Akhirnya, pemerintah sepakat untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga akhir Desember 2025. Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi sektor properti di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPN DTP sebesar 100% merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi di semester II-2025.
“Mengenai fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya di semester dua hanya 50%, tadi disepakati tetap 100%,” ujarnya usai Rakor Terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (25/7).
Airlangga mengaku belum dapat menjelaskan secara terperinci terkait keberlanjutan insentif pajak tersebut. Namun dia menekankan bahwa pemerintah segera membahas lebih detail aturan perpanjangan dan teknis detailnya.
Program PPN DTP tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025. Insentif ini merupakan keberlanjutan dari kebijakan serupa yang telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.
Seperti diketahui, penerapan PPN DTP tahun 2025 awalnya dibagi dalam dua periode. Yakni periode 1 Januari - 30 Juni 2025 PPN DTP diberikan sebesar 100%, sementara periode 1 Juli - 31 Desember 2025 PPN DTP diberikan sebesar 50%.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sejak awal memberikan dukungan dan ikut mendorong agar PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dapat diperpanjang hingga akhir tahun 2025.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menyatakan Kementerian telah menyampaikan surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berisi aspirasi dari asosiasi pengembang mengenai pentingnya PPN DTP dilanjutkan untuk meringankan beban pajak konsumen, serta mendorong sektor properti nasional terus berkembang.
“Sudah saya sampaikan lewat surat dan berbicara langsung dengan Menkeu. Mudah-mudahan usulan agar insentif PPN DTP diperpanjang seperti aspirasi REI, Himperra, Apersi, Apernas Jaya dan asosiasi lain dapat dipenuhi. Ini masukan dari pengembang, saya menampung masukan dari mereka,” ungkap Menteri Ara di Wisma Mandiri 2, Jakarta, pertengahan Juli 2025.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyatakan asosiasi pengembang yang tertua dan terbesar di Tanah Air tersebut telah bersurat langsung kepada Menteri Keuangan RI, sekaligus meminta dukungan dari Menteri PKP untuk menindaklanjuti aspirasi ini kepada pemerintah.
“REI komit memperjuangkan PPN DTP 100% bisa diperpanjang hingga akhir Desember 2025. Perpanjangan gratis PPN ini akan memacu pertumbuhan ekonomi, karena sektor properti merupakan industri hilir dari 108 industri manufaktur ikutannya,” ujar CEO Buana Kassiti tersebut.
REI berharap perpanjangan PPN DTP 100% sampai akhir tahun ini sektor properti di semester kedua 2025 akan lebih baik dan akan bertumbuh hingga dua digit. Perpanjangan insentif juga akan membawa animo dan menggugah masyarakat untuk merencanakan kembali membeli properti khususnya rumah. Terlebih, di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Kepastian Aturan
Wakil Ketua Umum DPP REI bidang Perpajakan, Budi Hermawan menyambut positif perpanjangan insentif PPN DTP 100% hingga akhir 2025. Bahkan dia mendorong agak program PPN DTP dilanjutkan hingga 2029 untuk memberikan kepastian aturan kepada pengembang dan konsumen.
“Hal itu juga sejalan dengan Program 3 Juta Rumah yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda juga mendorong agar insentif tersebut ditetapkan hingga tiga tahun atau lebih. Hal itu bukan tanpa alasan, mengingat jika program ini diperpanjang setiap tahun menjadi tidak efektif.
“Karena pengembang memiliki waktu yang pendek, apalagi kalau peraturan pelaksana yang dikeluarkan terlambat di setiap perpanjangan program. Pengembang butuh kepastian aturan, sehingga PPN DTP sebaiknya ditetapkan saja berlaku untuk beberapa tahun ke depan,” tegasnya.

Dia bahkan menyarankan agar program PPN DTP bisa dibuat permanen seperti aturan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta untuk rumah di bawah Rp2 miliar. Dengan begitu, pengembang juga dapat membuat rencana jangka panjang secara lebih baik. Konsumen pun terbantu, di tengah penurunan daya beli.
Head of Research CBRE Indonesia, Anton Sitorus mengatakan sejak awal pihaknya mendukung agar pembebasan PPN DTP diberlakukan untuk jangka panjang, minimal hingga 2-3 tahun ke depan. Hal itu sejalan dengan perencanaan pengembangan proyek developer yang butuh waktu selama 2-3 tahun.
“Meski begitu, menurut kami tidak juga diberlakukan permanen hingga 5 tahun atau satu periode pemerintahan. Karena bagaimana pun pajak adalah penerimaan negara terbesar, sehingga kita perlu menjaga stabilitas keuangan negara,” ujarnya.
GM Marketing & Sales Harvest City, Rymond Santoso mengatakan PPN DTP efektif memberi keringanan pajak bagi konsumen yang membeli rumah. Insentif ini meringankan beban konsumen. Dia memberi contoh rumah harga Rp500 juta, maka konsumen bisa mendapat diskon hingga Rp50 juta jika menggunakan insentif PPN DTP 100 persen.
“Dampaknya sangat nyata. Penjualan rumah di Harvest City misalnya, hingga akhir Juni 2025 sebagian besar memanfaatkan program PPN DTP 100%. Diskon hingga puluhan juta rupiah sangat membantu masyarakat, terutama generasi milenial dan keluarga muda,” ujar Rymond. (Teti Purwanti)