Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Jawa Timur dengan anggota lebih dari 830 perusahaan menyatakan kesiapan untuk mendorong perekonomian daerah melalui sektor properti. Terlebih, anggota DPD REI di provinsi ujung timur Jawa itu adalah yang terbesar di Indonesia.
Ketua DPD REI Jawa Timur (Jatim), Mochamad Ilyas mengatakan jika satu perusahaan anggota minimal memiliki dua proyek properti, maka dapat dibayangkan betapa besar sumbangsih REI dan sektor properti terhadap perekonomian di Jatim. Meski begitu, ungkapnya, pengembang tidak bisa bergerak sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah, apalagi saat ini ekonomi nasional dan global tengah penuh ketidakpastian.
"Karena itu, kami berharap ada relaksasi kebijakan dari bupati/walikota sebagai kepala daerah agar ikut berperan aktif untuk mendorong program pembangunan 3 juta rumah. Antara lain dengan kemudahan perizinan dan tidak mempertahankan kebijakan yang kontraproduktif bagi pembangunan hunian seperti aturan batas minimal lahan 72 m2 untuk rumah tapak,” tegasnya dihubungi, baru-baru ini.
Menurut Ilyas, kebijakan batas minimal kavling 72 m2 ini masih diterapkan di Sidoarjo. Oleh karenanya, di sana pengembang tidak bisa membangun rumah subsidi. Selain karena regulasinya yang rumit, harga tanahnya juga cenderung mahal.
Tahun ini, DPD REI Jatim berkeyakinan mampu mencapai target pembangunan rumah bersubsidi sebanyak 35.000 unit, yang ditargetkan tersebar di wilayah kabupaten besar seperti Malang, Jember, Madiun, Kediri dan kabupaten/kota lainnya.
Kendala Perizinan
Tahun lalu, capaian rumah subsidi di Jatim mencapai sekitar 25.000 unit dan paling banyak di Kabupaten Jember. Kendala utama adalah proses perizinan yang lama. Sementara di Sidoarjo secara khusus tidak memungkinkan lagi membangun rumah subsidi FLPP karena di daerah tersebut masih berlaku aturan lahan kavling rumah minimal 72 m2.
"Karena harga tanah tidak murah, jadi tidak ada pengembang di Sidoarjo yang bermain rumah subsidi. Kendala lainnya kuota FLPP yg terbatas tahun lalu, sehingga belum akhir tahun banyak pengembang di Jatim tyang idak bisa merealisasikan akad kredit rumahnya karena kuota sudah habis,” kata Ilyas.
Sedangkan di tahun ini, pengembang DPD REI Jatim lebih optimis karena ada beberapa kemudahan regulasi dari pemerintah seperti pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diharapkan bisa mendorong percepatan pembangunan rumah subsidi.
“Bagaimana pun, properti berdampak langsung terhadap lebih 180 industri ikutan lainnya. Kami juga terus melakukan pendekatan dan komunikasi dengan semua kepala daerah (38 kabupaten/kota) di Jatim agar bisa menjalankan pembebasan BPHTB dan percepatan PBG sesuai kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.
Sementara itu, untuk rumah komersial, Ilyas berharap insentif Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% yang berakhir pada Juni 2025 dapat diperpanjang sampai kondisi perekonomian benar-benar pulih.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengajak jajaran DPD REI Jatim untuk turut andil sebagai pengungkit perekonomian Jatim melalui multiplier effect dari pengembangan sektor properti.
“Ibaratnya bermusik, kita sedang melakukan orkestra. Oleh sebab itu, kita berharap properti ini bergerak,” pungkasnya. (Teti Purwanti)