Berbagai upaya sedang dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Termasuk mencari solusi tepat bagi masyarakat yang mengalami hambatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
SLIK OJK yang dulu bernama BI Checking berperan penting dalam proses pembiayaan perumahan, khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR). SLIK digunakan untuk meminimalisir risiko dalam pemberian kredit dan memastikan kelayakan calon debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan OJK telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perbankan yang menegaskan bahwa data dalam sistem SLIK tidak boleh menjadi penghambat utama dalam penyaluran KPR khususnya rumah bersubsidi.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh direksi bank umum dengan Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 tersebut menjadi bentuk dukungan OJK terhadap program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“SLIK tidak seharusnya menjadi alasan utama penolakan pengajuan KPR subsidi. Untuk mengantisipasi persoalan di lapangan, kami sudah membentuk Satgas Khusus Penanganan KPR Subsidi,” jelas Dian dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan asosiasi pengembang di Jakarta, baru-baru ini.
Satgas tersebut, tegasnya, dapat menerima pengaduan masyarakat, khususnya calon debitur KPR subsidi yang mengalami penolakan oleh bank. Masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi OJK di nomor 157.
Dian berjanji, OJK akan mengkaji regulasi agar proses penyaluran KPR subsidi bisa semakin cepat dan efisien. Semua data pengaduan dan laporan penolakan KPR subsidi dari berbagai bank akan dihimpun dan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor.
Pernyataan ini mempertegas kembali sikap OJK terkait SLIK. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan tidak ada larangan pemberian kredit bagi debitur non-lancar. Adapun indikator skor kredit pada SLIK bukan menjadi satu-satunya pertimbangan bank memberikan KPR, khususnya untuk segmen MBR.
“SLIK dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan perumahan hanya salah satu informasi yang digunakan untuk analisis kelayakan calon debitur dan bukan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit pembiayaan,” tegas Mahendra.

Menteri PKP Maruarar Sirait saat pertemuan dengan OJK tersebut menyampaikan apresiasi atas komitmen otoritas jasa keuangan dan perbankan dalam mendukung program rumah subsidi. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan proses pengajuan KPR subsidi tidak terhambat oleh faktor administratif dalam sistem SLIK, mengingat aturan OJK sudah jelas.
“Kami juga menyambut baik langkah OJK yang membentuk satgas serta mengajak semua pihak menjaga ekosistem perumahan yang sehat, inklusif, dan berkeadilan,” kata Menteri PKP.
Penyerapan Kuota FLPP
Apresiasi juga diungkapkan Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto. Dia menyampaikan terimakasih atas keterbukaan OJK menerima masukan dari para pelaku usaha dan pengembang.
“Diskusi tadi berjalan terbuka dan penuh itikad baik. Kami harap solusi konkret segera ditindaklanjuti untuk mengurangi beban masyarakat dan memperlancar program sejuta rumah,” harapnya.

Menurut CEO Buana Kassiti Group itu, hampir sekitar 70% MBR saat ini mengalami kendala administratif di SLIK OJK. Hal tersebut cukup menghambat penyaluran KPR FLPP, karena mayoritas MBR pengajuan kreditnya ditolak bank penyalur. Jika tidak segera dicarikan solusinya, maka pertumbuhan penyerapan KPR FLPP di semester II-2025 bakal terganggu.
“Padahal, pemerintah telah menambah kuota FLPP menjadi 350.000 unit. Agar terserap optimal butuh kebijakan yang luar biasa ( extra ordinary ),” ujarnya.
Saat ini, DPP REI telah meminta pengembang rumah subsidi anggota REI yang memiliki calon konsumen terkendala SLIK OJK untuk mengisi detail form untuk selanjutnya disampaikan kepada OJK. Nantinya, tindaklanjut laporan asosiasi akan disesuaikan menurut ketentuan OJK. Pendataan per asosiasi ini merupakan salah satu poin kesepakatan dalam pertemuan Menteri PKP dan asosiasi pengembang dengan OJK.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum DPP REI Nelly Suryani menyambut baik dukungan OJK. Menurutnya, DPP REI sudah beberapa kali membahas berbagai persoalan SLIK ini dengan OJK. Dalam pertemuan tersebut, REI menjelaskan bagaimana sistem ini sulit diakses dan kompleks sekali.
“Saat melakukan pengaduan juga muter-muter , sehingga butuh waktu lama,” jelas Maria, demikian dia akrab disapa.
Dikatakan, banyak MBR yang sudah melunasi utang pinjaman online (pinjol) atau paylater , tetapi di SLIK tidak langsung berubah dan butuh waktu yang relatif lama. Untuk itu, kata Maria, REI mengusulkan agar sistem dapat diberlakukan realtime, sehingga tidak menghambat pengajuan KPR subsidi.

“Kami juga usulkan berbagai hal agar ada deregulasi atau relaksasi aturan. Tetapi hal ini sulit karena Peraturan OJK kalau ingin diubah harus yang berkekuatan hukum lebih tinggi seperti peraturan menteri atau peraturan presiden,” rincinya.
Ketua DPD REI Lampung, Yuliana Gunawan menyebutkan banyak konsumen rumah subsidi di Lampung yang terhalang skor SLIK OJK akibat riwayat pinjaman online yang berdampak pada kolektibilitas dan kelayakan mengakses KPR.
“Kami berharap ada solusi yang dapat diberikan pemerintah terkait skor SLIK OJK ini, sehingga penyerapan tambahan kuota FLPP juga lebih optimal di 2025,” ujarnya.
Ketua DPD REI Banten, Roni H. Adali mengatakan selain daya beli masyarakat yang anjlok, kualitas calon pembeli rumah subsidi juga menurun karena banyak ditolak SLIK OJK.
“Di kuartal I, penurunan penjualan rumah di Banten disebabkan berbagai faktor dari daya beli hingga kualitas calon konsumen semakin menurun akibat riwayat kredit tidak lancar di OJK,” ungkapnya. (Teti Purwanti)