Pemerintah Kota Bengkulu telah memberlakukan kebijakan penghapusan bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) dan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan bersubsidi. Kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam upaya percepatan program 3 juta rumah yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto pada 2024 lalu.
Adapun payung hukum penghapusan BPHTB dan PBG perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah diterbitkan oleh 3 kementerian teknis, yakni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri ini untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah.
“Kita sangat taat terhadap aturan. Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak melaksanakan SKB 3 menteri itu. Namun, kita tetap dalam koridor bahwa kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG hanya ditujukan bagi MBR,” tegas Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, saat Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bengkulu Tahun 2025, di Kota Bengkulu, Kamis, 24 April 2025.
Dedy menyatakan bahwa selain bentuk ketaatan terhadap aturan dari pemerintah pusat, kebijakan penghapusan BPHTB serta PBG juga bertujuan memacu pertumbuhan ekonomi di daerah. “Kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG di Kota Bengkulu sudah berjalan secara baik, tidak ada masalah. Ini upaya pemerintah daerah memastikan geliat perekonomian tetap berjalan seiring pembangunan perumahan di daerah,” ucap Dedy.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Bengkulu Syamsu Ihwan Basir mengakui bahwa dukungan Pemerintah Kota Bengkulu terhadap program pembangunan 3 juta rumah sudah berjalan secara baik.
“SKB 3 menteri memang sudah berjalan baik di Kota Bengkulu. Bahkan, Pemkot Bengkulu juga memberikan berbagai kemudahan lainnya yang sangat membantu pengembang dalam merealisasikan pembangunan rumah khusus MBR,” ujarnya.

Koordinator Regional 1 wilayah Sumatera Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) M. Miftah mengungkapkan peranan pengembang perumahan dalam mewujudkan pembangunan perkotaan secara lebih teratur dan tertata baik.
“Kita tidak bisa bayangkan sebuah kota tanpa adanya pengembang perumahan. Masyarakat membangun rumah acak-acakan sehingga wajah perkotaan akan sulit ditata. Aktivitas perekonomian yang digerakkan melalui pembangunan perumahan juga dipastikan akan menumbuhkan pendapatan bagi daerah tersebut,” tutur Miftah.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengakui kontribusi REI mendongkrak pertumbuhan ekonomi di daerahnya. Menurutnya, pembangunan rumah tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga membuka lapangan kerja dan menggerakkan sektor ekonomi lainnya.
“REI telah berkontribusi nyata. Ketika rumah dibangun, ekonomi berputar. Material terjual, dan menumbuhkan lapangan pekerjaan. Ini memberi multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tandas Dedy.
Tuan Rumah HUT REI
Di kesempatan itu, Wali Kota Bengkulu juga mengutarakan keinginan Bengkulu untuk menjadi tuan rumah perayaan ulang tahun REI tahun 2026 mendatang.
“Informasi dari Ketua REI Bengkulu bahwa peringatan HUT REI ke-53 tahun ini dipusatkan di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Kami siap menjadi tuan rumah HUT REI 2026. Kegiatan ini bisa disinergikan dengan HUT Kota Bengkulu, dan bahkan dirangkaikan dengan pengundian satu unit rumah sebagai hadiah,” ujarnya.
Menurut Dedy, kesediaan Bengkulu untuk menjadi tuan rumah bukan tanpa alasan. Dia menilai bahwa kegiatan tersebut tentu akan mendatangkan investor dan pengusaha nasional. Kegiatan tersebut juga pasti akan berdampak positif terhadap perekonomian daerah.
Sebagai bentuk keseriusannya menjadi tuan rumah HUT REI ke-54, imbuh Dedy, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mempercantik daerah tersebut, sehingga bisa menyambut kedatangan tamu-tamu anggota REI dari seluruh Indonesia. (Oki Baren)