• 21 Apr, 2026

Setelah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) terkait penghapusan (retribusi) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan pelayanan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 25 November 2024, pemerintah bergerak cepat.

Teranyar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi tenggat waktu hingga 31 Januari 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG untuk rumah MBR dari 45 hari menjadi 10 hari. Mendagri berjanji memberi teguran dan sanksi pada daerah yang tidak patuh.

Langkah berani pemerintah melalui Kemendagri itu patut diapresiasi. Ini memperlihatkan pemerintah baru di bawah komando Presiden Prabowo Subianto mengerti dan peka dengan kebutuhan rakyat. Pembebasan BPHTB dan pelayanan cepat PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi MBR juga memperlihatkan bahwa saat ini pemerintah pusat sudah lebih jelas dan solutif terhadap kebutuhan rumah yang lebih terjangkau untuk masyarakat.

Kita tahu bahwa penghapusan BPHTB akan membuat MBR lebih ringan untuk mengakses pembelian rumah. Dengan besaran retribusi sekitar 2%-5% (tergantung daerah) dari harga rumah, tentu beban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat akan berkurang. Minat dan akses masyarakat untuk membeli rumah pun bakal meningkat, sehingga menjadi momentum untuk merealisasikan program pembangunan 3 juta rumah yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, kebijakan tiga menteri yang mengharuskan adanya pembebasan BPHTB dan pelayanan cepat PBG harus direspons cepat oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus melihat kebijakan tersebut sebagai peluang ( opportunity ) dan  kesempatan untuk memacu pembangunan rumah di daerahnya masing-masing. 

Dalam pandangan kami, pemerintah daerah yang dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota harus melihat upaya mendorong pembangunan rumah sebagai satu langkah strategis. Daerah jangan melihatnya secara parsial dan jangka pendek, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan berkurang. Justru cara pandangnya harus jangka panjang, visioner dan berkelanjutan. 

Kalau pembangunan rumah bagi MBR yang merupakan bagian dari program 3 juta rumah dapat berjalan, maka masyarakat diharapkan lebih sejahtera, kualitas hidup dan penghasilannya akan meningkat, sehingga konsumsi belanjanya dapat meningkat pula. Hal itu akan mendorong PAD dari belanja Masyarakat, selain potensi pemasukan retribusi daerah lainnya termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selain respon positif dari pemerintah daerah, kebijakan ini juga membutuhkan sikap proaktif dari pengembang di daerah untuk memonitor pemerintah daerah di tempat mereka masing-masing, apakah sudah menyusun Perkada Pembebasan BPHTB dan Layanan PBG ini atau belum. Peran Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) di seluruh Indonesia sebagai sub-ekosistem perumahan tentu menjadi penting dan strategis. 

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat bersemangat dalam membela kepentingan masyarakat. Oleh karenanya, setiap pemerintah daerah seharusnya dapat mengaungkan semangat yang sama termasuk di sektor perumahan. Kalau pemerintah daerah berani mengabaikan semangat untuk membela kepentingan rakyat ini, justru nantinya rakyat akan mempertanyakan ketidakberpihakan tersebut. 

Drs. Ikang Fawzi, MBA