• 02 Apr, 2026

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bersiap menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi sektor perumahan. Kebijakan ini cukup bersejarah karena untuk pertama kalinya KUR disalurkan ke sektor perumahan. 

Selain untuk mempercepat pembangunan perumahan  lewat Program 3 Juta Rumah, langkah tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah bahwa sektor perumahan mampu menumbuhkan ekonomi nasional.

Dana KUR Perumahan sebesar Rp130 triliun dikabarkan bersumber dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Skemanya akan dirancang dengan dua pendekatan, yakni memastikan sisi pasokan dan sisi permintaan. 

Dari sisi pasokan ( supply ), developer, kontraktor hingga pedagang material bangunan skala UMKM dapat mengakses kredit hingga Rp5 miliar dengan bunga murah. Sedangkan dari sisi permintaan ( demand ), UMKM yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah dalam rangka usaha juga mendapat akses pembiayaan murah dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp500 juta dan bunga murah berjenjang.

Tentunya, kepercayaan besar dari pemerintah terhadap sektor perumahan ini patut kita respon gembira. Dukungan positif tersebut juga harus disertai rasa tanggungjawab. Oleh karena KUR Perumahan ini sebuah terobosan yang baik, maka dalam pelaksanaannya nanti harus pula melibatkan pengembang terutama pengembang rumah subsidi berpengalaman, memiliki track record membangun dan kepatuhan kredit yang baik. Hal ini penting agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah termasuk persoalan kredit macet.

Kepercayaan itu wajib dijaga. Atas dasar itu pula kriteria pengembang penerima KUR Perumahan yang saat ini sedang disusun akan menjadi penentu apakah program ini ke depan akan dilanjutkan atau justru dihentikan pemerintah. Jika KUR sektor perumahan berjalan secara baik, tepat sasaran, bermanfaat dan sehat (kreditnya), maka program ini berpotensi berlanjut bahkan ditingkatkan. Sebaliknya kalau gagal, maka KUR Perumahan ini mungkin akan menjadi program yang pertama dan terakhir.

Tentu kita tidak ingin program ini berakhir gagal, karena permodalan adalah “darah” untuk bisnis properti. Oleh karena itu, KUR Perumahan sebaiknya didedikasikan pemerintah kepada pengembang yang profesional, berpengalaman membangun atau bukan pengembang yang baru merintis, serta diutamakan yang tergabung dalam asosiasi pengembang.

Selain perencanaan yang matang, pengawasan perlu diperkuat. Kita berharap ada tim khusus yang punya pengalaman dan kewenangan untuk mengawasi agar penyaluran KUR Perumahan berlangsung transparan, akuntabel dan profesional. Seandainya perlu dan bermanfaat, maka perwakilan dari asosiasi pengembang dapat dipertimbangkan masuk dalam tim pengawasan untuk mempermudah pengawasan dan pembinaan. 

Mumpung sektor perumahan masih diberi kepercayaan, ayo kita laksanakan dan sukseskan KUR sektor perumahan ini dengan baik sesuai apa yang diharapkan Presiden Prabowo Subianto yakni menjadikan KUR sebagai pemacu Program 3 Juta Rumah!

 

Drs. Ikang Fawzi, MBA