• 21 Apr, 2026

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di hadapan asosiasi pengembang sepakat dan berjanji untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah daerah terkait pembebasan BPHTB dan kemudaha pengurusan PBG untuk MBR.

Kedua menteri mendapatkan laporan dari para asosiasi pengembang bahwa instruksi pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan kemudahan urusan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum berjalan dengan baik di lapangan. Pengembang masih menemui kendala dalam implementasi pembebasan biaya pengurusan BPHTB dan PBG, meski Mendagri telah memberi tenggat akhir pada 31 Januari 2025.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditandatangani Mendagri, Menteri PKP dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) pada 25 November 2024. SKB memberi batas waktu paling lambat akhir Januari 2025 bagi setiap daerah untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang membebaskan BPHTB dan percepatan pengurusan PBG dari 45 hari menjadi 10 hari.

Mendagri Tito Karnavian mengaku siap menindaklanjuti adanya laporan dan data dari asosiasi pengembang terkait masih adanya pemerintah daerah yang belum melaksanakan SKB 3 Menteri tersebut. Padahal kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan untuk Program 3 Juta Rumah yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan mengecek langsung data dari asosiasi pengembang. Sudah ada SKB 3 Menteri dan itu sangat jelas. Karena itu, kami minta harus segera dijalankan ke daerah,” tegasnya di Ruang Kerja Menteri PKP di Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Menteri Ara mengatakan asosiasi pengembang mengeluhkan masih adanya pemerintah daerah yang belum melaksanakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG, serta percepatan proses penerbitan PBG bagi MBR. Bahkan di pertemuan tersebut, sejumlah perwakilan asosiasi pengembang menyampaikan laporan data.

“Saya dan Mendagri sepakat untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah daerah terkait pembebasan biaya BPHTB dan PBG untuk MBR,” ujar Menteri PKP.

Sejumlah daerah yang akan dikunjungi oleh Menteri PKP dan Mendagri pada pertengahan Mei 2025 mendatang antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan.  

Adanya penghapusan BPHTB dan kemudahan pengurusan PBG ini tentu sangat membantu meringankan masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah.

“Kami juga mengucapkan terimakasih atas dukungan Mendagri selama ini terhadap Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat. Tentunya data dari asosiasi pengembang ini perlu di kroscek dan diklarifikasi langsung ke daerah karena SKB 3 Menteri ini sudah ditandatangani dan harus dilaksanakan di lapangan," jelasnya.

Mayoritas Belum Patuhi

Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) bidang Monitoring dan Evaluasi Rumah Sederhana, Nelly Suryani menyebutkan berdasarkan data dari pengembang anggota REI, dari sejumlah kabupaten/kota yang ada di Indonesia hanya sekitar 130 pemerintah daerah yang sudah menjalankan SKB 3 Menteri tersebut. Sedangkan mayoritas lainnya belum mematuhi aturan tersebut dengan berbagai alasan.

“Beberapa pemerintah daerah yang  belum menjalankan kebijakan tersebut antara lain di Jawa Tengah seperti di Brebes, Kabupaten Tegal,  Kota Tegal, Purbalingga, Grobogan, Rembang, dan Jepara,” ungkapnya.

Sedangkan daerah yang sudah menjalankan SKB 3 Menteri secara efektif di Jawa Tengah antara lain Kendal, Kota Semarang, Karanganyar, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, serta serta di Demak masih berlaku tarif 2,5%.

Di wilayah Jawa Timur yang sudah berjalan antara lain di  Jember, Malang, Kediri, Tulungagung, Banyuwangi, dan Madiun. Sedangkan yang belum jalan diantaranya Trenggalek, Kota Malang, Kabupaten Malang,  Kabupaten Probolinggo dan Situbondo

“Ada juga pemerintah daerah yang surat penghapusan BPHTB dan kemudahan pengurusan PBG-nya sudah ditandatangani walikota dan bupati, namun belum dilaksanakan oleh Dispenda. Ada juga daerah yang menyatakan edaran dari kementerian belum turun ke daerah, dan sebagainya,” papar Maria, demikian dia akrab dipanggil. (Rinaldi)

 

Muhammad Rinaldi