Realestat Indonesia (REI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI tahun 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis 4 Desember 2025. Sekitar 1.000 orang mengikuti rapat kerja tahunan asosiasi perusahaan properti tertua dan terbesar di Indonesia tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di hadapan peserta Rakernas REI tahun 2025 Indonesia menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan program penguatan ketahanan pangan, yang salah satunya ditopang keberadaan sawah.
Setiap tahun, kata politisi Partai Golkar itu, penyusutan luas lahan sawah di Indonesia mencapai 60.000 hingga 80.000 hektar atau sekitar 165 hingga 220 hektar per hari.
“Hilangnya lahan sawah secara masif berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional. Pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi, dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Menteri Nusron mengimbau agar pengembang dalam pengadaan tanah untuk perumahan jangan sampai membeli sawah, terutama yang masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kebijakan larangan untuk mengalihfungsikan lahan sawah termasuk untuk perumahan menjadi polemik di kalangan pengembang. Permasalahan yang banyak terjadi adalah pengembang membeli lahan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) dimana peruntukannya bukan untuk sawah, tetapi kemudian masuk lahan sawah.
Menanggapi keluhan tersebut, Menteri ATR/BPN menjelaskan lahan yang sudah menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak bisa digunakan untuk hal lain selain sawah. Apabila (pengembang) sudah terlanjur membeli dan menguruk lahan sawah, maka syaratnya harus mengganti dengan lahan lain yang produktivitasnya sama seperti lahan sawah yang sudah dibeli.
“Bagaimana kalau sudah terlanjur, ya saya akan kasih izin. Tetapi syaratnya bapak-ibu harus cari lahan baru dulu untuk sawah. Kita setorkan ke Kementerian Pertanian, kita cetak jadi sawah, baru saya kasih izin (membangun). Lahan sawah itu tetap miliki bapak-ibu, jadi ya pengembang ya pemilik sawah juga. Lahan sawah pengganti tidak harus berada di wilayah yang sama, jadi jelas ya,”ujarnya.
Sementara itu, jika belum ada pembangunan (aktivitas) apapun, maka lahan sawah tersebut tidak diizinkan untuk dibangun pengembang. Menteri Nusron menegaskan, lahan yang saat ini fisiknya masih sawah, tetapi RTRW-nya sudah bukan sawah, maka akan dikembalikan menjadi sawah. Sebaliknya, yang fisiknya sudah bukan sawah tetapi di data masih sawah, maka pemerintah segera melakukan cleansing (pembersihan) data.
Direktur Pengendalikan Hak Tanah Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald dalam sesi klinik tata ruang menyebutkan tekanan terhadap lahan sawah diperkirakan semakin besar seiring lonjakan jumlah penduduk Indonesia. Pada 2045, penduduk Indonesia diproyeksikan tumbuh mendekati 350 juta jiwa, sehingga kebutuhan pangan ikut melonjak tajam.
“Pulau Jawa masih menjadi tulang punggung lumbung pangan nasional. Karena itu, perlindungan khusus pada kawasan-kawasan sawah strategis di Jawa dilakukan pemerintah. Saat ini ada 100 kabupaten/kota yang sudah masuk dalam skema LSD,” ujar Andi.
Meski begitu, kebutuhan perumahan juga terus meningkat mengikuti pertumbuhan populasi penduduk. Tarik menarik kepentingan tidak terelakkan, sehingga pemerintah perlu memasang garis batas yang tegas.
Jalin Kerja Sama
Di acara Rakernas REI 2025 juga berlangsung seremonial penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) antara REI dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) dan REI dengan produsen pintu baja Fortress.
“MoU dengan PGN ini penting, karena pengembangan infrastruktur jaringan gas (jargas) bumi untuk perumahan ini dapat mengurangi 50% pengeluaran masyarakat,” kata Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto.
REI juga resmi menggandeng produsen pintu baja Fortress untuk mendukung pembangunan rumah subsidi yang berkualitas dan berkelanjutan. Kerja sama ini lahir dari kesadaran bahwa sektor konstruksi memiliki kontribusi signifikan terhadap emisi global.
“Kami ingin ikut memastikan kualitas hunian memenuhi standar kenyamanan dan keamanan, sekaligus ramah lingkungan termasuk untuk rumah subsidi,” ungkap Joko Suranto.
Fortress adalah pintu baja yang diproduksi dari lempengan baja bermotif urat kayu sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan dibandingkan pintu berbahan kayu yang berpotensi meningkatkan pembabatan hutan. Material ini menjadi pilihan yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan. (Rinaldi)