Pemerintah mengaku telah menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini juga berlaku untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah telah memberikan tenggat waktu sampai 31 Januari 2025 kepada setiap daerah untuk patuh pada Keputusan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mempermudah MBR memiliki hunian, mendorong pengentasan kemiskinan ekstrem, serta memacu realisasi program 3 juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Adapun kriteria MBR yang bisa menikmati pembebasan BPHTB antara lain membeli rumah tapak atau rumah susun dengan luas maksimal 36 meter persegi, memiliki rumah swadaya dengan luas maksimal 48 meter persegi, dan memiliki penghasilan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.
Surat edaran terkait pembebasan BPHTB ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Mendagri Tito Karnavian telah menginstruksikan semua pemerintah daerah se-Indonesia untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait pembebasan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG, paling lambat akhir Januari 2025 lalu.
Menteri PKP, Maruarar Sirait mengklaim bahwa pemerintah telah membebaskan BPHTB dan retribusi PBG bagi rumah MBR. BPHTB yang biasanya dibayar 5% dari harga rumah, jelasnya, sekarang menjadi 0%, retribusi PBG dulu bayar sekarang juga gratis.
“Dengan berbagai kemudahan itu, saya mengajak masyarakat untuk mulai membeli rumah. Manfaatkan kesempatan ini, jangan justru sibuk membeli barang konsumtif apalagi judol (judi online),” tegas Ara, demikian dia akrab disapa, pada peluncuran BALE by BTN di Istora Senayan, GBK, Minggu, 9 Februari 2025.

Ara menambahkan, pemerintah saat ini juga memberikan kebijakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk periode Januari sampai Juni 2025 dan PPN DTP 50% untuk periode Juli sampai Desember 2025 untuk ketentuan harga rumah sampai dengan Rp2 miliar. Insentif ini bisa dimanfaatkan masyarakat di atas MBR untuk membeli rumah.
“Ini saatnya buat rumah, ini saatnya punya rumah,” ajaknya.
Penghapusan pajak properti berawal dari pernyataan Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada awal Oktober 2024. Ketika itu, di acara yang diadakan Realestat Indonesia (REI) dia menyampaikan wacana menghapus BPHTB dan PPN untuk pembelian rumah. Pajak tersebut akan direalisasikan begitu Prabowo Subianto menjabat sebagai presiden.
“Ada juga 5% BPHTB (dihapus). Rekomendasi kami dari Satgas Perumahan kepada pemerintah adalah menghapus 16% pajak perumahan,” sebut Hashim pada acara “Propertinomics Exclusive Dialogue” di Hotel Grand Sahid.
Penegasan itu ditindaklanjuti lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Mendagri, Menteri PKP dan Menteri PU pada 25 November 2024.
“Paling lambat akhir Januari 2025, setiap daerah sudah harus membuat, Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB dan percepatan pengurusan PBG dari 45 hari menjadi 10 hari. Saya akan absen, dan saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah mana saja yang telah dan belum mengeluarkan Perkada pembebasan BPHTB dan PBG ini,” kata Menteri Tito.
Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah tidak mengabaikan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penyediaan hunian bagi masyarakat sebagai pintu masuk pengentasan kemiskinan nasional. Ditegaskan, penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena ini hanya diberlakukan khusus untuk rumah masyarakat kurang mampu.
“Pembebasan hanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, jadi enggak semua dipukul rata. Kalau dinolkan semua, maka PAD akan jatuh,” jelasnya.
Perluasan Kebijakan
Penghapusan pengenaan BPHTB disambut pelaku usaha properti, karena akan meringankan beban biaya yang ditanggung konsumen. Meski saat ini pembebasan hanya diterapkan untuk rumah sederhana bagi MBR, namun diharapkan ke depan pembebasan BPHTB dapat pula diberikan untuk rumah non-sederhana menengah yang mayoritas dibeli masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
“Hal itu akan memangkas pajak properti hingga 16%-17% sesuai yang pernah dinyatakan Satgas Perumahan. Jadi selain pembebasan BPHTB juga PPN. Kebijakan ini akan bisa berkontribusi kepada pencapaian target 3 juta rumah,” kata Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya.
Dengan implementasi pembebasan BPHTB yang diperluas ke segmen kelas menengah, ujarnya, maka pasar non-MBR juga dapat bergerak seiring dengan pembangunan rumah MBR. (Rinaldi)