Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah resmi ditandatangani Menteri PKP Maruarar Sirait pada 17 April 2025 dan diundangkan tanggal 22 April 2025.
Beleid yang langsung berlaku sejak diundangkan tersebut mengatur besaran batas penghasilan maksimal per bulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diperbolehkan membeli rumah bersubsidi. Batasan penghasilan tersebut dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah. Di Jabodetabek, batas penghasilan maksimal dibatasi hingga Rp14 juta per bulan untuk MBR yang sudah menikah.
Aturan ini diharapkan dapat memperluas dan mengoptimalkan akses MBR untuk memiliki rumah. Tentu kita menyambutnya sebagai kabar baik. Secara prinsip, kebijakan ini tidak berbenturan, karena kita sepakat untuk mengembangkan peluang keterjangkauan masyarakat agar dapat memiliki rumah. Potensi pasarnya untuk rakyat menjadi lebih lebar terutama bagi mereka yang belum memiliki rumah, sudah menikah dan berpenghasilan minimum.
Hanya saja, memang pemerintah perlu melakukan kajian lebih lanjut yang lebih matang agar tidak ada kelompok masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai MBR dengan penghasilan lebih rendah dan benar-benar membutuhkan rumah menjadi tersingkirkan karena dipaksa bersaing memperebutkan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang kuotanya sangat terbatas setiap tahunnya. Kalau aksi “kanibalisme” terjadi, tentu akan sangat mencederai rasa keadilan.
Untuk itu, sesuai arahan Ketua Umum DPP REI Joko Suranto, diharapkan Kementerian PKP membuat definisi yang lebih jelas dan tepat mengenai siapa itu MBR? Selain itu, perlu dipikirkan agar MBR dengan penghasilan lebih tinggi atau istilahnya masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) diterapkan skema pembiayaan yang berbeda dari Program FLPP. Namun tetap mendapatkan stimulus dan keringanan dari pemerintah agar lebih terjangkau untuk membeli rumah.
Sebagai asosiasi pengembang perumahan tertua dan terbesar di Indonesia, REI sangat siap untuk diajak berbicara membahas skema terbaik bagi MBR dan MBT. Dengan begitu, niat baik pemerintah untuk memperluas pasar perumahan ini bisa lebih optimal berjalan. Terlebih, selama ini REI sudah membuktikan diri sebagai mitra setia pemerintah dalam penyediaan perumahan nasional dengan kontribusi pembangunan terbesar.
Di sisi lain, REI dengan kekuatan 6.000 perusahaan pengembang yang 90% membangun di daerah-daerah hingga pelosok negeri menyatakan kesiapan untuk membangun sejuta rumah di pedesaan melalui inisiatif Propertinomic 2.0. Ini merupakan cara untuk menggerakkan ekonomi dari desa melalui pembangunan perumahan secara masif. Inisiatif tersebut akan mendorong pula perluasan target program 3 juta rumah, karena program ini sejak awal memang tidak hanya menyasar masyarakat di perkotaan saja, tetapi juga pedesaan dan pesisir.
Sekali lagi, pengembang anggota REI paling siap untuk “ditugaskan” menyukseskan target pembangunan sejuta rumah di pedesaan. Tapi komitmen ini hanya dapat dilakukan jika pemerintah mendukungnya dengan mengeluarkan kriteria dan kebijakan yang jelas untuk mengurangi resiko yang nantinya ditanggung pengembang. Kita harus terus saling dukung-mendukung demi terwujudnya program 3 juta rumah!