Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim sudah ada lebih dari 185 daerah dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan BPHTB dan PBG. Benarkah aturan ini telah direalisasikan di tingkat daerah?
Pemerintah telah resmi mengeluarkan payung hukum penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Beleid itu diatur dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Menteri Pekerjaan Umum (PU). Mendagri bahkan memberi tenggat waktu akhir pada 31 Januari 2025 untuk setiap daerah harus menerbitkan perkada.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Sumatera Selatan, Zewwy Salim mengatakan belum semua kabupaten/kota di Bumi Sriwijaya tersebut yang telah mengeluarkan perkada penghapusan BPHTB dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Sedangkan untuk PBG masih dalam proses percepatan dan ada beberapa kabupaten/kota yg sudah lancar PBG-nya. Sementara beberapa kabupaten/kota yang masih terhambat masih dalam proses," jelas Zewwy.

Menurutnya, hingga kini selain Kota Palembang, daerah lain yang sudah menyatakan membebaskan BPHTB untuk rumah MBR antara lain Prabumulih dan Baturaja. Selebihnya, kata Zewwy, kemungkinan masih mempelajari regulasinya atau menunggu pelantikan kepala daerah terpilih yang defenitif.
“Tentu kami berharap kabupaten dan kota yang lain segera menerbitkan peraturan daerah pembebasan BPHTB. Aturan itu akan sangat membantu pembeli,” harap Zewwy.
Besaran BPHTB di masing-masing kabupaten/kota berbeda-beda tergantung ketentuan setiap daerah, tetapi berkisar antara Rp4,1 juta hingga Rp4,8 juta.
Ketua DPD REI Banten, Roni H. Adali mengatakan di Provinsi Banten hingga saat ini pembebasan BPHTB baru diterapkan di Kota Cilegon. Pengembang di daerah tersebut berharap pembebasan sudah dapat diimplementasikan pada Februari 2025. Untuk daerah lain yang belum menerbitkan perkada diduga berkaitan dengan alasan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang bergantung pada sektor perumahan seperti Kota Serang dan Kabupaten Serang.
“Kami dari asosiasi terus mendorong dan membuka diskusi agar SKB 3 Menteri ini bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Roni memprediksi pembangunan dan pembelian rumah di Cilegon akan meningkat sebagai dampak pembebasan BPHTB. Pasalnya, dengan tidak adanya bea BPHTB, masyarakat pembeli rumah subsidi dapat berhemat sekitar Rp4 jutaan. Kondisi ini bakal mendorong program 3 juta rumah.
Ketua DPD REI Papua Selatan, Cliff Sentiti, menjelaskan perkada sudah terbit di beberapa kabupaten/kota dan berharap bisa segera diimplementasikan agar akad KPR rumah subsidi bisa lebih baik. Namun dia tidak memerinci di kabupaten/kota mana saja di Papua Selatan yang telah menerbitkan peraturan penghapusan BPHTB.
“Penghapusan BPHTB bagus sekali, terlebih biaya BPHTB di Papua paling tinggi se-Indonesia,”ungkap Cliff. BPHTB di Papua Selatan paling tinggi di Indonesia hingga mencapai Rp8 juta.
Daerah Minta Syarat
Ketua DPD REI Bali, Anak Agung Ngurah Made Setiawan menyebutkan beberapa daerah di Bali juga sudah mulai merealisasikan SKB 3 Menteri tersebut, namun tetap menyertakan persyaratan. Meski begitu, lelaki yang kerap disapa Ajik tersebut menyambut baik dan berharap pengembang di Pulau Dewata dapat memanfaatkan peluang ini.
"Semoga dengan ini bisa makin menggairahkan properti di Bali dan untuk rumah subsidi bisa terealisasi 3.000 unit," harap Ajik.
Hal senada diungkap Ketua DPD REI Jambi, Abror Lubis. Menurutnya, beberapa daerah seperti Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi telah mengeluarkan aturan penghapusan BPHTB. Tetapi daerah masih memberikan syarat bagi MBR untuk dapat menikmati fasilitas insentif dari pemerintah pusat tersebut.
“Belum otomatis dengan menggunakan SKB 3 Menteri, karena daerah masih meminta surat keterangan SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dari bank. SP3K itu untuk memastikan bahwa konsumen yang menerima pembebasan BPHTB adalah MBR yang berhak sesuai ketentuan. Tetapi tidak ada masalah, bank bersedia mengeluarkan keterangan asal kita bersurat,” jelas Abror.
Dia menyebutkan, sejak terbitnya SKB 3 Menteri pada akhir 2024, DPD REI Jambi sudah bersurat kepada semua pemerintah kabupaten/kota di Jambi. Beberapa sudah memberi jawaban, dan menyatakan kesiapan untuk menerbitkan dan memberlakukan aturan tersebut.
“Hingga saat ini kami masih menunggu implementasi nyata dari penghapusan BPHTB. Komitmen (daerah) sudah ada, begitu pula prosesnya sedang berjalan, namun belum realisasi,” ungkap Abror.
Ketua DPD REI Kalimantan Selatan, Ahyat Sarbini mengatakan di provinsi tersebut sudah ada 13 kabupaten/kota yang merespon pembebasan BPHTB. Tetapi untuk PBG gratis masih lambat. Untuk penghapusan BPHTB, daerah yang sudah mengeluarkan peraturan antara lain Banjar Baru dan Martapura, meski diakuinya belum terealisasi.
“Kami pikir pemerintah daerah akan separuh hati soal BPHTB gratis ini, karena itu merupakan pendapatan daerah. Di Kalsel ini hanya ada 1-2 daerah yang katanya mau membebaskan, tetap masih meminta syarat yang ribet seperti SP3K, keterangan miskin/tidak mampu, slip gaji, dan disurvei lagi. Padahal seharusnya SP3K saja sudah cukup,” keluhnya.
Ketua DPD REI Sumatera Utara, Rakutta Karo-karo mengungkap beberapa kabupaten/kota di Sumut sudah mengeluarkan peraturan gratis BPHTB dan PBG seperti di Kabupaten Deli Serdang. Namun diakui sistem aplikasi PBG-nya masih bermasalah dan retribusinya masih berbayar, meski sudah ada peraturan bupati-nya.

“Ada beberapa daerah yang belum terbit aturannya, tetapi sudah komitmen untuk mengeluarkannya dalam waktu dekat seperti Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Sementara Tapanuli Tengah masih enggan menerbitkan dengan alasan PAD. Padahal Mendagri sudah memberi batas waktu hingga 31 Januari lalu,” pungkasnya. (Rinaldi/Teti)