya pengembang akan senang, dapat modal untuk usaha dengan kredit murah. Siapa yang tidak mau terutama pengembang kecil, karena buat ekspansi mereka butuh dana. Yang terpenting sumber anggarannya ada, mengingat selama ini kan untuk skema FLPP saja kuotanya terbatas,” ujar Anton.
Dia melihat dengan tersedia kuota yang cukup untuk FLPP sebenarnya pengembang sudah bisa memproduksi rumah lebih banyak lagi. Tetapi yang terjadi, di pertengahan tahun kuota sudah habis sehingga pengembang memperlambat suplainya.

Pengamat perbankan, Moch Amin Nurdin menilai skema pembiayaan KUR Perumahan harus dapat mendorong hadirnya developer-developer berstatus UMKM. Jika developer UMKM bertambah besar, maka dapat memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi, mengingat sektor perumahan berkaitan dengan ratusan sektor ikutan lainnya.
Dari sisi plafon kredit, Amin melihat angka tersebut masih mampu mengakomodir kebutuhan pembangunan rumah. Untuk membangun rumah seharga Rp150 juta, maka pengembang UMKM dapat membangun 30-35 unit rumah.
“Ya tergantung tipe dan tanah yang mereka miliki atau kuasai,” kata Amin seperti dikutip dari Kontan.
Dia juga berharap agar program KUR Perumahan ini dapat disalurkan dan digunakan kepada nasabah atau masyarakat dari sisi pasar (demand ). Untuk itu, skema pengajuan pembiayaan KUR ke bank juga perlu diperjelas,” ujarnya.
Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin menegaskan skema KUR Perumahan harus dibuat sederhana dan mudah diakses masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah. Pembiayaan ini harus diimbangi dengan mekanisme yang tidak berbelit-belit.
“Skemanya harus benar-benar memudahkan, bukan mempersulit,” tegasnya.
Menurut legislator Dapil Jawa Timur XI ini, kerja sama antara pemerintah dan perbankan harus berjalan baik, sehingga proses pengajuan kredit bisa dilakukan dengan cepat, transparan, dan minim biaya tambahan. Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari besarnya dana yang disalurkan, tetapi juga kemudahan dalam penyediaan rumah.
“Kurangi celah birokrasi, kita ingin ada terobosan skema yang simpel, bunga rendah, serta masa cicilan yang realistis,” kata Syafiuddin.
Di sisi lain, dia juga menekankan pentingnya pengawasan agar penyaluran dana Rp130 triliun ini tepat sasaran. Syafiuddin berharap pemerintah dapat mengoptimalkan sinergi antara kementerian, pengembang, dan perbankan. Jika hal itu dapat dibina, maka pihaknya yakin KUR Perumahan dapat mendorong capaian target 3 juta rumah.
Perkuat Daya Beli
Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto juga menilai KUR di sektor perumahan sebagai program bagus, karena bertujuan membantu UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah membangun rumah, dengan bunga kredit yang rendah.
“Apalagi, dalam program KUR Perumahan ini pemerintah menggandeng bank milik pemerintah dan 4 bank swasta. Dengan begitu, masyarakat punya banyak pilihan untuk mengajukan pinjaman,” kata Sofwan dalam keterangannya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima draf atau dokumen terkait program KUR Perumahan dari Kementerian PKP, sehingga belum bisa berbicara lebih jauh terkait teknis penyalurannya.
Yang terpenting, kata Sofwan, adalah tahap pelaksanaannya, mengingat saat ini daya beli masyarakat sedang menurun, sehingga dibutuhkan lebih banyak stimulus untuk mendorong keterjangkauan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, plafon KUR Perumahan bagi pengembang dengan modal minim akan dinaikkan menjadi Rp5 miliar. Kredit ini akan diberikan untuk UMKM yang berupa developer atau kontraktor usaha menengah dan kecil dengan kriteria UMKM yaitu modal sampai Rp 5 miliar dan turn-over atau penjualan sebesar Rp50 miliar. Adapun tenor yang berlaku bisa mencapai 4-5 tahun.
Menurut Airlangga, plafon KUR Rp5 miliar ini bisa digunakan untuk membangun rumah tipe 36 sebanyak 38 hingga 40 unit.
Dia juga memastikan penyaluran KUR Perumahan bukan hanya berlaku kepada pengembang atau pelaku usaha saja, tetapi juga bisa kepada masyarakat perorangan (demand side). Antara lain untuk kebutuhan renovasi rumah yang digunakan untuk usaha.
“Kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp13 triliun. Sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp117 triliun,” jelas Menko Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, awal Juli lalu. (Teti/Rinaldi)