• 21 Apr, 2026

Banyaknya stigma negatif yang terus-menerus ditujukan kepada pengembang rumah subsidi sangat menganggu pengembang yang berhimpun di lima asosiasi pengembang dengan suplai rumah subsidi terbesar yakni REI, Apersi, Himperra, Apernas Jaya dan Asprumnas.

Selain menimbulkan ketidakpastian berusaha, tudingan yang ditujukan kepada pengembang juga tidak akurat. Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto misalnya, mengomentari pemberitaan tentang adanya 4.000 pengembang nakal dan tidak bertanggung jawab sejak 2019. Menurutnya, tuduhan itu perlu klarifikasi.

CEO Buana Kassiti Group itu menegaskan bahwa perbankan selama ini memiliki andil besar untuk mengizinkan pengembang terlibat dalam bisnis perumahan. Selama ini, yang memproses verifikasi kredit adalah bank, yang memerintahkan akad adalah bank, dan yang memiliki pegangan retensi dari proses kredit tersebut juga bank.

laput-2b-1.jpg

“Tapi pada akhirnya kok pengembang yang bersalah? Ini yang sekarang kami rasakan. Kenapa ada tuduhan itu, padahal asosiasi pengembang dan perbankan bisa ngobrol kapan saja,” ujarnya.

Dia mengaku prihatin dengan ketidakakuratan informasi itu karena dampaknya cukup luas pada kepercayaan masyarakat kepada pengembang secara luas. Padahal banyak pengembang yang bereputasi baik. Kalau sudah ada saling mencurigai, ungkap Joko Suranto, maka suasana batin konsumen kepada pengembang juga menjadi tidak baik. Butuh upaya keras dari pengembang untuk kembali meyakinkan konsumen.

“Saya pikir menjaga ekosistem perumahan dapat berjalan baik lebih penting, daripada ada cap atau stigma kepada salah satu pihak. Kita sering bersama, jika ada yang perlu diperbaiki ayo duduk bersama. Kalau solusi manajemen dan tata kelola tentu ada solusinya, kecuali terkait hukum itu sudah bukan ranah asosiasi,” harap Joko Suranto. 

Kriteria Pengembang Nakal

Terkait adanya temuan 14 pengembang nakal dan sudah dilaporkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua Umum REI menyampaikan tentu saja ada oknum pengembang yang performanya kurang baik. Namun stigma yang diusung terkesan menyamaratakan semua pengembang.  

“Pemerintah perlu melakukan klasifikasi dengan kriteria jelas dan data terukur. Butuh identifikasi masalah dengan jelas, jangan langsung main bilang nakal,” tegas Joko Suranto pada konferensi pers lima asosiasi pengembang perumahan di Jakarta, Selasa (18/2).

Dia bahkan mengaku heran dengan ajakan pemerintah kepada organisasi advokat untuk mengadvokasi pengembang. Langkah ini dinilai aneh dalam dunia usaha, karena setiap pengusaha tentu menginginkan usahanya berjalan dengan baik dan clear and clean .  

Sementara, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah 

mengaku kaget atas rilis Kementerian PKP terkait adanya pengembang rumah subsidi nakal. Pernyataan itu berasal dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP Heri Jerman yang menyebut ada pengembang nakal yang membangun rumah subsidi dengan kualitas bangunan yang buruk.

Junaidi menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum mengerti kriteria apa yang digunakan Kementerian PKP dalam melabeli pengembang itu nakal. Mestinya, kementerian tidak buru-buru menyampaikan kepada media.

“Ini seakan-akan horor (menakutkan) sekali terhadap pengembang. Ini bisa merugikan ekosistem pengembang. Kita inikan mitra strategis pemerintah dalam penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Junaidi sependapat bahwa kalau ada permasalahan dengan anggota asosiasi, seharusnya Kementerian PKP mengajak dialog asosiasi pengembang dan melakukan tahapan-tahapan peringatan. Dia mengingatkan Kementerian PKP bahwa masih banyak pengembang rumah subsidi yang berdedikasi baik dan hal itu positif untuk ditonjolkan agar diikuti pengembang yang belum profesional.

Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono mengatakan kondisi gaduh dan stigma tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Pengembang merasa serba salah dalam memberikan penjelasan.  

“Kita bingung menjawabnya, dijawab dianggap kita membela yang salah. Itu (pengembang nakal) pasti ada, tapi kita menggaransi jumlahnya pasti sedikit, lebih banyak yang dengan baik melaksanakan program pemerintah,” kata Ari.

Tuduhan Kementerian

Sebelumnya, Kementerian PKP mengungkap adanya temuan belasan pengembang yang terindikasi melakukan pelanggaran pembangunan perumahan subsidi. Kementerian mengaku telah melaporkan 14 pengembang rumah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) di wilayah Jabodetabek kepada BPK.

“Ini untuk di daerah Jabodetabek saja, itu sekitar ada 14 pengembang (yang dilaporkan),” jelas Heri Jerman.

Dia menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan pengembang itu antara lain mengabaikan kualitas rumah yang dibangun sehingga menyebabkan sejumlah sarana dan prasarana yang ada tidak maksimal. Selanjutnya, Kementerian PKP juga menemukan struktur bangunan perumahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mulai dari tembok yang mengelupas hingga tanah yang tak dilakukan pemadatan dengan baik. 

“Sebagai contohnya ada tanahnya tidak dipadatkan secara benar, sehingga begitu dipasangkan keramik banyak yang pecah-pecah. Saluran sanitasi, saluran pembuangan air juga tidak sempurna sehingga kalau banjir masih banyak menggenang,” sebutnya. (Rinaldi)



 

 

Muhammad Rinaldi