Bulan Agustus adalah bulan paling penting dan sakral bagi bangsa Indonesia. Di bulan ini, tepatnya setiap 17 Agustus dirayakan sebagai Hari Kemerdekaan ( Independence Day ) Republik Indonesia. Satu momen yang menjadi saat tepat bagi bangsa ini untuk melakukan introspeksi tentang apa saja yang sudah dilakukan bagi bangsa dan rakyat Indonesia, termasuk di bidang perumahan.
Di bulan Agustus 2025, kita mengamati beberapa regulasi dikeluarkan pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong sektor properti khususnya perumahan. Berbagai terobosan tersebut kami rangkum di dalam berita-berita Majalah RealEstat Indonesia edisi Agustus 2025. Apa saja?
Pertama, gerak cepat pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan atau KUR Perumahan.
Kredit ini fenomenal, karena baru pertama sekali dalam sejarah Republik Indonesia, ada KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga rendah untuk sektor perumahan. Karena pertama kali, tentu juga menjadi tantangan bagi UMKM pelaku usaha properti dan UMKM masyarakat. Kalau sukses, maka program ini dapat terus bergulir, tetapi jika gagal maka sektor perumahan akan masuk black list untuk diberikan KUR.
Pasca terbitnya Permenko Nomor 13 Tahun 2025, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) segera melakukan sosialisasi di beberapa kota untuk UMKM pengembang, kontraktor, pedagang bahan material dan masyarakat luas.
Kedua, Kementerian PKP dan Kementerian Tenaga Kerja beserta BPJS Ketenagakerjaan dan asosiasi pengembang bersepakat untuk memperbesar kuota rumah subsidi untuk buruh dari 20.000 unit menjadi 50.000 unit. Kuota ditambah karena hingga Agustus 2025 capaian rumah untuk buruh sudah melebih target yakni sebanyak 36.629 unit.
Ketiga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking tidak boleh menjadi penghambat utama dalam penyaluran KPR khususnya rumah bersubsidi. Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh direksi bank umum dengan Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 telah diedarkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap program 3 juta rumah.
Bahkan OJK membentuk Satgas Khusus Penanganan KPR Subsidi. Satgas tersebut menerima pengaduan masyarakat, khususnya calon debitur KPR subsidi yang mengalami penolakan dari bank. Otoritas juga meminta asosiasi pengembang melakukan pendataan mengenai calon konsumen anggotanya yang ditolak bank karena alasan SLIK. Nantinya data itu akan diverifikasi OJK dan dicari solusinya sesuai ketentuan OJK.
Ketiga kebijakan penting ini membutuhkan sosialisasi, baik terkait penyaluran KUR Perumahan, kerja sama pembangunan rumah buruh dengan BPJS ketenagakerjaan, serta informasi tentang hambatan SLIK OJK. Sosialisasi tentang Kredit Program Perumahan akan membantu anggota yang butuh permodalan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan membuka peluang pasar, dan sosialisasi terkait SLIK akan mendorong penyerapan penjualan lebih optimal.
Oleh karena itu, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia se-Indonesia sebagai kepanjangan tangan DPP REI di daerah dituntut untuk proaktif mendorong sosialisasi berkaitan kebijakan-kebijakan tadi, demi kepentingan seluruh anggotanya. Informasi detail perlu diperoleh seluruh anggota REI agar tidak ada peluang yang terlewatkan. Yuk semangat! Maju terus REI, Merdeka!