Kredit Program Perumahan (KPP) adalah terobosan baru dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pemerintah yang ditujukan untuk mendukung capaian Program 3 Juta Rumah. Dana sebesar Rp130 triliun disiapkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Kredit ini akan digulirkan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam upaya untuk mendukung sisi penyediaan rumah. Selain itu, dukungan terhadap UMKM juga dilakukan melalui aktivitas pembelian, pembangunan atau renovasi rumah untuk tempat usaha.
KUR perumahan mendapat antusiasme tinggi dari pengembang anggota Realestat Indonesia (REI) di daerah-daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) REI Sumatera Selatan, Zewwy Salim berujar KUR perumahan memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan sektor perumahan. Meski begitu, tegasnya, terobosan ini juga harus didukung pembenahan regulasi termasuk percepatan penyaluran kreditnya di perbankan.
“Persoalan utama saat ini adalah daya beli masyarakat yang menurun dan banyaknya kendala untuk mendapatkan kredit di perbankan termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi akibat ketentuan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). KUR ini kan di hulu, jadi persoalan di hilirnya juga harus dibenahi,” ungkapnya.
Zewwy juga menekan aspek ketepatan sasaran penyaluran KUR perumahan. DPD REI Sumatera Selatan berharap regulasi yang mengatur pemanfaatan program kredit ini agar dimonitoring oleh pemerintah, karena akan semakin banyak pengembang-pengembang baru muncul yang kalau tidak diseleksi dan dikontrol sejak awal akan menyebabkan persoalan baru di kemudian hari.

“Pengembang baru ini dikhawatirkan masih kurang pengetahuan, sehingga harus didampingi baik oleh asosiasi maupun pemerintah,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025, KUR perumahan akan diberikan salah satunya kepada UMKM baik individu (perseorangan) atau badan usaha yang memenuhi persyaratan. Antara lain harus memiliki usaha produktif dan layak, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), memiliki nomor induk berusaha (NIB), telah menjalankan usaha paling singkat 6 bulan, lolos trade checking , community checking , serta bank checking .
Ketua DPD REI Kalimantan Barat, Baharudin mengaku senang dengan kehadiran KUR perumahan. Hal itu karena dirinya pernah mengusulkan agar ada kredit khusus bagi pengembang dengan suku bunga yang rendah. Kredit khusus tersebut diyakini akan sangat membantu pengembang rumah subsidi dengan modal terbatas atau UMKM.
“Saya yakin pengembang di daerah akan sangat terbantu sekali. Bahkan kalau di Kalimantan Barat (Kalbar), Rp5 miliar itu bisa untuk membebaskan lahan 2-3 hektar. Selain itu, kontraktor dan toko bahan bangunan di daerah tentu terbantu juga. Jadi, KUR akan menggerakkan ekosistem perumahan hingga tingkat daerah,” ujarnya.
Baharudin sependapat bahwa kredit modal kerja berbunga rendah saja tidak cukup tanpa adanya percepatan proses pelayanan kredit di perbankan. Oleh karena itu dia berharap Menteri PKP dan OJK bisa memberi mandat atau tugas khusus kepada perbankan untuk mempercepat proses penyaluran KUR perumahan.
Tanpa penugasan khusus, maka target penyaluran KPP tahun ini sebesar Rp130 triliun akan sulit tercapai, apalagi waktunya hanya tersisa tiga bulan lagi.

“Di Kalbar, kami berharap program kredit ini sudah dapat direalisasikan pada Oktober mendatang, sehingga target realisasi rumah subsidi tahun ini bisa tercapai,” sebut Baharudin.
Ketentuan Perbankan
Ketua DPD REI Jawa Tengah, Harmawan Mardiyanto juga mengkhawatirkan proses pencairan KUR perumahan. Menurutnya, persyaratan KUR seharusnya lebih mudah dan cepat, sehingga regulasinya tidak diperlakukan sama dengan pengajuan pembiayaan modal kerja yang biasa diberikan bank kepada developer seperti Kredit Yasa Griya (KYG).
“Eksposur-nya masuk tidak? Karena teman-teman pengembang memiliki banyak perusahaan, jadi pengawasan seperti apa? Prosesnya kecepatan (pencairan) seperti apa? Kalau tetap lama, ya sama saja,” tegas Harmawan.
Dia juga mengeluhkan masalah SLIK OJK. Harmawan menjelaskan pasokan rumah terutama yang bersubsidi di Jawa Tengah (Jateng) cukup besar, tetapi dari sisi pasar banyak calon konsumen terkendala karena ada catatan “merah” di SLIK OJK. Oleh karena itu, REI Jateng mendukung penegasan OJK bahwa SLIK hanya data pendukung, bukan penentu.
“Sekali lagi kami mendorong KUR perumahan ini adalah kemudahan, jadi tidak perlu lagi ke BPR atau BPRS,” jelas Harmawan.
Sementara itu, Ketua DPD REI Riau Elvi Syofriadi berharap program Kredit Program Perumahan yang akan diluncurkan ini dapat memacu pertumbuhan perekonomian di daerah terutama sektor perumahan.
“Saat ini pasar perumahan sedang lesu, sehingga program ini dapat mengerakkan pasar karena kredit disalurkan dari dua sisi yakni sisi penyediaan dan permintaan. Tetapi yang paling penting, bank penyalur harus siap dan segera merealisasikan KUR perumahan ini. Kalau bisa awal Oktober sudah on going ,” kata Anton Uncu, demikian dia akrab disapa.

Sekretaris DPD REI Aceh, Mursal Fahmi mengkhawatirkan realisasi KUR perumahan di lapangan terutama di Aceh. Apalagi, ungkapnya, perbankan di provinsi paling barat Indonesia sangat terbatas karena hanya mengandalkan bank syariah.
“KUR perumahan ini bisa menjadi peluang bagi pengembang di Aceh untuk memperoleh permodalan dengan suku bunga terjangkau. Tentu kami berharap syaratnya tidak terlalu rumit, sehingga lebih cepat dapat dimanfaatkan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, pengembang anggota REI di daerah berharap penyaluran KUR perumahan dapat lebih melibatkan pengembang rumah subsidi yang berpengalaman, memiliki track record bagus dan mempunyai kepatuhan kredit yang baik.
Dengan begitu, kepercayaan pemerintah terhadap sektor perumahan tetap terjaga. (Teti Purwanti)