Pemerintah berencana melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah sampai harga Rp5 miliar. Sinyal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, awal November lalu.
“Terkait dengan PPN DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, serta PPN DTP untuk properti ,” ungkapnya.
Menurut Airlangga, dilanjutkannya insentif ini mempertimbangkan daya beli masyarakat yang masih relatif lemah. Diharapkan dengan adanya insentif PPN DTPdapat memacu pertumbuhan penjualan rumah untuk masyarakat, dan memberikan efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Karena insentif PPN DTP adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Dan kelas menengah ini adalah pembeli utama rumah,” jelasnya.
Meski begitu, Airlangga belum memastikan kapan insentif ini akan diberlakukan dan dinikmati masyarakat di 2025. Begitu pun soal berapa besaran PPN yang ditanggung pemerintah. Menurutnya, insentif ini masih digodok antara kementerian terkait.
“Ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan. Untuk teknis pembahasan masih menunggu dari Ibu Sri Mulyani,” paparnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso usai menghadiri pelantikan pejabat Kemenko Pangan, di Graha Mandiri Jakarta, Senin (11/11) mengungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah mengusulkan perpanjangan PPN DTP sektor perumahan.
Dia menjelaskan bahwa usulan perpanjangan insentif dilakukan sejalan dengan sektor perumahan yang akan menjadi sektor andalan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden telah menyetujui untuk sektor perumahan properti ini akan menjadi sektor andalan kita untuk mendorong PDB,” kata Susiwijono.
Sektor perumahan diharapkan dapat membuka lapangan kerja hingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen.
Saat ini, PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah berlaku hingga Desember 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024. PPN DTP berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun yang diserahkan dalam periode September hingga Desember 2024. Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Iwan Suprijanto mengaku belum menerima informasi final mengenai perpanjangan PPN DTP. Meski begitu, dia mengakui telah melakukan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Untuk PPN DTP tahun 2025 belum ada keputusan final. Tapi itu sedang diusulkan, termasuk aspirasi dari pengembang,” ujarnya dikutip dari Bisnis.com
Menurut Iwan, salah satu usulan pengembang adalah agar nantinya PPN DTP dapat berlaku bagi unit rumah yang inden (dalam proses pembangunan). Sedangkan menurut aturan saat ini, rumah yang dapat menikmati insentif PPN DTP adalah rumah yang sudah siap huni ( ready stock ).
Dikatakan, usulan tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan, karena pemberian insentif yang terlalu besar dikhawatirkan berpotensi menggerus penerimaan negara.
Jaga Kondisi Pasar
Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya menyebutkan sektor properti masih memerlukan guyuran insentif guna memastikan kondisi pasar tetap terjaga.
“Seperti juga sektor otomotif, properti masih memerlukan insentif termasuk PPN DTP di tahun depan,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Namun, untuk menambahkan efek yang lebih besar, pemerintah perlu mempertimbangkan agar insentif PPN DTP pada 2025 dapat diberlakukan untuk rumah inden. Hal itu karena untuk rumah ready stock , hanya segelintir pengembang saja yang dapat menyiapkannya.
“Kalau memungkinkan bisa untuk rumah inden. Dengan persyaratan tertentu misalnya serah terima unit maksimal 6 bulan setelah Uang Tanda Jadi (UTJ),” papar Bambang Eka.
Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto mengatakan insentif PPN DTP memiliki dampak turunan ( multiplier effect ) cukup luas. Oleh karena itu, PPN DTP diyakini mampu menggairahkan sektor properti dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Tentu kami berharap insentif itu berlanjut pada 2025, setidaknya sebesar 50%,” ungkapnya.
Menurutnya, mayoritas properti yang memanfaatkan fasilitas PPN DTP selama ini adalah produk yang dibanderol di bawah harga Rp1 miliar. Persentasenya sekitar 70% dari total penjualan. Sementara selebihnya adalah produk seharga di atas Rp1 miliar.
Dukung Penjualan
Direktur PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), Lilia S. Sukotjo mengakui insentif PPN DTP sangat membantu penjualan perseroan, terutama produk-produk yang sudah siap diserap pasar. Emiten tersebut saat ini terus agresif meluncurkan produk dan memanfaatkan insentif PPN DTP 100%.
Perseroan telah mengantongi marketing sales sekitar 42% dari target tahun ini sebesar Rp2,8 triliun. Di semester I-2024, Alam Sutera telah mengantongi marketing sales sebesar Rp1,18 triliun.
“Meningkat 20% dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp987 miliar,” ujarnya.
Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Harun Hajadi menyatakan perseroan siap membidik peluang melalui peluncuran produk yang sesuai dengan kategori insentif PPN DTP.
“Nanti disiapkan produknya karena bangunan harus selesai dan pembayaran harus sudah lunas,” paparnya dikutip dari Bisnis.com.
Insentif PPN DTP juga turut berkontribusi positif bagi kinerja PT Pakuwon Jati Tbk (PWON). Hingga kuartal III-2024, perseroan telah membukukan marketing sales sebesar Rp1,13 triliun. Capaian itu berasal dari penjualan unit apartemen di Pakuwon Mall Surabaya, Pakuwon Residences Bekasi, Eastcoast Mansion Surabaya dan Kota Kasablanka Jakarta, serta penjualan rumah di township Grand Pakuwon dan Pakuwon City.

“Perusahaan mencatat sekitar 64% dari total marketing sales perusahaan berasal dari program insentif PPN DTP yang dicanangkan pemerintah sejak kuartal keempat tahun 2023,” menurut keterangan resmi Pakuwon Jati. (Rinaldi)